Kuasa Hukum Demokrat Sebut Gugatan KLB Deli Serdang di PTUN Sudah Kedaluwarsa
Merdeka.com - Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, menyatakan, gugatan pihak KLB Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkum HAM Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kedaluwarsa dan tidak berdasar hukum. Menurut Hamdan, pernyataannya berdasarkan sidang pengadilan PTUN Jakarta No 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta dalam tahapan bukti surat.
"Diketahui, dalam surat itu para pihak, dalam hal ini Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro," jelas Hamdan dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (2/9).
Hamdan pun merinci, ada tiga alasan mengapa pernyataan yang berlandaskan bukti tersebut dinilai valid. Pertama, hal tersebut berlandaskan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
-
Dimana premis diletakkan dalam paragraf deduktif? Dalam paragraf deduktif, penulis biasanya memulai dengan sebuah pernyataan umum atau premis yang kemudian diikuti dengan penyajian informasi yang lebih rinci atau contoh-contoh yang mendukung premis tersebut.
-
Mengapa teks argumentasi harus didukung fakta? Namun, pandangan para ahli lainnya mengatakan bahwa teks argumentasi tidak hanya berisi pendapat atau sikap. Tetapi juga harus didukung oleh fakta-fakta yang valid dan logis.
-
Kapan kalimat fakta digunakan? Sebuah kalimat termasuk fakta atau sekadar opini dari kalimat atau tulisan yang dibuat.
-
Bagaimana cara membuktikan sebuah fakta? Dalam sebuah fakta, antara satu orang dengan orang lainnya pastinya sama karena kejadiannya jelas, tidak dapat terbantahkan serta dapat dicek kebenarannya.
-
Bagaimana cara membuktikan kebenaran fakta? Dalam konteks ini, fakta dapat dicatat, diukur, diamati, atau dibuktikan melalui pengalaman atau eksperimen yang konkret.
-
Bagaimana fakta dapat diverifikasi? Fakta merupakan informasi atau pernyataan yang dapat diverifikasi secara objektif dan terbukti benar berdasarkan bukti yang ada.
"Dalam UU itu telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan’" ungkap Hamdan.
Alasan kedua, lanjut dia, gugatan Pihak KLB Deli Serdang tidak mempunyai legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat.
"Alasan terakhir, gugatan dinilai kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai," jelas Hamdan.
Hamdan meyakini, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat.
"UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa Perselisihan Partai Politik diselesaikan internal Partai Politik yang dilakukan oleh Mahkamah Partai. Dimana Keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat," Hamdan memungkasi.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu dikatakan Hamdan Zoelva saat acara 'Desak Anies' di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaDalam sidang tersebut, pemohon memutuskan untuk membatalkan atau mencabut gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya