Kuasa hukum geram Polri sebut Buni Yani potensi jadi tersangka
Merdeka.com - Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian bereaksi atas pernyataan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar. Dia tak terima kliennya disebut berpotensi menjadi tersangka kasus penyebaran video Ahok menyinggung Surah Al Maidah.
"Tim kuasa hukum geram Pak Boy Rafli bilang karena ini viral, dapat kemarahan publik Pak Buni Yani calon tersangka," kata Aldwin saat jumpa pers di Wisma Kodel, Senin (7/11).
Menurutnya, hingga detik ini pihaknya belum sekali pun menerima panggilan dari aparat kepolisian. Buni Yani dilaporkan oleh relawan Ahok dari Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang Ayman beri komentar pedas? Ayman mengejutkan dengan memberikan komentar pedas pada ayahnya yang kalah. Ia berpendapat bahwa sang ayah perlu lebih bersabar.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang dianiaya? Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
"Pak Boy nyatakan seperti itu. Dia sudah ambil kesimpulan sendiri mendahului proses penyidikan, jelas mengintervensi proses penyidikan," tegasnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menuturkan kasus yang menjerat Buni Yani sedang didalami oleh pihak Polda Metro Jaya. Buni dilaporkan sebagai pengunggah pertama video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Itu prosesnya berjalan, termasuk pemeriksaan juga dan beberapa saksi ahli. Buni Yani dilaporkan sebagai terlapor juga. Itu berpotensi sebagai tersangka juga," katanya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami laporan tersebut untuk memastikan adakah unsur tindak pidana atau tidak.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaPolisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca Selengkapnya