Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum: Dahlan dan Wisnu tak bersalah, PT PWU sesuai prosedur

Kuasa hukum: Dahlan dan Wisnu tak bersalah, PT PWU sesuai prosedur Dahlan Iskan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. ©2016 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Kuasa Hukum Wisnu Wardhana, Dawud Budi Sutrisno bersikukuh, kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jawa Timur pada 2003 silam. Begitu juga dengan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, yang masih diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

‎Dawud menilai Dahlan Iskan tidak melanggar aturan. Dia menilai, penjualan aset berupa bangunan dan tanah di Kediri dan Tulungagung oleh PT Panca Wira Usaha (PWU) sudah prosedur dan tidak ada yang dilanggar. Bahkan tidak ada sepeserpun uang negara yang dikorup, baik oleh Dahlan yang saat itu menjabat Dirut PT PWU di Tahun 2000 hingga 2010, maupun Wisnu selaku kepala biro asetnya.

"Yang jelas, ini tidak ada kerugian, kerugian negara itu tidak ada. Jadi dari PT PWU itu sudah prosedur. Baik Pak Dahlan maupun Pak WW (Wisnu Wardhana) enggak ada kesalahan," tepis Dawud, saat hendak mendampingi pemeriksaan Wisnu di Kantor Kejati Jawa Timur, Senin (24/10).

Orang lain juga bertanya?

Dawud juga menepis adanya dugaan penyelewengan uang hasil penjualan aset milik Pemprov Jawa Timur.

"Oh masuk, masuk (uang hasil penjualan dimasukkan ke kas negara). Sudah ada pernyataan materai pembayaran, sudah diterima direktur keuangan," dalihnya tanpa menyebut nama direktur keuangan yang dimaksudnya.

Seperti diketahui, hari ini, Kejati Jawa Timur kembali memeriksa Dahlan Iskan untuk keempat kalinya terkait kasus dugaan aset BUMD Pemprov Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung pada 2003 silam. Selain Dahlan, kejaksaan juga memeriksa Wisnu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini sendiri, sempat diselidiki penyidik dari pidana khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur pada 2015. Saat itu, penyidik menengarai ada kejanggalan penjualan 33 aset milik Pemprov Jawa Timur dengan nilai total Rp 900 miliar oleh PT PWU di sejumlah daerah.

Namun, kejanggalan itu ditemukan di dua daerah saja, yaitu di Kediri dan Tulungagung. Selanjutnya, 30 Juni 2016, penyidik menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Beberapa pekan kemudian, Wisnu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penjualan aset berupa bangunan dan tanah di Kediri dan Tulungagung tersebut. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini

Tim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta

Baca Selengkapnya
VIDEO: Divonis Tak Bersalah Kasus Lord Luhut, Fatia Tunjuk-Tunjuk Haris Azhar
VIDEO: Divonis Tak Bersalah Kasus Lord Luhut, Fatia Tunjuk-Tunjuk Haris Azhar

Hakim memvonis Haris dan Fatia tidak terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki

Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum TPN Blak-blakan Duduk Perkara Kasus Aiman Witjaksono
Tim Hukum TPN Blak-blakan Duduk Perkara Kasus Aiman Witjaksono

Aiman tidak menyerang institusi atau individu Polri.

Baca Selengkapnya
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

Patra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.

Baca Selengkapnya
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar

Sidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya