Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan serang KPK habis-habisan
Merdeka.com - Kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri yang disebut sebagai perseteruan cicak versus buaya seolah susah untuk diselesaikan. Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus membentuk Tim Independen yang berisi sembilan tokoh, mulai dari politikus hingga mantan Wakapolri, dimintai masukannya untuk menangani kasus ini.
Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menganggap penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus rekening jumbo, cacat hukum.
Sementara itu, Senin (2/2), Budi Gunawan akan menjalankan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut ingin membuktikan jika penetapan tersangka terhadap jenderal bintang tiga tersebut cacat hukum.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Dalam persidangan tersebut, Yunadi mengatakan akan menghadirkan kejutan. Setiap saksi yang dihadirkannya akan menjelaskan bagaimana cara pimpinan KPK bekerja, yang dianggapnya kotor.
Pernyataan ini merupakan serangan langsung ke tubuh KPK. Lalu apa saja serangan kuasa hukum Budi Gunawan ke komisi anti rasuah tersebut? Berikut rangkuman merdeka.com, Minggu (1/2) pagi:
KPK cacat hukum karena cuma punya 4 pimpinan
Kuasa hukum Polri dan Komjen Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menyebut penetapan tersangka kliennya oleh KPK cacat hukum. Menurut Yunadi, dalam Pasal 21 UU KPK, pimpinan KPK terdiri 5 orang. Menurutnya, dalam ayat 3 putusan itu kolegial kolektif. Putusan MK juga menguatkan Pasal 21, dalam bertindak, pimpinan KPK harus 5 orang."Bertindak wajib pimpinan KPK itu 5 orang dan sekarang berapa sisa pimpinan, cuma 4. Jadi apa yang dilakukan KPK sekarang cacat hukum. Tidak ada kapasitas lakukan penyelidikan. Barangsiapa melawan konstitusi wajib dicurigai," ujar Yunadi dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya FM, Sabtu (31/1).
Sebut surat panggilan KPK sampah
Kuasa hukum Polri dan Komjen Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi mengatakan, penetapan status tersangka oleh KPK terhadap jenderal bintang tiga tersebut merupakan cacat hukum. Dia menyebut surat panggilan terhadap kliennya tidak memiliki kapasitas melakukan penyidikan.Dia menambahkan, surat pemanggilan terhadap Budi Gunawan dengan Nomor: spgl-414/23/01/2015 juga tidak sesuai karena ditandatangani oleh orang yang tidak berhak. Surat tertanggal 26 Januari itu, jelasnya, ditandatangani oleh mantan anggota Polri, Budi Agung Nugroho yang pangkat terakhirnya Kompol."Semua surat panggilan KPK kita anggap sampah," kata Yunadi, usai acara Polemik Sindo Trijaya FM, Sabtu (31/1).
Akan bongkar borok KPK
Kuasa hukum Polri dan Komjen Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menjelaskan, pihaknya telah siap menghadiri sidang praperadilan yang bakal digelar 2 Februari mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menjelaskan, pengajuan praperadilan merupakan pembuktian jika penetapan Budi Gunawan merupakan perbuatan melawan hukum."Kita mau buktikan praperadilan itu contohnya penetapan tersangka adalah melawan hukum sebagaimana yang saya sebutkan pasal nomor 21 putusan MK nomor 49," kata Yunadi dalam acara Polemik Sindo Trijaya FM, Sabtu (31/1).Dia menjelaskan, dalam persidangan, tim kuasa hukum akan menghadirkan permainan kotor oknum KPK. Namun Yunadi enggan menyebutkan siapa saksi yang akan dihadirkannya."Pada pemeriksaan saksi, kami akan hadirkan berapa saksi yang penyidik KPK dia akan mengungkap bagaimana permainan kotor yang dilakukan oknum-oknum KPK. Itu yang akan bikin surprise."
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Budi Gunawan, proses terhadap penyidikan yang ditangani Polda Metro Jaya itu masih terus berjalan.
Baca Selengkapnya"Kita negara hukum, ada masalah, semua masalah sudah dikoridor secara hukum," ujar Ghufron
Baca SelengkapnyaDalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca SelengkapnyaPimpinan dan penyidik KPK mendapatkan teror usai mengungkap kasus suap di Basarnas. Apa saja teror yang datang?
Baca SelengkapnyaMahfud memimpin sidang uji materi UU KPK, pasal mengatur pimpinan harus mundur tetap jika berstatus tersangka.
Baca SelengkapnyaKetua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengungkapkan adanya perlawanan dari pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaBambang Widjojanto buka suara kasus dugaan pemerasaan Firli Bahuri terhadap mantan Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron melaporkan anggota Dewas tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum menyebut, ada kesalahan dalam proses penyitaan barang bukti milik staf Hasto, Kusnadi.
Baca SelengkapnyaFebri dan Ramasala akan diselisik soal dokumen yang diduga akan dihancurkan saat ditemukan dalam proses penggeledahan di gedung Kementan.
Baca Selengkapnya