Kuasa hukum Firza belum terima somasi Tommy Soeharto
Merdeka.com - Selain tersangkut kasus makar, Firza Husein juga disomasi Hutomo Mandala Putra atau akrab disapa Tommy Soeharto. Sebab, Firza dituding mengaku sebagai Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana. Somasi itu dilayangkan kuasa hukum Tommy pada Firza, kemarin.
Kuasa hukum Firza, Aziz Yanuar mengaku belum menerima surat somasi dari kuasa hukum Tommy Soeharto. Karena itu pihaknya belum menanggapi kasus ini. "Belum kita tanggapi. Karena keterangan resmi belum kami terima," kata Aziz Yanuar, kuasa hukum Firza, Rabu (1/2).
Hutomo Mandala Putra alias Tommy melayangkan teguran hukum (somasi) kepada Firza Husein. Somasi dilayangkan karena Firza dianggap mencatut nama putra Presiden Soeharto itu. Kuasa hukum Tommy, Cynthia Sutrisno mengatakan, pihaknya menunggu itikad baik dari Firza dan kuasa hukumnya untuk menjawab somasi pertama terkait pencatutan nama Tommy.
-
Siapa yang lapor ke Soeharto tentang Kemal Idris? Laporan itu konon ditulis oleh Ali Moertopo.
-
Dimana Tommy Soeharto berada? Potret Terbaru Tommy Soeharto Terungkap Saat Darma Mangkuluhur Umrah ke Tanah Suci Darma Mangkuluhur Sedang Umroh Darma Tegaskan Sedang Jalani Ibadah Umrah Melalui Insta Story-nya.
-
Kenapa Tommy Soeharto jarang terlihat? Potret Terbaru Tommy Soeharto Ternyata, Pria Bergamis Putih di Sampingnya adalah Tommy Soeharto, yang Jarang Tersorot Media dalam Waktu yang Lama.
-
Kenapa hubungan Nia Zulkarnaen dan Tommy Soeharto gagal? Namun, Nia Zulkarnaen tidak jadi menjadi menantu Presiden Soeharto karena tidak mendapatkan restu dari Keluarga Cendana.
-
Kenapa Jokowi tidak menyalami Try Sutrisno? Dalam video yang merekam momen tersebut, terlihat Try Sutrisno telah bersiap menyambut Presiden Jokowi yang menyalami tamu undangan satu pe rsatu. Saat itulah Jokowi melewati Try Sutrisno tanpa memberi salam sebagaimana Jokowi kepada para wakil presiden sebelumnya.
-
Siapa kekasih Tommy Soeharto? Pesona Patricia membuat putra bungsu Tommy Soeharto terpincut.
Cynthia menyatakan jika somasi pertama tidak dijawab maka pihaknya akan berdiskusi untuk menyiapkan teguran kedua kepada Firza yang menuding Tommy sebagai pemilik Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana. Padahal kata Cynthia, hal itu tidak benar.
"Kami sudah mengirimkan somasi pertama pada 20 Desember 2016. Kami memberikan teguran untuk tidak membawa nama klien kami dalam sebuah yayasan," kata Cynthia saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (31/1).
Dia menambahkan, "Kami tunggu jawabannya. Jika tidak melalui kuasa hukum, silakan Firza sendiri yang menjawab secara pribadi."
Cynthia menjelaskan dua hal utama pada somasi yang dilayangkan tim kuasa hukum Tommy, Erwin Kallo & Co, pada 20 Desember 2016 adalah klarifikasi pernyataan Firza yang tidak benar dengan menyebut Tommy sebagai pemilik Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana.
Selain itu, kuasa hukum Tommy juga meminta Firza tidak menggunakan nama, foto dan menyebarkan informasi dengan mencatut nama Tommy untuk kepentingan apapun.
"Mas Tommy sama sekali tidak mengetahui. Sebenarnya Mas Tommy tidak mau ribet seperti ini, tapi ini merugikan klien kami," kata dia.
Cynthia juga memastikan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dan tidak mengetahui dengan kasus makar yang menjerat Firza dan sejumlah tokoh antara lain Kivlan Zen, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati Sukarnoputri.
"Kami tidak mengetahui soal makar itu, hal utama dalam somasi kami adalah pencatutan nama klien kami untuk sebuah yayasan yang merugikan klien kami," pungkas dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid mengaku sudah lost kontak dengan kliennya
Baca SelengkapnyaPengacara Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengklaim bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK Firli Bahuri itu
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPolri berdalih masih melakukan penguatan berkas perkara sebelum memutuskan penahanan terhadap Firli.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penyuapan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tak kunjung menunjukkan perkembangan signifikan.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan, dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Baca SelengkapnyaBerawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro juga mengintensifkan koordinasi dengan jaksa supaya meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.
Baca Selengkapnya