Kuasa hukum Dimas Kanjeng laporkan hakim sidang praperadilan ke KY
Merdeka.com - Nesyawati, salah satu penasehat hukum pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi melaporkan hakim tunggal sidang gugatan praperadilan yakni Sigit Sutriono ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Tidak hanya itu, Sigit juga diadukan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Pelaporan ini buntut dari pengusiran salah satu kuasa hukum Dimas Kanjeng dari ruang sidang praperadilan beberapa hari lalu. Hakim Sigit mengusir tim Nesyawati setelah kuasa hukum dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menunjukkan surat pencabutan kuasa oleh Dimas Kanjeng terhadap tim advokat Nesyawati.
"Kami juga adukan hakim praperadilan DKTP (Dimas Kanjeng Taat Pribadi) ke Pengawasan MA dan Komisi Yudisial," terang Nesyawati Arsyad di Surabaya, Jawa Timur, Jumat, (25/11).
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Bagaimana Nagita memberikan klarifikasi? Nagita melalui akun Instagram resminya @raffinagita1717, mengunggah sebuah video singkat sepulangnya dari tanah suci.'Assalamualaikum. Alhamdulillah aku sama Raffi sudah di rumah lagi. Sudah beraktivitas seperti biasa lagi. Nah, di sini aku mau menanggapi sesuatu hal nih,' ungkapnya.
-
Apa yang diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa Mentan diapresiasi? 'Saya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pak Mentan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut ketahanan pangan seperti mengantisipasi potensi bencana yang akan terjadi di beberapa waktu ke depan, termasuk ancaman El Nino, yang kalau kita tidak waspadai dan kita tidak mempersiapkan diri, maka kita akan dihadapkan pada defisit pangan,' ujar Bamsoet dalam pertemuannya bersama Mentan di Kementan Jakarta, Senin, (1/4).
-
Bagaimana reaksi Naysila? Setelah menjambak Naysila, Bunda Corla langsung tertawa terbahak-bahak, diikuti oleh Naysila dan Dimas Anggara.
Nesyawati sebenarnya tidak mempersoalkan pencabutan kuasa dari Dimas Kanjeng jika itu benar adanya. Namun, dia melihat ada kejanggalan dari surat pencabutan itu. Sebab tidak disampaikan langsung kepadanya baik secara lisan maupun tertulis oleh Dimas Kanjeng. Dia hanya diberi tahu oleh kuasa hukum Polda Jatim.
"Seharusnya, selaku pemberi kuasa Dimas Kanjeng memberikan pencabutan itu kepada pihak yang diberi kuasa langsung," ujar Nesyawati.
Nesyawati mengaku kesulitan bertemu dengan kliennya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Sehingga pihaknya kesulitan mengklarifikasi kebenaran surat pencabutan kuasa dan tanda tangan Dimas Kanjeng.
"Hakim baru mengklarifikasi surat itu ke Dimas Kanjeng di Polda keesokannya. Itu pun hanya tanya tanda tangannya saja. Kami ikut datang ke Polda, tidak diperbolehkan ikut nemui Dimas Kanjeng," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaMereka mengaku kalau saat dilakukan tanda tangan, Asep dalam masa penyembuhan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca SelengkapnyaKPK Buka Suara Dituding Salah Administrasi saat Sita Barang Staf Sekjen PDIP Kusnadi
Baca SelengkapnyaSebanyak 514 DPC PDIP menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyitaan buku catatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Baca SelengkapnyaPun perihal penyitaan itu juga dilakukan karena kewenangan dari penyidik antirasuah untuk memburu Harun.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan (PDIP) bakal mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi terkait dengan penyitaan HP Hasto.
Baca SelengkapnyaKejanggalan dalam gugatan batas usia Capres-Cawapres di MK perlahan terungkan.
Baca SelengkapnyaKubu Anies dan Ganjar menolak tanda tangan karena menduga adanya kecurangan Pemilu
Baca SelengkapnyaHasyim menduga ada yang memalsukan tanda tangan Sri tersebut
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya