Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum Kaligis tuding KPK banyak melanggar aturan dan prosedur

Kuasa hukum Kaligis tuding KPK banyak melanggar aturan dan prosedur OC Kaligis ditahan KPK. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kuasa hukum Otto Cornelis (OC) Kaligis, Afrian Bondjol menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar hukum saat melakukan pemeriksaan kliennya terkait kasus dugaan suap kepada 3 hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara (Sumut). Afrian mengungkapkan, beberapa pelanggaran tersebut, pertama, KPK tidak memberikan kesempatan pengacara mengunjungi OC Kaligis selama 7 hari, sehingga tak bisa berkonsultasi tentang masalah hukum yang dihadapi.

"Masalah kunjungan hak penasehat hukum sejak jadi tersangka bisa konsultasi dengan klien. Faktanya, setelah 7 hari isolasi, baru bisa kunjungi Kaligis," tandas Afrian, Kamis (23/7).

Menurutnya, seseorang sudah berstatus terpidana pun masih bisa dikunjungi, apalagi OC Kaligis yang baru berstatus tersangka. "Orang terpidana dan sudah dapat hukuman tetap masih bisa dikunjungi keluarga di hari Idul Fitri, yang jelas Pak Kaligis masih jadi tersangka, masa tidak boleh dibesuk?," tanyanya.

Kedua, lanjut Afrian, pemanggilan terhadap OC Kaligis pada Senin (13/7), pukul 10.00 WIB dan diterima pada pukul 10.14 WIB pada hari dan tanggal yang sama. Padahal, sesuai ketentuan, panggilan harusnya 3 hari sebelum pemeriksaan.

"Bicara ketentuan, seharusnya panggilan itu kita terima 3 hari sebelumnya, tapi tetap itikad baik, (OC Kaligis) kirim surat penundaan dan mengingat hari Idul Fitri. Anak Pak Kaligis muslim minta tunda, tapi nyatanya, besoknya Pak Kaligis dijemput di Hotel Borobudur," tegasnya.

Sesuai pengakuan OC Kaligis, lanjut Afrian, petugas KPK tidak memperlihatkan surat tugas dan penangkapan. "Padahal, ketentuan apapun penangkapan harus diperlihatkan surat tugas dan penangkapan. Dari situ sudah bermasalah," tegasnya.

Meski demikian, Afrian enggan berbicara lebih jauh tentang materi. "Kalau terbukti Kaligis bersalah, kita terima Pak Kaligis dihukum, dibuktikan di pengadilan. Kita bicara prosedur dulu," katanya.

Ketiga, penetapan tersangka terhadap OC Kaligis juga melanggar hukum, karena KPK sebelumnya belum memeriksa pengacara senior tersebut. "Diperiksa langsung ditetapkan tersangka," tutupnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wakil Ketua KPK: Firli masih Pegawai KPK, Berhak Mendapat Bantuan Hukum
Wakil Ketua KPK: Firli masih Pegawai KPK, Berhak Mendapat Bantuan Hukum

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan Firli Bahuri bakal mendapat bantuan hukum.

Baca Selengkapnya
MAKI Nilai Polisi Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Tanpa Kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri
MAKI Nilai Polisi Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Tanpa Kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri

Rincian dua kali Firli mangkir dalam pemeriksaan. Pertama Jumat, 20 Oktober 2023, lantas, dia memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Polisi Jadwalkan Kembali Gelar Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pelanggaran UU KPK
Polisi Jadwalkan Kembali Gelar Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pelanggaran UU KPK

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali terancam menyandang status sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua KPK Sebut Kasus Firli Bahuri Masih Isu: Kami Enggak Malu Kok
Wakil Ketua KPK Sebut Kasus Firli Bahuri Masih Isu: Kami Enggak Malu Kok

Alexander Marwata mengklaim kasus Firli Bahuri tidak mengganggu kinerja KPK.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
Update OTT di Kalsel, KPK Bawa Sejumlah Saksi ke Jakarta
Update OTT di Kalsel, KPK Bawa Sejumlah Saksi ke Jakarta

Kepolisian tidak mengetahui secara pasti status saksi yang dibawa sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum dalam OTT itu.

Baca Selengkapnya