Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum Dahlan sebut penyidik Kejaksaan sudah salahi prosedur

Kuasa hukum Dahlan sebut penyidik Kejaksaan sudah salahi prosedur Dahlan Iskan ditahan Kejati Jawa Timur. ©2016 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Tim kuasa hukum Dahlan Iskan menyebut penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyalahi prosedur dan tidak sah. Hal tersebut disampaikan Ketua tim kuasa hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway usai sidang dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan termohon Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) dan juga darinya, proses penanganan penyidikan dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu sudah menyalahi prosedur, dan tidak benar," terang Pieter Talaway, Rabu (23/11).

Tidak sahnya penetapan tersangka itu, berdasarkan pada pasal 1 angka 2 KUH Acara Pidana, di mana sebuah spindik dikeluarkan itu harus didasarkan pada dua alat bukti yang sah.

Apabila ingin menetapkan seorang tersangka. Namun, dalam penanganan dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa justru kebalikannya. Sebab, tersangka ditetapkan terlebih dahulu, setelah itu baru pembuktian atau alat bukti.

"Pak Dahlan Iskan ini ditetapkan tersangka terlebih dahulu, setelah itu baru alat bukti ditampilkan," ucap Pieter.

"Pada 27 Oktober 2016 ditetapkan Pak Dahlan ditetapkan tersangka, bulan November baru ada keterangan dari BPKP mengenai kerugian negara. Inilah yang menyalahi prosedur," jelasnya.

Pieter sendiri mencontohkan kasus korupsi ditangani KPK banyak ditangani. Bahwa praktik penanganan penyidikan KPK itu alat bukti dimunculkan terlebih dahulu, dengan penghitungan kerugian negara dilakukan BPK ataupun BPKP, setelah itu baru muncul penetapan tersangka.

"Tapi dalam perkara Dahlan Iskan ini dijadikan tersangka terlebih dahulu, dan tidak pernah dipanggil, tapi tiba-tiba ditahan. Proses pemanggilan sebagai tersangka itu sangat penting," ucap dia.

"Karena, mempersiapkan diri untuk mendapatkan lawyer ataupun advokat," tambah dia.

Advokat itu sendiri bertujuan memberikan saran dan pertimbangan pada orang yang ditetapkan disangkakan sebagai tersangka. Selanjutnya, baru tersangka bisa mengajukan ahli.

"Jadi proses penyidikan, ini terkesan dikebiri. Artinya, hukum pidana acara, proses penyidikan itu tidak sah," tandas dia.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diperiksa KPK, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ingin Penyidik Diganti
Diperiksa KPK, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ingin Penyidik Diganti

Kemudian juga termasuk tempat serah terima barang sitaan yang dikatakannya berbeda.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan
Polda Jabar Bentuk Tim Hukum Lawan Praperadilan Pegi Setiawan

Hanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi

KPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.

Baca Selengkapnya
Dua Kali Kubu Hasto Lapor Penyidik KPK ke Dewas
Dua Kali Kubu Hasto Lapor Penyidik KPK ke Dewas

Kuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel

Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
KPK Jelaskan soal Surat Penyitaan Handphone Milik Hasto Salah Tanggal
KPK Jelaskan soal Surat Penyitaan Handphone Milik Hasto Salah Tanggal

Penyitaan itu terjadi pada Senin 10 Juni 2024 bersamaan dengan Hasto yang sedang diperiksa penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang 2 Tahun Baru Terungkap, Ada Kesalahan Prosedur saat Olah TKP
Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang 2 Tahun Baru Terungkap, Ada Kesalahan Prosedur saat Olah TKP

Salah seorang tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ditempatkan di rumah perlindungan.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.

Baca Selengkapnya
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah
Usai Menang di PN Jaksel, Kuasa Hukum Eddy Hiariej Harap KPK Bebenah

PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel
Ketua KPK Firli Bahuri Melawan, Gugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel

Ketua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan

Baca Selengkapnya
Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, KPK: Dia Deklarasi Dirinya Sebagai Tersangka
Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, KPK: Dia Deklarasi Dirinya Sebagai Tersangka

Ali menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.

Baca Selengkapnya
Handphone Disita, Asisten Hasto Kristiyanto Langsung Laporkan Penyidik KPK ke Dewas
Handphone Disita, Asisten Hasto Kristiyanto Langsung Laporkan Penyidik KPK ke Dewas

Tim penyidik KPK mendadak menyita handphone Kusnadi dengan dalih dipanggil orang Hasto.

Baca Selengkapnya