Kuasa hukum kecewa, Buni Yani baru diperiksa sudah jadi tersangka
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan SARA. Tindakan kepolisian ini membuat kuasa hukum Buni Yani merasa kecewa.
Kuasa hukum Buni Yani Aldwin Rahardian mengungkapkan, sejak pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.20 WIB, Buni sudah dicecar dengan 20 pertanyaan. Di saat terakhir, pihaknya tengah mengajukan beberapa nama untuk dijadikan saksi dalam kasusnya.
"Tadi ada 27 pertanyaan hanya banyak poin-poin di dalamnya jadi saya nyatakan, hari ini saya tegaskan sangat kecewa dan sangat kaget, dan ini prosesnya tidak fair. Pak Budi Yani baru pertama kali dimintai sebagai saksi, dan selalu kooperatif tiba-tiba proses di BAP belum juga selesai digelar baru mau mengajukan nama-nama saksi BAP juga belum rapi. Langsung keluar surat penangkapan," keluh Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kenapa tersangka kasus Vina Cirebon dianiaya? 'Terkait penganiayaan pada saat itu ramai di Facebook bahwasanya mereka disiksa tapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa itu juga dilakukan sesama tahanan,' kata Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
Aldwin mempertanyakan alasan Buni Yani ditahan, apalagi yang bersangkutan selalu kooperatif menjalani pemeriksaan. Dia menuding polisi telah bersikap diskriminatif terhadap kliennya.
"Beliau barusan menitipkan pesan kepada masyarakat, mohon doanya dan beliau kaget tiba-tiba harus pada posisi keluar surat penangkapan yang otomatis tersangka. Tapi beliau tidak mau menandatangani surat penangkapan, sehingga akan dibuatkan berita acara penolakan karena hari ini lanjut pemeriksaan," ungkapnya.
Aldwin menjelaskan, Buni tidak pernah melakukan seluruh tuduhan yang diarahkan kepada dirinya. Dia juga telah mengajukan sejumlah bukti, di mana Buni bukanlah orang pertama yang mengunggah video ke media sosial.
"Yang kedua ingin saya sampaikan, Pak Buni ini sebetulnya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Padahal kita sudah sampaikan bukti-bukti bahwa bukan dia yang pertama kali mengupload. Mengapa? Tanggal 6 Oktober, mengupload ulang video yang berdurasi 30 detik yang diambil dari akun media NKRI, sebelum itu banyak akun yang tanggal 5 lebih keras lebih provokatif," keluhnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, resmi menaikkan status pengunggah video pidato Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Buni Yani dari saksi menjadi tersangka. Di mana dalam pidato Ahok diduga melakukan penistaan Surah Al Maidah ayat 51.
"Dengan bukti permulaan cukup saudara dari BY kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam.
Menurut Awi, pihak kepolisian mempunyai alasan untuk menaikkan Buni Yani menjadi tersangka, yakni dari alat bukti yang dikumpulkan.
"Empat keterangan alat bukti, satu saksi, dua ahli, tiga surat dan terakhir petunjuk. Kita kantongi dan kita naikkan statusnya jadi tersangka," ujarnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaPermohonan ini disampaikan Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam sidang lanjutan praperadilan pemohon Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaYana Diduga berperan menentukan sepihak kontraktor proyek Bandung Smart City dan menerima sejumlah uang.
Baca SelengkapnyaMantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap berterimakasih kepada Polda Metro Jaya yang menetapkan Ketua KPK Firli jadi tersangka
Baca SelengkapnyaPengacara Ema Sumarna, Rizky Rizgantara mengkonfirmasi bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSekda Ema Sumarna dan 4 Anggota DPRD Jadi Tersangka Baru Korupsi CCTV Bandung Smart City
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali terancam menyandang status sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAtas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.
Baca SelengkapnyaIan mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri. Ada banyak hal yang dibahas.
Baca SelengkapnyaIan mengatakan, dalam berkas yang dia sampaikan ke PN Jaksel setidaknya menekankan beberapa hal.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca Selengkapnya