Kuasa hukum duo Bali Nine minta hukuman mati tidak dilakukan
Merdeka.com - Persiapan eksekusi dua terpidana mati duo Bali Nine yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan telah sampai tahap 95 persen. Mereka bakal dipindah ke Nusakambangan pada Rabu (3/3) besok.
Kuasa hukum mereka yakni Todung Mulya Lubis menegaskan perlu dipahami faktanya Myuran dan Andrew masih menjalani proses hukum, baik yang bersifat yudisial dan non-yudisial. Todung pun meminta tidak adanya eksekusi mengingat masih adanya upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Myuran dan Andrew.
"Saya sih minta untuk tidak ada eksekusi yah, maka sudah sewajarnya pihak Kejaksaan Agung terlebih dahulu menghormati upaya hukum tersebut", ungkap Todung saat jumpa pers di kantornya di bilangan SCBD, Jakarta (3/3).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa Kerto Pengalasan? Dalam pasukan Pangeran Diponegoro yang ikut bertempur dalam Perang Jawa (1825-1830), ada seorang panglima yang cukup kontroversial bernama Kerto Pengalasan.
-
Kenapa Gunawan ajukan talak? Menurut sumber yang sama, Gunawan mengajukan talak tanpa alasan yang jelas.
Todung mengelak saat disebut upaya hukum yang dia ajukan adalah untuk menunda atau mengulur waktu eksekusi. Menurut dia, jika grasi duo Bali Nine ditolak harus ada alasan kuat agar hak-hak terpidana tidak ada yang tercederai.
"Kita nggak mengulur waktu kita minta keadilan supaya penolakan grasi betul-betul diberikan dengan dasar yang kuat," imbuhnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
penjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca SelengkapnyaWowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, seluruh hakim yang berjumlah puluhan di PN Denpasar pun turut mendukung gerakan cuti massal hakim pada tanggal 7-11 Oktober 2024
Baca SelengkapnyaMK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.
Baca SelengkapnyaKetum PSSI Erick Thohir menanggapi aspirasi keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang menuntut keadilan.
Baca Selengkapnya