Kuasa hukum: Dahlan dan Wisnu tak bersalah, PT PWU sesuai prosedur
Merdeka.com - Kuasa Hukum Wisnu Wardhana, Dawud Budi Sutrisno bersikukuh, kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jawa Timur pada 2003 silam. Begitu juga dengan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, yang masih diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Dawud menilai Dahlan Iskan tidak melanggar aturan. Dia menilai, penjualan aset berupa bangunan dan tanah di Kediri dan Tulungagung oleh PT Panca Wira Usaha (PWU) sudah prosedur dan tidak ada yang dilanggar. Bahkan tidak ada sepeserpun uang negara yang dikorup, baik oleh Dahlan yang saat itu menjabat Dirut PT PWU di Tahun 2000 hingga 2010, maupun Wisnu selaku kepala biro asetnya.
"Yang jelas, ini tidak ada kerugian, kerugian negara itu tidak ada. Jadi dari PT PWU itu sudah prosedur. Baik Pak Dahlan maupun Pak WW (Wisnu Wardhana) enggak ada kesalahan," tepis Dawud, saat hendak mendampingi pemeriksaan Wisnu di Kantor Kejati Jawa Timur, Senin (24/10).
-
Kenapa TKN Prabowo tak khawatir? Menurut Herzaky, keempat menteri tersebut selama ini telah melakukan tugas dan tanggungjawabnya dengan sebaik mungkin serta telah sesuai aturan yang ada.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Mengapa Anwar Husin yakin putusan MK tidak akan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Siapa yang diputuskan tidak melanggar etik oleh MKMK? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Siapa yang ngakuin nggak ada backup data di PDN Surabaya? Akibatnya data-data yang berada di dalamnya terkunci. Terlebih pemerintah mengakui tidak ada back up data.
-
Bagaimana Sarwendah menyampaikan klarifikasi? 'Alhamdulillah tadi sudah menemui langsung wakil ketua pengadilan, dan disambut dengan baik,' lanjutnya. 'Beliau juga sangat apresiasi kami melakukan komunikasi dulu dengan pihak pengadilan bukannya langsung somasi, atau melaporkan hal ini ke KY, tapi sudah diserahkan semuanya ke Pengadilan,' pungkasnya
Dawud juga menepis adanya dugaan penyelewengan uang hasil penjualan aset milik Pemprov Jawa Timur.
"Oh masuk, masuk (uang hasil penjualan dimasukkan ke kas negara). Sudah ada pernyataan materai pembayaran, sudah diterima direktur keuangan," dalihnya tanpa menyebut nama direktur keuangan yang dimaksudnya.
Seperti diketahui, hari ini, Kejati Jawa Timur kembali memeriksa Dahlan Iskan untuk keempat kalinya terkait kasus dugaan aset BUMD Pemprov Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung pada 2003 silam. Selain Dahlan, kejaksaan juga memeriksa Wisnu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini sendiri, sempat diselidiki penyidik dari pidana khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur pada 2015. Saat itu, penyidik menengarai ada kejanggalan penjualan 33 aset milik Pemprov Jawa Timur dengan nilai total Rp 900 miliar oleh PT PWU di sejumlah daerah.
Namun, kejanggalan itu ditemukan di dua daerah saja, yaitu di Kediri dan Tulungagung. Selanjutnya, 30 Juni 2016, penyidik menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Beberapa pekan kemudian, Wisnu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penjualan aset berupa bangunan dan tanah di Kediri dan Tulungagung tersebut. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta
Baca SelengkapnyaHakim memvonis Haris dan Fatia tidak terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaAiman tidak menyerang institusi atau individu Polri.
Baca SelengkapnyaPatra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca Selengkapnya