Kuasa Hukum Klaim Terdakwa Pemerkosa Keponakan di Aceh Korban Fitnah
Merdeka.com - Pihak kuasa hukum angkat bicara terkait vonis bebas diberikan Mahkamah Syariah Aceh terhadap kliennya DP (35), karena tak terbukti memperkosa keponakannya di Aceh Besar. Kuasa Hukum DP, Tarmizi Yakub, menyebut kliennya merupakan korban fitnah.
"Terdakwa ini korban fitnah seseorang. Anak tersebut (korban) memang betul korban pemerkosaan, tapi yang melakukan orang lain," kata Tarmizi, Selasa (25/5).
Dia menuturkan, nenek korban sudah membuat laporan baru ke Polda Aceh, pada Senin (29/3) lalu. Dalam laporan itu, pelaku pemerkosaan disebut berinisial A, dan juga merupakan keluarga dekat korban.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Di mana kasus pencabulan pengasuh Ponpes terjadi? Kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren. Kali ini seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar diduga mencabuli enam orang santriwati.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
Dia menyebut bakal mengawal kasus yang menjerat DP hingga berkekuatan hukum tetap. Tarmizi berharap pelaku pemerkosaan yang sebenarnya segera diadili.
Menurutnya, kasus DP diselidiki dengan terburu-buru. Seharusnya, kata Tarmizi, DP harus bebas pada sidang tingkat pertama.
"Proses hukum yang terburu-buru. Jadi agenda pembelaan, sidang (langsung) putusan," ungkapnya.
Melalui persidangan di tingkat banding, ujar Tarmizi, pihaknya mengajukan sejumlah bukti seperti argumentasi dan fakta hukum serta anak yang mencabut keterangan awal serta pelapor yang mencabut keterangan. Dia juga melampirkan visual pengakuan korban yang menerangkan terdakwa tidak melakukan pemerkosaan tapi yang melakukan orang lain.
"Bukti itu kami ajukan dalam banding," pungkasnya.
Sevelumnya, Mahkamah Syariah Aceh memvonis bebas terdakwa inisial DP (35) dalam kasus pemerkosaan keponakan asal Lhoknga, Aceh Besar. Dia awalnya divonis 200 bulan penjara oleh Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar.
Persidangan ditingkat banding yang dipimpin ketua majelis Misharuddin dengan hakim anggota masing-masing M Yusar dan Khairil Jamal. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan menerima banding yang diajukan terdakwa dan membatalkan putusan Mahkamah Syariah Jantho nomor 22/JN/2020/MS.jth.
"Menyatakan terdakwa DP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagai mana dakwaan alternatif kedua, yang diatur dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," bunyi putusan hakim dikutip merdeka.com, Senin (24/5).
Hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, dan memerintahkan agar terdakwa DP untuk dikeluarkan dari tahanan. Putusan yang diketok majelis hakim pada Kamis (20/5) lalu itu memutuskan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.
Kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi terhadap anak umur 11 tahun itu yang diduga dilakukan ayah kandung korban MA dan paman korban DP. Keduanya diadili dalam berkas terpisah.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut DP dengan hukuman 200 bulan penjara. Majelis hakim Mahkamah Syariah Jantho memvonis DP pada Selasa (30/3) sesuai tuntutan JPU.
DP dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sebagaimana ketentuan pasal 49 Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Sementara ayah kandung korban, MA yang juga dituntut hal serupa, dibebaskan karena dinilai tidak terbukti bersalah.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaPimpinan dayah (pesantren) di Desa Seulalah Baru, Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, MR (38) ditangkap karena diduga memerkosa dua santriwati.
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca Selengkapnya9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, ustaz FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.
Baca SelengkapnyaMubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.
Baca SelengkapnyaPelaku mengunggah foto bugil korban di akun Instagram.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaSeorang pria mantan anggota DPRD berinisial MD (59) di Kabupaten Buleleng, Bali, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak kandungnya, PN (17).
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca Selengkapnya