Kuasa hukum Kaligis tuding KPK banyak melanggar aturan dan prosedur
Merdeka.com - Kuasa hukum Otto Cornelis (OC) Kaligis, Afrian Bondjol menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar hukum saat melakukan pemeriksaan kliennya terkait kasus dugaan suap kepada 3 hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara (Sumut). Afrian mengungkapkan, beberapa pelanggaran tersebut, pertama, KPK tidak memberikan kesempatan pengacara mengunjungi OC Kaligis selama 7 hari, sehingga tak bisa berkonsultasi tentang masalah hukum yang dihadapi.
"Masalah kunjungan hak penasehat hukum sejak jadi tersangka bisa konsultasi dengan klien. Faktanya, setelah 7 hari isolasi, baru bisa kunjungi Kaligis," tandas Afrian, Kamis (23/7).
Menurutnya, seseorang sudah berstatus terpidana pun masih bisa dikunjungi, apalagi OC Kaligis yang baru berstatus tersangka. "Orang terpidana dan sudah dapat hukuman tetap masih bisa dikunjungi keluarga di hari Idul Fitri, yang jelas Pak Kaligis masih jadi tersangka, masa tidak boleh dibesuk?," tanyanya.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
-
Siapa yang menangkap OPM? 'Saya kasih tahu, dia bukan kriminal, dia cuma OPM. Kapan lagi ini satu anak Timur membantu Polisi menangkap OPM,'
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Kedua, lanjut Afrian, pemanggilan terhadap OC Kaligis pada Senin (13/7), pukul 10.00 WIB dan diterima pada pukul 10.14 WIB pada hari dan tanggal yang sama. Padahal, sesuai ketentuan, panggilan harusnya 3 hari sebelum pemeriksaan.
"Bicara ketentuan, seharusnya panggilan itu kita terima 3 hari sebelumnya, tapi tetap itikad baik, (OC Kaligis) kirim surat penundaan dan mengingat hari Idul Fitri. Anak Pak Kaligis muslim minta tunda, tapi nyatanya, besoknya Pak Kaligis dijemput di Hotel Borobudur," tegasnya.
Sesuai pengakuan OC Kaligis, lanjut Afrian, petugas KPK tidak memperlihatkan surat tugas dan penangkapan. "Padahal, ketentuan apapun penangkapan harus diperlihatkan surat tugas dan penangkapan. Dari situ sudah bermasalah," tegasnya.
Meski demikian, Afrian enggan berbicara lebih jauh tentang materi. "Kalau terbukti Kaligis bersalah, kita terima Pak Kaligis dihukum, dibuktikan di pengadilan. Kita bicara prosedur dulu," katanya.
Ketiga, penetapan tersangka terhadap OC Kaligis juga melanggar hukum, karena KPK sebelumnya belum memeriksa pengacara senior tersebut. "Diperiksa langsung ditetapkan tersangka," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan Firli Bahuri bakal mendapat bantuan hukum.
Baca SelengkapnyaRincian dua kali Firli mangkir dalam pemeriksaan. Pertama Jumat, 20 Oktober 2023, lantas, dia memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali terancam menyandang status sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata mengklaim kasus Firli Bahuri tidak mengganggu kinerja KPK.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaKepolisian tidak mengetahui secara pasti status saksi yang dibawa sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum dalam OTT itu.
Baca Selengkapnya