Kuasa hukum Jessica siapkan 'amunisi' lawan polisi di pengadilan
Merdeka.com - Salah satu anggota kuasa hukum Jessica Kumala Wongso (27), Hidayat Bustam sudah menyiapkan bantahan alat-alat bukti yang saat ini masih terus dikumpulkan oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Pernyataan itu untuk menanggapi perihal informasi atau bukti yang disampaikan dari Australia Federation Police (AFP) kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Hidayat mengatakan siap berperang membela Jessica di pengadilan nantinya. Hingga saat ini, Hidayat mengklaim polisi belum ada bukti cukup meyakinkan bahwa Jessica-lah yang menabur racun sianida pada es Kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin (27).
"Saya siap bela Jessica, sampai kapanpun saya siap bela Jessica, kan kata dia (polisi) kita juga nggak tau lah (bukti apa), mereka (polisi) kan juga masih tutup-tutupin juga. Silakan saja dibuka di pengadilan," ucap Hidayat Bustam saat di halaman rumah Jessica, Rabu (3/2).
-
Siapa pelaku keracunan? Seorang perempuan pekerja di Tiongkok didakwa karena mencoba menghentikan kehamilan rekan kerjanya dengan cara menambahkan racun ke dalam minuman rekan kerjanya.
-
Mengapa korban diduga meninggal? Diduga kuat, korban meninggal karena sakit karena tidak ditemukan luka akibat kekerasan.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Bagaimana wanita tersebut meninggal? Dua kerangka ini telah dipindahkan untuk uji laboratorium, bertujuan untuk memastikan bagaimana pasangan ini meninggal dan mengapa wajah wanita itu bolong.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan telah memberikan informasi yang cukup signifikan untuk menguatkan alat bukti kasus pembunuhan Mirna. Polisi mendapatkan latar belakang saksi dan tersangka Jessica secara detail yang dijadikan alat bukti untuk dikuatkan.
Polisi menegaskan penyidik tidak kekurangan alat bukti namun berupaya menguatkan dan telah mengalami kemajuan namun hal itu tidak dapat disampaikan kepada publik.
"Nanti jaksa yang akan menyampaikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaJessica Wongso, terpidana atas kasus pembunuhan sahabatnya yakni Wayan Mirna Salihin bakal menghirup udara bebas besok.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKoordinator Humas Ditjenpas, Edward pun membenarkan Jessica Wongso akan menjalani keperluan proses administrasi pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaEdi dipolisikan lantaran dianggap pelapor terlibat menghilangkan barang bukti rekaman CCTV kematian Mirna.
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca Selengkapnya