Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan ajak ormas polisikan pimpinan KPK
Merdeka.com - Dua pengacara calon kapolri Komjen Budi Gunawan, Eggi Sudjana dan Razman Arif Nasution serta 2 organisasi yang mengatasnamakan masyarakat, mempolisikan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Kemarin Eggi Sudjana juga sudah sempat melaporkan KPK kepada Kejaksaan Agung terkait penyalahgunaan wewenang dan pembiaran dalam penetapan status tersangka Komjen Budi Gunawan.
"Ke Mabes Polri dalam rangka mendampingi laporan masyarakat yang keberatan atas tindakan KPK melakukan proses publish kepada khalayak tentang rekening yang dimiliki seseorang," kata Eggy di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).
Di tempat yang sama, Razman mengatakan ormas yang memperkarakan tersebut dari Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Fauzan Rachman dan Wakil Ketua Suara Independen Rakyat Indonesia (SIRI), Tjandra Setiadji.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
Mereka menilai aksi pimpinan KPK yang membeberkan dokumen dugaan rekening tak wajar Komjen Budi Gunawan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sekaligus menetapkannya sebagai tersangka sudah melanggar hukum.
"Kami melaporkan pimpinan KPK dengan Pasal 11 UU no 8 tahun 2010 tentang TPPU, soal kerahasiaan bank. Seharusnya itu tidak boleh diungkap ke publik," kata Razman.
Menurut Razman, aksi pimpinan KPK tersebut berpotensi dipidanakan. Karena itu dia mewakili kuasa hukum dua ormas itu, meminta supaya polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Ancaman hukumannya 4 tahun," tandasnya.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tumpak mengaku belum mengetahui lebih detail soal laporan yang dilayangkan oleh Ghufron dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron melaporkan anggota Dewas tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaKeberadaan Kusnadi di KPK bukan atas sebuah panggilan melainkan mendampingi Hasto yang diperiksa penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaKetua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengungkapkan adanya perlawanan dari pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaPKB melaporkan Lukman Edy ke polisi terkait pernyataannya mengenai kondisi internal partai.
Baca SelengkapnyaGhufron melaporkan lebih dari satu orang Dewas KPK ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPenyelidik pun belum melakukan agenda gelar perkara untuk menentukan apakah status kasus.
Baca SelengkapnyaNama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca Selengkapnya