Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum Jonru sebut JPU mengada-ada soal tuntutan 2 tahun 3 bulan

Kuasa hukum Jonru sebut JPU mengada-ada soal tuntutan 2 tahun 3 bulan sidang tuntutan jonru. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Djudju Purwantoro, kuasa hukum Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting menegaskan kliennya tidak melakukan kesalahan atas postingan di media sosial Facebook yang menjadikan dia terdakwa ujaran kebencian. Karena menurutnya Jonru memposting tulisan itu berdasarkan ajaran Islam.

"Dari awal apa yang dituntut oleh jaksa itu sangat bertentangan dengan fakta persidangan seperti apa yang diungkapkan oleh klien kami saudara Jonru. Ini kan semua berdasarkan suatu kebenaran fakta juga postingan yang didasarkan atas Alquran dan hadits yang tentu dalam hal ini diyakini kepercayaannya oleh umat atau golongan muslim," kata Djuju usai sidang tuntutan Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (19/2).

"Artinya dalam hal ini tidak ada unsur pidana yang dilanggar dalam hal ini tidak ada perbuatan yang melawan pidana di situ kalau pun disinggung postingan klien kami tentang syiah," tambahnya.

Menurutnya, apa yang sudah dilakukan oleh Jonru itu berdasarkan aturan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang melarang syiah untuk berada di Indonesia. Menurutnya syiah bukan aliran agama dan hal itu juga sudah dilarang oleh pemerintah.

"Dengan jelas bahwa syiah itu bukan agama atau merupakan aliran yang memang dilarang di Indonesia ini berdasarkan MUI dan pemerintah pun demikian. Jadi sesuatu yang diungkapkan klien kami ini adalah sesuatu kebenaran yang mengingatkan kepada khalayak tidak ada unsur pidana dan merupakan perjuangan amar maruf nahi mungkar dalam dakwahnya klien kami," ujarnya.

Dirinya pun justru malah mempertanyakan pasal yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pasal 28 ayat 2 nomor 45 UU ITE terhadap kliennya itu (Jonru). Karena pasal yang ditujukan kepada kliennya itu tak sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh Jonru.

"Jadi sebenarnya di mana unsur pidananya? Demikian juga kalau dituntut dengan pasal 28 ayat 2 junto nomor 45 UU ITE itu unsur ujaran kebenciannya di mana menimbulkan akibat permusuhan itu tidka terbukti sama dekali di persidangan. Itu tidak ada unsur kebencian atau permusuhan kepada suatu golongan tertentu sama sekali tidak ada," tanyanya.

"Demikian dalam hal tuntutan alternatif di situ juga ada pasal-pasal yang bersifat generalis atau umum dalam hal ini juga UU ITE merupakan hal yang khusus. Jadi yang harus diterapkan yang khusus aja tidak perlu alternatif," sambungnya.

Terkait tuntutan dua tahun dan tiga bulan penjara terhadap Jonru, Djudju menyebut JPU asal memasukkan pasal atau mengada-ada untuk menjerat kliennya. Karena pasal yang diajukan oleh JPU tak berdasarkan fakta yang ada

"Itu tadi menurut kami tuntutannya itu mengada-ngada terlalu tinggi 2 tahun itu. Sebenarnya tidak ada yang bisa dibuktikan di persidangan itu tidak ada suatu akibat hukum yang ditimbulkan karena dakwaan di pasal 28 ayat 2 itu, enggak ada faktanya," tandasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Penodaan Agama Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili
Berkas Perkara Penodaan Agama Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili

Kejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan

Kubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: TPN Ganjar dan Timnas AMIN Bersatu Beri Bantuan Hukum Butet Kartaredjasa
VIDEO: TPN Ganjar dan Timnas AMIN Bersatu Beri Bantuan Hukum Butet Kartaredjasa

Kerja sama tim hukum TPN Ganjar dan Timnas AMIN ini menyangkut kebebasan berekspresi dan berpendapat

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang,  Pengacara Klaim Kliennya Sudah Berdamai dengan Tiga Pelapor
Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang, Pengacara Klaim Kliennya Sudah Berdamai dengan Tiga Pelapor

Hari ini mereka berencana melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Selengkapnya
Dianggap Menistakan Agama, Zulhas Dilaporkan Forum Kiai Kampung Nusantara
Dianggap Menistakan Agama, Zulhas Dilaporkan Forum Kiai Kampung Nusantara

Mereka sudah menahan diri selama 3x24 jam untuk menunggu Zulhas meminta maaf.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Todung TPN Ganjar Desak Bukan Hanya Butet, Laporan Kasus Aiman Juga Dicabut!
VIDEO: Todung TPN Ganjar Desak Bukan Hanya Butet, Laporan Kasus Aiman Juga Dicabut!

Deputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan informasi dari Butet laporan tersebut sudah dicabut

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
MUI Nilai Konten Oklin Fia Jilat Es Krim bukan Penistaan Agama, Begini Penjelasannya
MUI Nilai Konten Oklin Fia Jilat Es Krim bukan Penistaan Agama, Begini Penjelasannya

Sementara untuk perihal pidananya, Diaz mengatakan kalau pihaknya akan konsultasi ke ahli pidana.

Baca Selengkapnya