Kuasa hukum Jessica: Kami siap tempur!
Merdeka.com - Jessica Kumala Wongso masih merasa kaget mendengar kabar berkas perkara terhadap dirinya dinyatakan lengkap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Meski begitu, kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam, menegaskan siap menghadapi persidangan.
"Tapi pokoknya sidang bulan Juni, bulan puasa, ya kami biasa sidang, jaksa juga sudah biasa sidang. Kami siap tempur," kata Boestam usai menjenguk Jessica di Polda Metro Jaya, Kamis (26/5).
Dia mengatakan kliennya masih menangis saat mendengar berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Kliennya pun memohon untuk dibebaskan.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Bagaimana Jessica bisa bebas? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya sempat bertemu Jessica dan dia peluk saya kebetulan ada ibunya di situ. Ya dia nangis, ya sedih dengan waktu yang sedikit lagi ya tanggal 28 Mei bebas demi hukum, tapi ternyata P21," kata dia.
"Dia meminta tolong begini, minta diserahkan kepada kami untuk persidangan ini agar bisa dinyatakan bebas. Di situ dia meluk saya, Jessica tidak bersalah, dia tidak membunuh temannya," tambahnya.
Hidayat menambahkan, pihaknya yakin Jessica tak bersalah. Kini, baik Jessica maupun Hidayat hanya menunggu waktu tahap dua hingga ke persidangan yang akan disusun kurang lebih 14 hari.
"14 hari buat sidang, besok itu tanggal 27 Mei itu tahap 2 penyerahan alat bukti tersangka dan alat bukti ke kejaksaan. Dan setelah ke kejaksaan, register segala macam dia akan di titipkan di Rutan Pondok Bambu wanita. Itu jaksa kan mengeluarkan jadwal sidang selama 14 hari," ucapnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaYuk lihat momen saat suami dan mertua Jessica Mila menjemput kliennya yang baru saja bebas bersyarat, Jessica Wongso.
Baca Selengkapnyapenjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaJessica telah berstatus sebagai klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur-Utara
Baca SelengkapnyaJessica masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga 2032
Baca Selengkapnya“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaJessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Baca SelengkapnyaMenkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca Selengkapnya