Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Pastikan Rizieq Syihab Bakal Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka

Kuasa Hukum Pastikan Rizieq Syihab Bakal Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka Habib Rizieq. ©kapanlagi.com

Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menjadi tersangka. Penetapan tersangka ini terkait dengan acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat dan acara di Tebet, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Selain Habib Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya menjadi tersangka yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus.

Wakil Sekretaris yang juga kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengaku, Habib Rizieq dan lima orang lainnya akan siap memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka.

Orang lain juga bertanya?

"Ini kita akan ambil (surat), kan menangkap itu kan ada suratnya kan, ada panggilan surat kan untuk diperiksa tidak datang. Makanya kita ambil sekarang, kapan waktunya, kita Insya Allah akan penuhi," katanya kepada wartawan, Jumat (11/12).

Dia menegaskan, enam orang tersebut akan siap memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka. Oleh karena itu, dirinya mengambil surat pemanggilan tersebut untuk mengetahui kapan akan dipanggilnya.

"Insya Allah akan kita penuhi, seperti itu. (Senin) Tergantung suratnya, tadinya kan rencana tidak ada dinamika yang kemaren ini, Senin ini kita akan datang," tegasnya.

"Jadinya kita maju, hari ini kita ambil suratnya. Kalau suratnya dinyatakan misalnya jadwal pemeriksaannya Rabu, ya Rabu kita datang, tergantung surat ini yang kita mau ambil. Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaan belum ada, makanya kita proaktif sebelum dikirimkan, sebelum polisi repot-repot dateng gitu kita akan dateng ke sini," tambah Aziz.

Hindari Bentrokan

Selain itu, salah satu alasan dirinya mengambil surat pemanggilan tersebut. Karena agar tidak terjadi bentrokan seperti beberapa waktu sebelumnya.

"Pertimbangan-pertimbangan itu sebenernya mungkin bisa saja, tapi tidak menjadi dasar. Kita intinya proaktif untuk penegakan hukum dan kita tidak bermaksud mempersulit proses ini," tutupnya.

Sebelumnya, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan ini terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Selain Rizieq, polisi menetapkan lima tersangka lain.

Lima tersangka dikenakan pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.

Yusri menerangkan, penetapan tersangka merupakan hasil kesepakatan dari penyidik setelah merampungkan gelar perkara pada Selasa (8/12) kemarin.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Sejumlah kegiatan yang dihadiri oleh Rizieq Shihab dinilai mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Antara lain peletakan batu pertama pembangunan Masjid Raya Syariah, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselingi akad nikah putri dari Rizieq Shihab, Syarifah Najwa.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bahkan langsung merotasi Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatannya karena dituding tak tegas menegakkan aturan protokol kesehatan hingga menimbulkan kerumunan.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran protokol tersebut.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50
VIDEO: Resmi Bebas Murni Rizieq Shihab Bersumpah Kejar Pihak Terlibat Kasus KM 50

Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).

Baca Selengkapnya
Habib Rizieq Mengaku Didatangi 4 Polisi Terkait Pemilu, Begini Kata Kapolda Metro
Habib Rizieq Mengaku Didatangi 4 Polisi Terkait Pemilu, Begini Kata Kapolda Metro

Pengakuan itu disampaikan Rizieq saat berceramah pada acara Istighosah Kubro Persaudaraan Alumni (212).

Baca Selengkapnya
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Kunci, Kakak Ipar Praka RM Hadiri Sidang Pembunuhan Imam Masykur Hari Ini
Jadi Saksi Kunci, Kakak Ipar Praka RM Hadiri Sidang Pembunuhan Imam Masykur Hari Ini

"Insya Allah hadir saksi 6 kakak ipar Praka RM. Kita jemput dari Lapas di Tangerang," kata Kaotmil II-07 Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni
Ini Sederet Kegiatan Rizieq Shihab usai Bebas Murni

Mantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)

Baca Selengkapnya
Polisi Jawab Desakan Keluarga Imam Masykur Agar Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Polisi Jawab Desakan Keluarga Imam Masykur Agar Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ddua tersangka penadah tidak akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya
Berkas Segera Rampung, Tiga TNI Pembunuh Imam Masykur Bakal Diseret ke Pengadilan Militer
Berkas Segera Rampung, Tiga TNI Pembunuh Imam Masykur Bakal Diseret ke Pengadilan Militer

Berkas tiga TNI itu ditargetkan rampung akhir bulan September 2023.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo
KPK Panggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz Terkait Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

KPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.

Baca Selengkapnya