Kuasa Hukum: Kami Sudah Mengetahui Apapun yang Terjadi Rizieq Tak akan Dibebaskan
Merdeka.com - Tim kuasa hukum mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab menyatakan kliennya tak akan mudah menghadapi proses hukum. Bahkan tim kuasa hukum sudah mengantisipasi penahanan Rizieq sebelum mendapat surat penetapan perpanjangan penahanan dari jaksa.
"Jadi kami dan juga Habib Rizieq sudah mengetahui bahwa apapun yang terjadi, apapun usaha kita, kita mengetahui bahwa pasti Habib Rizieq tidak akan dibebaskan. Apapun caranya kami sudah mengetahui itu. Jadi kita tidak kaget dengan hal ini," kata salah satu tim kuasa hukum Rizieq Syihab, Aziz Yanuar saat pernyataan sikap terkait perpanjangan penahanan Rizieq dikutip dalam channel Neno Warisman Channel di Jakarta, Kamis (12/8).
Aziz mengatakan, antisipasi itu dengan mengirimkan surat ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2021. Surat itu berisi terkait waktu penahanan Rizieq akan berakhir pada Minggu tanggal 8 Agustus 2021.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Di mana Muhammad Nezzal ditahan? Nezzal, seorang remaja laki-laki Palestina berusia 16 tahun asal Jenin, mengungkap perlakuan buruk yang ia terima di penjara Negev Israel.
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Apa yang Azis lakukan selama di Rutan KPK? Pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2024), Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin memberikan kesaksiannya. Pada kesempatan tersebut, Azis dimintai keterangan seputar masa isolasi yang dijalaninya di Rutan KPK.
"Akan tetapi kami kaget ternyata responsnya bukan dari pihak Pengadilan Tinggi mengakomodir kemudian menjelaskan secara gamblang dasar hukumnya tapi kami direspons dengan penahanan pada penetapan pada kasus kasus baru," kata Aziz.
Kasus baru yang dimaksud Aziz yakni perkara hasil swab test Rizieq Syihab di RS UMMI Bogor. Perkara itu memasuki tingkat banding setelah Rizieq divonis 4 tahun penjara.
"Kasus baru maksudnya yang diajukan ke Pengadilan Tinggi yaitu kasus Rumah Sakit UMMI yang fatalnya majelis hakimnya itu belum terbentuk karena pada hari Seninnya kami baru mengirimkan memori banding untuk kasus Rumah Sakit UMMI. Jadi memang majelis hakim ini belum terbentuk, itu yang perlu digarisbawahi," ujar dia.
Menurut Aziz, perpanjangan penahanan Rizieq yang tidak melalui mekanisme sidang, diputuskan majelis hakim serta surat penahanan ditandatangani Waki Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melanggar prosedur. Dia mengatakan, penetapan penahanan Rizieq itu melanggar Pasal 27 Ayat 1 KUHAP.
Oleh sebab itu, lanjut Aziz, tim kuasa hukum bakal melayangkan surat protes perpanjangan penahanan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu ke Komisi Yudisial (KY) hingga Mahkamah Agung (MA). Surat protes itu diajukan menyusul penilaian tim kuasa hukum bahwa perpanjangan penahanan Rizieq melanggar prosedur.
"Jadi jelas-jelas ini ugal-ugalan dan serampangan dan kami akan protes keras ini. Ini ada pelanggaran maladministrasi," tandasnya.
Penahanan Rizieq Syihab Diperpanjang
Diketahui, Rizieq Syihab dipastikan batal menghirup udara bebas, lantaran harus kembali ke sel tahanannya untuk kepentingan proses sidang tingkat banding perkara RS Ummi pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Ardito Muwardi membenarkan penahanan itu sebagaimana telah dilakukan sesuai ketetapan pada PT DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI.
"Yang menahan hakim PT, kami (Kejaksaan PN Timur) hanya melaksanakan penetapan hakim PT," kata Ardito saat dikonfirmasi, Selasa (10/8).
Dengan keputusan penahanan tersebut, Ardito menjelaskan bahwa Rizieq kembali resmi mendekam di sel tahanan terhitung pertanggal 9 Agustus sampai 7 September 2021, dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Syihab.
"Ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 09 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 07 September 2021," ujarnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum Rizieq Syihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan perpanjangan masa penahanan ini dikarenakan Rizieq Syihab masih memiliki kasus hasil swab RS Ummi. Di mana, kasus itu sedang proses banding setelah Rizieq divonis 4 tahun penjara.
"Pengadilan menganggap perlu menahan Habib Rizieq karena masih ada kasus hasil swab RS UMMI," kata dia.
Selain itu, lanjut Sugito, berdasarkan putusan perpanjangan masa penahanan yang diterima, Pengadilan Tinggi DKI juga sudah mengeluarkan surat perintah penahanan. Sebab, dianggap untuk mempermudah pemeriksaan.
"Pengadilan juga memandang bahwa untuk kepentingan pemeriksaan," ucapnya.
Sebelumnya, Rizieq Syihab seharusnya sudah bebas atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, pada kemarin Senin, 9 Agustus. Dalam kasus Petamburan, Rizieq sudah menjalani masa tahanan selama delapan bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Masa penahanan itu terhitung sejak Desember 2020. Sehingga, tepat di Agustus masa hukumannya pun sudah rampung. Termasuk kasus kerumunan Megamendung, dimana denda sebesar Rp20 juta pun sudah lunas dibayarkan sebagaimana vonis PN Jakarta Pusat yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding.
Adapun dalam perkara RS Ummi, Rizieq Syihab telah dijatuhi vonis hukuman selama 4 tahun penjara. Akan tetapi, dalam perkara ini majelis hakim PN Jakarta Timur tidak memerintahkan untuk dilakukan penahan hingga adanya status kekuatan hukum tetap atau sampai ada putusan tingkat banding.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Selengkapnya