Kuasa hukum Dahlan Iskan sebut jaksa sembunyikan fakta persidangan
Merdeka.com - Persidangan perkara korupsi yang membelit mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, dalam perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri dan Tulungagung milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur semakin menarik diikuti.
Penasihat hukum Dahlan Iskan menilai, jaksa tidak fair. Karena menyembunyikan berbagai fakta persidangan. Hal tersebut terlihat di persidangan dengan agenda pembacaan replik JPU.
Kalau ada fakta yang diingkari oleh jaksa. Salah satunya soal transaksi penjualan yang selama ini dilakukan Wisnu Wardana dan Sam Santoso (bos PT Sempulur Adi Mandiri). Jaksa tetap mengkonstruksikan Dahlan terlibat dalam transaksi tersebut.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana cara kuasa hukum mengarang cerita alibi tersangka? Bahkan terungkap dipersidangan bahwasanya kuasa hukum datangi salah satu saksi untuk mengarang cerita terkait alibi tersangka saat itu.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
Jaksa tetap menganggap benar keterangan Sam. Antara lain Sam diberi kuitansi pembayaran oleh Dahlan. Padahal keterangan itu tidak didasari bukti. Dalam persidangan juga tidak ada keterangan saksi yang berkesesuaian dengan pernyataan pengusaha kaya raya yang berbisnis keramik itu.
Fakta persidangan justru menunjukan Wisnu yang terlibat transaksi dengan Sam. Itu diperkuat dengan keterangan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim Suhardi. Dia menyebut menerima bilyet giro (BG) dari Wisnu. BG itu didapat Wisnu dari Sam Santoso.
"Jadi proses transaksi itu terjadi antara Wisnu dan Sam. Bukan melibatkan Pak Dahlan," terang Indra, salah satu kuasan hukum Dahlan, Senin (17/4) petang.
Yang kedua mengenai fakta kedekatan antara Wisnu dan Sam Santoso. Jaksa dalam repliknya tetap mengkonstruksikan Dahlan dekat dengan Sam. Dahlan mengenalkan Sam pada Wisnu. Padahal fakta dalam persidangan berkata sebaliknya.
Oepojo Sardjono, kongsi bisnis Sam Santoso di PT Sempulur Adi Mandiri mengatakan Wisnu sudah lama mengenal Sam. Wisnu pernah belajar soal keramik ketika mantan Ketua DPRD Jatim itu bertugas di Pabrik Keramik Tulungagung.
Jauh sebelum Dahlan masuk ke PT PWU, Wisnu juga sudah pernah bertransaksi bisnis dengan Sam. Wisnu membeli mesin-mesin bekas dari pabrik keramik milik Sam. "Fakta yang seperti itu mengapa tidak ditampilkan? Ini kan terlihat mereka panik," tegas Indra.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaEdy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya