Kuasa Hukum Heru Hidayat: Putusan Tak Berdasarkan Fakta Persidangan
Merdeka.com - Tim penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat Kresna Hutauruk menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor atas kliennya tidak berdasarkan keterangan dalam persidangan. Menurut Kresna, kliennya tidak ada keterkaitan dengan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
"Putusan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap sebagaimana nota pembelaan kami," ujar Kresna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).
Kresna menuturkan, majelis hakim tidak sepenuhnya memahami mengenai mekanisme pasar modal. Pasalnya, dalam kasus investasi Jiwasraya jelas belum ada kerugian negara. PT Asuransi Jiwasraya, kata Kresna masih memiliki saham-saham yang ada nilainya dan terus bergerak naik turun.
-
Mengapa Jasa Raharja fokus pada pengelolaan investasi? “Peningkatan ini menunjukkan komitmen Jasa Raharja untuk terus mengembangkan portofolio investasinya serta intensifikasi dalam optimalisasi pendapatan dan mencapai hasil yang menguntungkan bagi perusahaan,“
-
Bagaimana saham bisa untung? Selain dividen, keuntungan lain yang dapat diperoleh berasal dari capital gain, yaitu selisih antara harga jual dan harga beli saham. Ketika harga saham meningkat, investor dapat menjualnya untuk meraih keuntungan.
-
Apa itu Reksa Dana? Investasi ini dinilai cukup mudah, karena Anda bisa menginvestasikan dana yang dimiliki dalam bentuk saham, obligasi dan pasar uang.
-
Kenapa Perseroan Terbatas memiliki permodalan dari saham? Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
-
Apa itu saham? Saham merupakan hak yang dimiliki oleh individu atas perusahaan sebagai hasil dari penyerahan modal dalam bentuk investasi. Dalam bentuk fisik, saham biasanya terwujud dalam lembaran kertas yang mencantumkan nama pemilik, yang menandakan bahwa orang tersebut memiliki bagian dari perusahaan.
-
Bagaimana BRI mengelola resiko di tengah pemulihan? Kendati demikian untuk memperkuat kondisi yang semakin membaik, pihaknya menerapkan strategi konservatif dengan mengalokasikan dana pencadangan yang lebih dari memadai sebagai salah satu mitigasi risiko.
"Putusan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan, sebab jelas dalam fakta persidangan, klien kami tidak ada keterkaitan dengan investasi milik Jiwasraya, klien kami hanyalah salah satu emiten dari ratusan saham milik Jiwasraya," kata Kresna.
Kresna menegaskan, sebagaimana fakta persidangan, tidak dapat dibuktikan aliran dana Jiwasraya yang mengalir ke Heru Hidayat. Menurutnya tidak ada bukti transfer sehingga tidak masuk akal harta kliennya dinyatakan dirampas.
Selain itu, lanjut Kresna, kliennya tidak mengenal para manajer investasi (MI) dan tidak pernah berhubungan sama sekali dengan investasi Jiwasraya. Dia menegaskan, pihak-pihak terkait dalam investasi Jiwasraya menyebutkan Heru Hidayat tidak tahu menahu tentang investasi dari Jiwasraya
"Begitu juga dengan nominee yang dikatakan nominee klien kami, padahal dalam persidangan jelas bahwa nominee tersebut adalah nominee dari Piter Rasiman dan diakui oleh Piter Rasiman segala transaksi saham Piter Rasiman tidak terkait dan tidak diketahui oleh Heru Hidayat," ucap Kresna.
Oleh karena itu, Kresna memandang putusan majelis hakim terhadap kliennya hanya berdasarkan asumsi, bukan fakta persidangan. Dia pun menilai, putusan terhadap kliennya hanya menyalin tuntutan jaksa.
"Jadi putusan ini hanya berdasarkan asumsi-asumsi, tanpa didukung oleh fakta-fakta persidangan selama ini. Putusan hanya copy paste tuntutan," kata Kresna.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat pidana penjara seumur hidup.
"Menyatakan Terdakwa Heru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tutur Hakim Ketua Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).
Rosmina menyebut, selain penjara seumur hidup, Heru juga wajib membayarkan denda.
"Membayar uang pengganti Rp10.728.783.335.000. Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti," kata dia.
Rosmina mengatakan, hal yang memberatkan Heru adalah melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya. Terdakwa juga menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee.
Selain itu, Heru dianggap menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya untuk membayar judi. Perbuatan dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara yang besar.
"Perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yang dimiliki merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian," katanya.
"Terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," Rosmina menandaskan.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada berbagai faktor yang menentukan kerugian dalam korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi.
Baca SelengkapnyaKejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat
Baca SelengkapnyaPTUN menilai bahwa OJK tidak memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk menyelesaikan masalahnya.
Baca SelengkapnyaAset yang dilelang merupakan bekas kantor Jiwasraya yang kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life)
Baca SelengkapnyaHarusnya sanksi pidana tetap berjalan sekalipun dana sebesar Rp 27 miliar sudah dikembalikan.
Baca SelengkapnyaOJK perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik tentang kewenangan dan tugas OJK dalam mengawasi industri keuangan.
Baca SelengkapnyaJK menegaskan dalam dunia bisnis ada dua hal yang digaris bawahi, yakni untung dan rugi.
Baca SelengkapnyaWSKT tidak akan sampai menjadi pasien PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) lantaran masih punya aset bernilai bagus, termasuk jalan tol.
Baca Selengkapnya