Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa Hukum: Kami Sudah Mengetahui Apapun yang Terjadi Rizieq Tak akan Dibebaskan

Kuasa Hukum: Kami Sudah Mengetahui Apapun yang Terjadi Rizieq Tak akan Dibebaskan sidang rizieq syihab di PN Jaktim. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim kuasa hukum mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab menyatakan kliennya tak akan mudah menghadapi proses hukum. Bahkan tim kuasa hukum sudah mengantisipasi penahanan Rizieq sebelum mendapat surat penetapan perpanjangan penahanan dari jaksa.

"Jadi kami dan juga Habib Rizieq sudah mengetahui bahwa apapun yang terjadi, apapun usaha kita, kita mengetahui bahwa pasti Habib Rizieq tidak akan dibebaskan. Apapun caranya kami sudah mengetahui itu. Jadi kita tidak kaget dengan hal ini," kata salah satu tim kuasa hukum Rizieq Syihab, Aziz Yanuar saat pernyataan sikap terkait perpanjangan penahanan Rizieq dikutip dalam channel Neno Warisman Channel di Jakarta, Kamis (12/8).

Aziz mengatakan, antisipasi itu dengan mengirimkan surat ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2021. Surat itu berisi terkait waktu penahanan Rizieq akan berakhir pada Minggu tanggal 8 Agustus 2021.

Orang lain juga bertanya?

"Akan tetapi kami kaget ternyata responsnya bukan dari pihak Pengadilan Tinggi mengakomodir kemudian menjelaskan secara gamblang dasar hukumnya tapi kami direspons dengan penahanan pada penetapan pada kasus kasus baru," kata Aziz.

Kasus baru yang dimaksud Aziz yakni perkara hasil swab test Rizieq Syihab di RS UMMI Bogor. Perkara itu memasuki tingkat banding setelah Rizieq divonis 4 tahun penjara.

"Kasus baru maksudnya yang diajukan ke Pengadilan Tinggi yaitu kasus Rumah Sakit UMMI yang fatalnya majelis hakimnya itu belum terbentuk karena pada hari Seninnya kami baru mengirimkan memori banding untuk kasus Rumah Sakit UMMI. Jadi memang majelis hakim ini belum terbentuk, itu yang perlu digarisbawahi," ujar dia.

Menurut Aziz, perpanjangan penahanan Rizieq yang tidak melalui mekanisme sidang, diputuskan majelis hakim serta surat penahanan ditandatangani Waki Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melanggar prosedur. Dia mengatakan, penetapan penahanan Rizieq itu melanggar Pasal 27 Ayat 1 KUHAP.

Oleh sebab itu, lanjut Aziz, tim kuasa hukum bakal melayangkan surat protes perpanjangan penahanan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu ke Komisi Yudisial (KY) hingga Mahkamah Agung (MA). Surat protes itu diajukan menyusul penilaian tim kuasa hukum bahwa perpanjangan penahanan Rizieq melanggar prosedur.

"Jadi jelas-jelas ini ugal-ugalan dan serampangan dan kami akan protes keras ini. Ini ada pelanggaran maladministrasi," tandasnya.

Penahanan Rizieq Syihab Diperpanjang

Diketahui, Rizieq Syihab dipastikan batal menghirup udara bebas, lantaran harus kembali ke sel tahanannya untuk kepentingan proses sidang tingkat banding perkara RS Ummi pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Ardito Muwardi membenarkan penahanan itu sebagaimana telah dilakukan sesuai ketetapan pada PT DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI.

"Yang menahan hakim PT, kami (Kejaksaan PN Timur) hanya melaksanakan penetapan hakim PT," kata Ardito saat dikonfirmasi, Selasa (10/8).

Dengan keputusan penahanan tersebut, Ardito menjelaskan bahwa Rizieq kembali resmi mendekam di sel tahanan terhitung pertanggal 9 Agustus sampai 7 September 2021, dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Syihab.

"Ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 09 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 07 September 2021," ujarnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum Rizieq Syihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan perpanjangan masa penahanan ini dikarenakan Rizieq Syihab masih memiliki kasus hasil swab RS Ummi. Di mana, kasus itu sedang proses banding setelah Rizieq divonis 4 tahun penjara.

"Pengadilan menganggap perlu menahan Habib Rizieq karena masih ada kasus hasil swab RS UMMI," kata dia.

Selain itu, lanjut Sugito, berdasarkan putusan perpanjangan masa penahanan yang diterima, Pengadilan Tinggi DKI juga sudah mengeluarkan surat perintah penahanan. Sebab, dianggap untuk mempermudah pemeriksaan.

"Pengadilan juga memandang bahwa untuk kepentingan pemeriksaan," ucapnya.

Sebelumnya, Rizieq Syihab seharusnya sudah bebas atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, pada kemarin Senin, 9 Agustus. Dalam kasus Petamburan, Rizieq sudah menjalani masa tahanan selama delapan bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Masa penahanan itu terhitung sejak Desember 2020. Sehingga, tepat di Agustus masa hukumannya pun sudah rampung. Termasuk kasus kerumunan Megamendung, dimana denda sebesar Rp20 juta pun sudah lunas dibayarkan sebagaimana vonis PN Jakarta Pusat yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding.

Adapun dalam perkara RS Ummi, Rizieq Syihab telah dijatuhi vonis hukuman selama 4 tahun penjara. Akan tetapi, dalam perkara ini majelis hakim PN Jakarta Timur tidak memerintahkan untuk dilakukan penahan hingga adanya status kekuatan hukum tetap atau sampai ada putusan tingkat banding.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni
Besok, Habib Rizieq Shihab Bebas Murni

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah

Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti

KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor

Baca Selengkapnya
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya