Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum keberatan 6 simpatisan ISIS dituntut 5-6 tahun penjara

Kuasa hukum keberatan 6 simpatisan ISIS dituntut 5-6 tahun penjara Sidang simpatisan ISIS di PN Jakarta Barat. ©2016 Merdeka.com/etika

Merdeka.com - Penasehat hukum simpatisan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS), Asludin Hatjani menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap enam kliennya Aprimul Hakim, Koswara, Abdul Hakim, Ahmad Junaidi, Tuah Febriansyah dan Ridwan Sungkar dengan pidana penjara 5 dan 6 tahun serta denda 50 juta.

Menurutnya, seharusnya hukuman untuk enam kliennya tidak bisa disamakan satu dengan yang lain. Mengingat fakta persidangan membuktikan masing-masing punya peran berbeda.

"Keterlibatan mereka beragam ada yang hanya memesan tiket untuk orang-orang yang akan berangkat ke Turki kemudian menyeberang ke Suriah semuanya disamakan," ujar Asludin di PN Jakarta Barat (2/2).

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, tuntutan itu terlalu berat untuk kliennya. Apalagi saat perekrutan simpatisan, belum ada larangan dan penetapan ISIS sebagai organisasi terlarang. ISIS dinyatakan terlarang pada Oktober 2014 berdasarkan penetapan pengadilan negeri Jakarta Pusat.

"Aprimul dituntut 5 tahun tanpa memegang duit. Itu kan sangat berat dan saat itu belum ada larangan kepada ISIS," jelasnya.

"Kalau kita melihat ISIS kan mendeklarasikan Juni 2014. Mereka kejadian-kejadian itu di 2014 ke bawah," tambahnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Hasto di Kasus Harun Masiku
KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Hasto di Kasus Harun Masiku

Sebelumnya, KPK telah mencegah anak buah Hasto bersama tiga advokat dan satu mantan kader PDIP

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Didorong Segera Bina Eks Anggota Jemaah Islamiyah Agar Tak Kembali Radikal
Pemerintah Didorong Segera Bina Eks Anggota Jemaah Islamiyah Agar Tak Kembali Radikal

Keberlanjutan pembinaan resmi dari Pemerintah inilah yang akan memperkuat komitmen mantan anggota JI.

Baca Selengkapnya
Pernah Ikut Baiat ISIS, Tiga Napi Teroris di Makassar Bersumpah Setia NKRI
Pernah Ikut Baiat ISIS, Tiga Napi Teroris di Makassar Bersumpah Setia NKRI

Tiga narapidana terorisme (napiter) mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara

Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Selengkapnya
18 Mantan Simpatisan ISIS dan JI Ikrar Setia NKRI, Diminta Jaga Keamanan di Poso
18 Mantan Simpatisan ISIS dan JI Ikrar Setia NKRI, Diminta Jaga Keamanan di Poso

Sebanyak 18 warga Poso yang merupakan mantan simpatisan jaringan teroris mengucapkan ikrar setia kepada NKRI di Mapolres Poso, Kamis (13/6).

Baca Selengkapnya
Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Begini Reaksi Sekjen DPR
Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Begini Reaksi Sekjen DPR

KPK mencegah Sekjen DPR keluar negeri terkait kasus korupsi pengadaan rumah dinas.

Baca Selengkapnya