Kuasa hukum Jonru sebut JPU mengada-ada soal tuntutan 2 tahun 3 bulan
Merdeka.com - Djudju Purwantoro, kuasa hukum Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting menegaskan kliennya tidak melakukan kesalahan atas postingan di media sosial Facebook yang menjadikan dia terdakwa ujaran kebencian. Karena menurutnya Jonru memposting tulisan itu berdasarkan ajaran Islam.
"Dari awal apa yang dituntut oleh jaksa itu sangat bertentangan dengan fakta persidangan seperti apa yang diungkapkan oleh klien kami saudara Jonru. Ini kan semua berdasarkan suatu kebenaran fakta juga postingan yang didasarkan atas Alquran dan hadits yang tentu dalam hal ini diyakini kepercayaannya oleh umat atau golongan muslim," kata Djuju usai sidang tuntutan Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (19/2).
"Artinya dalam hal ini tidak ada unsur pidana yang dilanggar dalam hal ini tidak ada perbuatan yang melawan pidana di situ kalau pun disinggung postingan klien kami tentang syiah," tambahnya.
-
Siapa yang dihujat oleh netizen? Anak Sarwendah, Betrand Putra Onsu, merasa sedih mengetahui bahwa ibunya sedang dihujat di media sosial oleh netizen.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang digugat Nurul Ghufron ke PTUN? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Menurutnya, apa yang sudah dilakukan oleh Jonru itu berdasarkan aturan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang melarang syiah untuk berada di Indonesia. Menurutnya syiah bukan aliran agama dan hal itu juga sudah dilarang oleh pemerintah.
"Dengan jelas bahwa syiah itu bukan agama atau merupakan aliran yang memang dilarang di Indonesia ini berdasarkan MUI dan pemerintah pun demikian. Jadi sesuatu yang diungkapkan klien kami ini adalah sesuatu kebenaran yang mengingatkan kepada khalayak tidak ada unsur pidana dan merupakan perjuangan amar maruf nahi mungkar dalam dakwahnya klien kami," ujarnya.
Dirinya pun justru malah mempertanyakan pasal yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pasal 28 ayat 2 nomor 45 UU ITE terhadap kliennya itu (Jonru). Karena pasal yang ditujukan kepada kliennya itu tak sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh Jonru.
"Jadi sebenarnya di mana unsur pidananya? Demikian juga kalau dituntut dengan pasal 28 ayat 2 junto nomor 45 UU ITE itu unsur ujaran kebenciannya di mana menimbulkan akibat permusuhan itu tidka terbukti sama dekali di persidangan. Itu tidak ada unsur kebencian atau permusuhan kepada suatu golongan tertentu sama sekali tidak ada," tanyanya.
"Demikian dalam hal tuntutan alternatif di situ juga ada pasal-pasal yang bersifat generalis atau umum dalam hal ini juga UU ITE merupakan hal yang khusus. Jadi yang harus diterapkan yang khusus aja tidak perlu alternatif," sambungnya.
Terkait tuntutan dua tahun dan tiga bulan penjara terhadap Jonru, Djudju menyebut JPU asal memasukkan pasal atau mengada-ada untuk menjerat kliennya. Karena pasal yang diajukan oleh JPU tak berdasarkan fakta yang ada
"Itu tadi menurut kami tuntutannya itu mengada-ngada terlalu tinggi 2 tahun itu. Sebenarnya tidak ada yang bisa dibuktikan di persidangan itu tidak ada suatu akibat hukum yang ditimbulkan karena dakwaan di pasal 28 ayat 2 itu, enggak ada faktanya," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaKejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaKerja sama tim hukum TPN Ganjar dan Timnas AMIN ini menyangkut kebebasan berekspresi dan berpendapat
Baca SelengkapnyaHari ini mereka berencana melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca SelengkapnyaMereka sudah menahan diri selama 3x24 jam untuk menunggu Zulhas meminta maaf.
Baca SelengkapnyaDeputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan informasi dari Butet laporan tersebut sudah dicabut
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaSementara untuk perihal pidananya, Diaz mengatakan kalau pihaknya akan konsultasi ke ahli pidana.
Baca Selengkapnya