Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum klaim keterangan Dahlan Iskan bisa patahkan dalil jaksa

Kuasa hukum klaim keterangan Dahlan Iskan bisa patahkan dalil jaksa Sidang Dahlan iskan. ©2017 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Pengadilan Tipikor Surabaya, menggelar sidang lanjutan pelepasan aset PT Panca Wira Udaha (PWU) di Kediri dan Tulungagung, milik BUMD Pemerintah Jawa Timur dengan terdakwa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Penasehat hukum Dahlan Iskan mengklaim keterangan kliennya di sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa justru mematahkan semua dalil yang ada dalam isi dakwaan jaksa. Salah satunya soal kewajiban pengumuman pelepasan aset.

"Dalam pasal 11 ayat 4 dan 5 anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (AD/ART) perseroan, serta pasal 88 Undang-undang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa kewajiban mengumumkan pengalihan harta kekayaan berlaku untuk sebagian besar atau keseluruhan harta," kata penasehat hukum Dahlan Iskan, Agus Dwiwarsono, Selasa (4/4).

"Tadi juga sudah saya tanyakan ke Pak Dahlan, apakah aset di Tulungagung dan Kediri itu termasuk kategori sebagian besar atau keseluruhan harta kekayaan? Ternyata itu kan hanya sebagian kecil. Jadi bukan kewajiban direksi," ujar Agus.

Namun, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Trimo mengaku, yang disampaikan terdakwa Dahlan Iskan itu merupakan haknya. Namun, yang perlu diingat dan dipahami, bahwa pelepasan aset itu terjadi sebelum ada proses lelang.

"Yang jelas, saat dilakukan pelepasan aset PT PWU itu sudah ada pertemuan terlebih dahulu antara Sam Santoso dengan Dahlan Iskan. Setelah itu baru dilakukan proses lelang," tegas Trimo.

Sementara dalam persidangan itu sendiri sempat terjadi perdebatan, antara aturan yang tertuang dalam undang-undang perseroan terbatas (UU PT). Lantaran penjualannya dianggap jaksa menyalahi aturan, karena tidak sesuai standar operational procedure (SOP).

Tapi, Dahlan Iskan menjelaskan, bahwa yang menyusun draft SOP itu bukanlah dirinya, melainkan seorang pegawai senior PT PWU yakni Suhardi, yang juga menjabat sebagai direktur keuangan.

"Pegawai senior yang juga direktur keuangan yang menyodorkan agar saya untuk melakukan tanda tangan. Katanya sudah SOP, jadi iya ditanda tangani," ucap mantan Menteri BUMN tersebut.

Pria yang akrab dipanggil DI tersebut juga mengungkapkan, kalau dalam pembuatan SOP, sengaja tidak mau melibatkan diri. Sebab, Dahlan sendiri mengaku tidak begitu paham soal aturan di dalam BUMD.

"Makanya saya minta didampingi sama pegawai senior yang paham birokrasi. Termasuk keharusan mendapat izin dewan untuk melepas aset," pungkas dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah

Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Dituding Ugal-Ugalan Geledah Rumah Advokat PDIP, Ini Reaksi KPK
Dituding Ugal-Ugalan Geledah Rumah Advokat PDIP, Ini Reaksi KPK

KPK menjawab tudingan PDIP bahwa penggeledahan kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah ugal-ugalan terkait kasus Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya