Kuasa hukum Hary Tanoe bawa bukti video Yulianto tak tampak tertekan
Merdeka.com - Sidang praperadilan penetapan tersangka terhadap bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo atas kasus SMS bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/7). Kuasa hukum Hary Tanoe, Munathsir Mustaman mengaku membawa bukti tambahan yang bisa dijadikan pertimbangan hakim.
"Hari ini kami ada bukti tambahan ada empat, lima biji kemudian akan didengarkan juga keterangan ahli dari termohon," kata Munathsir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Munathsir menyebutkan, bukti yang dibawa berupa beberapa rekaman video wawancara Yulianto di sejumlah stasiun televisi beberapa hari setelah kejadian SMS itu. Dari video itu, lanjut Munathsir, Yulianto terlihat tidak dalam keadaan terancam secara psikologi.
-
Apa yang disampaikan Syahrul Yasin Limpo pada penyidik? 'Apa yang diminta oleh penyidik dan lain-lain sudah saya sampaikan sampai tengah malam ini. Saya kira ini untuk kesekian kalinya. Saya itu,' kata SYL.
-
Bagaimana Roy Suryo menanggapi laporan tersebut? 'Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan tersebut,' kata Roy saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).Karena masih mengkaji delik unsur pidana yang dilaporkan, Roy pun belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut. Ia meminta waktu agar nanti bisa memberikan sikap atas laporan tersebut.
-
Apa yang diceritakan Hadi Tjahjanto? Hadi juga memberikan imbauan agar para orang tua membantu mempersiapkan anak dengan baik. Ia juga mengimbau untuk tidak memberikan handphone dengan mudahnya kepada anak. Takutnya, kalau sudah terbiasa sejak kecil nantinya saat dewasa bisa mencoba bermain judi online. Mengingat judi online belakangan semakin marak terjadi di masyarakat.
-
Apa yang dikatakan Hasto? “Sekali merah tetap merah, “ tegas Hasto.
-
Apa yang dituduhkan kepada Roy Suryo? 'Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,' kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Siapa yang melaporkan Tiko Aryawardhana? Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto alias AW, atas tuduhan penggelapan dana perusahaan.
"Kami enggak melihat isinya apa, kontennya apa. Kami melihat pada saat itu kondisi Pak Yulianto itu sangat bugar, sehat bugar ya, tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan, bahwa dia mengalami ancaman, ancaman kekerasan, ancaman psikis, ancaman fisik," kata Munathsir.
Kliennya dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Munatshir, kliennya tidak bisa dijerat dengan Pasal 45 B UU ITE. Sebab, di dalamnya berisi bahwa ada unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil terhadap korban. Dia melanjutkan, dalam hal ini Yulianto tidak dalam posisi tertekan seperti yang terlihat di video wawancara.
"Nah kalau kami melihat dalam laporan ini itu tidak ada kalau mengalami fisik, jelas kita bisa lihat luka-luka luar seperti apa, pasti ada yang namanya visum," kata Munathsir.
Jika Yulianto memang mengalami tekanan psikologi, lanjutnya, seharusnya menyertakan bukti yang kuat. "Kalau misalnya Yulianto mengalami kekerasan psikis ya pastikan namanya kekerasan psikis itu harus ada keterangan dari psikologi, ahli kejiwaan," jelasnya.
Disinggung soal saksi ahli pada persidangan hari ini, pihaknya batal menghadirkan ahli ITE. Sebab, saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya, dirasa sudah cukup. "Telah kami evaluasi, kami kira keterangan beberapa ahli kemarin sudah sangat cukup bagi kami," singkatnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
HT juga merasa kecewa ketika datang, tidak diperkenankan untuk bertemu Aiman
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaTNI minta pemilik akun menghapus postingan-postingan video yang telah dibuat dan telah dipublikasi.
Baca SelengkapnyaKadispenad, Brigjen TNI Hamim Tohari juga mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati dalam menerima segala informasi.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaTNI menegaskan foto viral seorang perwira kolonel bareng Ivan Sugiamto di dalam sebuah mobil bukan hubungan bisnis, apalagi menjadi beking tersangka perundungan
Baca SelengkapnyaHary Tanoesoedibjo (HT) mengaku hanya untuk melihat dan memantau langsung proses penyidikan
Baca SelengkapnyaSempat terjadi perdebatan antara Aiman dengan penyidik pada Jumat 26 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaIrjen Sandi Nugroho membantah isu Kapolri memerintahkan Dirbinmas untuk memenangkan paslon tertentu dalam Pemilu
Baca SelengkapnyaPengacara Syahrul Yasin Limpo, Jamaluddin Koedoeboen mengklaim bukan kliennya yang melaporkan kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan KPK Firli Bahuri itu
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud mendapatkan video yang menarasikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Dirbinmas untuk memenangkan paslon nomor urut 02.
Baca Selengkapnya