Kuasa hukum Komjen BG minta KPK tak recoki keputusan hakim
Merdeka.com - Maqdir Ismail salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, mendesak KPK agar hari ini juga segera menindak lanjuti hasil putusan PN Jaksel, mengenai gugatan praperadilan yang dilayangkan pihaknya.
"Saya kira nggak ada batas waktu lagi, sekarang ini mereka harus eksekusi putusan pengadilan. Kalau mereka tidak eksekusi putusan pengadilan, berarti mereka melawan hukum. Mereka melanggar hasil putusan," kata Maqdir di PN Jaksel, Senin (16/2).
Namun, walaupun pihaknya sudah memenangkan gugatan praperadilan ini, secara pribadi dia masih menyayangkan keputusan hakim Sarpin Rizaldi, yang hanya menetapkan status ketidakberwenangan KPK dalam penetapan tersangka kliennya.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
-
Kenapa Dewas KPK menunda sidang etik Ghufron? Ketua majelis etik, Tumpak Hatorangan mengatakan penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
Padahal dirinya juga menginginkan agar pengadilan juga memutuskan apakah semua bukti awal yang diajukan KPK sudah dianggap memadai atau belum.
"Pengadilan tidak sampai mencoba meneliti dan melihat apakah bukti permulaan itu sudah cukup atau belum. Hanya dari sisi kewenangan dan hanya dianggap tidak berwenang saja sesuai dengan ketentuan pasal 11, dimana dinyatakan ini tidak berwenang sebagai salah satu keputusan. Saya kira itu yang penting," kata Maqdir.
"Meskipun terus terang untuk saya sendiri, seharusnya juga dipertimbangkan apakah dua alat bukti permulaan itu cukup atau tidak cukup. Ini yang sayangnya tidak dipertimbangkan oleh hakim, karena hakim sudah menganggap tidak berwenang, ya sudah selesai begitu saja," katanya menambahkan.
Maqdir juga meminta agar KPK tak mencari-cari alasan lain, untuk bersikeras menetapkan kliennya sebagai tersangka. Hal itu dikatakannya saat menanggapi kabar, bahwa KPK masih memiliki bukti lain mengenai keterlibatan Budi Gunawan dalam dugaan korupsi yang menjeratnya.
"Ya silahkan, itu hak nya mereka. Tetapi paling tidak sudah bisa dibuktikan oleh pengadilan bahwa penetapan BG sebagai tersangka korupsi itu tidak sah oleh pengadilan," kata Maqdir.
Dirinya juga menegaskan, jika KPK bersikeras melakukan hal tersebut, maka hal itu sama sekali tidak ada manfaatnya bagi bangsa Indonesia.
"Saya kira tidak perlu lagi dicari-cari alasan lain, untuk menjadikan beliau tetap sebagai tersangka. Kan nggak ada gunanya. Tidak ada manfaat dan benefitnya untuk bangsa ini," kata Maqdir.
"Kita hanya ribut soal-soal teknis dimana cukup banyak hal yang tidak dipahami oleh orang banyak, dan oleh hanya ahli hukum saja, yang terkadang juga tidak konsisten," katanya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaSelain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaGalzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaPengacara menyayangkan sikap kepolisian yang dinilai terlalu cepat menyimpulkan Pegi Setiawan sebagai otak pembunuhan Vina.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca Selengkapnya