Kuasa hukum komisioner KY minta Bareskrim gelar perkara kasus Sarpin
Merdeka.com - Kuasa hukum Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri, Andi Asrun menyayangkan langkah Bareskrim yang tidak memeriksa empat orang saksi ahli yang mereka ajukan. Selain itu, kuasa hukum juga ingin menegaskan surat Dewan Pers yang menyatakan konflik antara Hakim Sarpin dengan dua komisioner KY murni sengketa pers.
"Kami minta gelar perkara karena untuk mendudukan perkara lebih baik, dan itu diatur dalam peraturan Kapolri. Jadi satu hal yang normal, dan yang lain perlu juga dipertimbangkan dipergunakan Undang-undang Pokok Pers karena ini masalah pemberitaan media," kata Andi di Bareskrim, Senin (28/9).
Andi menambahkan, pada intinya menurut pandangan Dewan Pers yang dipermasalahkan pelapor merupakan sengketa pemberitaan pers. Karena itu semestinya menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi atau pemberitaan sebagaimana Pasal 5 Undang-undang Pers.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
Kedatangan tim kuasa hukum ke Bareskrim, lanjut Andi, tidak berniat untuk menghambat penyidikan. Menurut dia, permintaan tersebut merupakan hal yang wajar.
"Tetapi kami kooperatif, kami datang berdiskusi, jadi tidak ada niat menghambat jadi permintaan ini wajar-wajar saja," ujarnya.
Sementara itu, dua komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri tak banyak bicara kepada wartawan saat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Senin (28/9) ini. Tak banyak yang diungkapkan keduanya kepada para wartawan. Suparman hadir terlebih dahulu di gedung Bareskrim Mabes Polri, dengan disusul Taufiqurrahman Syahuri.
Diketahui, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri telah dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim, Selasa (18/3) dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 dan 311 KUHP. Selain Taufiqurrohman, Sarpin juga melaporkan Suparman Marzuki.
Dua laporan tersebut yakni Laporan Polisi No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015, untuk Taufiqurrohman Syahuri, dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaKY juga akan menelusuri kemungkinan ada hakim-hakim lain yang terlibat dalam skandal suap Zarof.
Baca SelengkapnyaKPK memberikan kewenangan sepenuhnya atas laporan tersebut ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaKY juga mempersilakan publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaKY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang KY.
Baca SelengkapnyaSuding menilai, ada sesuatu dibalik hakim PN Surabaya itu hingga bisa mengeluarkan putusan kontroversial.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaKY Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik di Putusan Gazalba Saleh
Baca Selengkapnya