Kuasa hukum korban perkosaan minta polisi segera periksa Sitok
Merdeka.com - Kuasa hukum korban perkosaan Iwan Pangka meminta kepada pihak kepolisian segera memeriksa sastrawan Sitok Srengenge. Sitok dilaporkan oleh mahasiswa RW yang mengaku telah diperkosa.
"Sudah hampir 3 bulan semenjak pelaporan, kasus ini tidak mengalami perkembangan berarti terutama terkait dengan belum diperiksanya pelaku," kata Iwan kepada merdeka.com, Jumat (7/1).
Menurut Iwan, waktu lebih dari 3 bulan terlalu lama untuk suatu proses pemeriksaan kasus kekerasan seksual. Dia mengkhawatirkan kasus ini akan tenggelam dan kurang diperhatikan, mengingat adanya kegiatan Pemilu yang akan segera dilaksanakan.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Siapa yang menjadi korban perundungan? Apalagi saat berkomunikasi melalui panggilan video, R mengaku pada Kak Seto bahwa ia sering menjadi korban perundungan dari teman-temannya maupun guru.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
"Saya khawatir, prioritas aparat kepolisian untuk melakukan penanganan keamanan serta ketertiban masyarakat pada masa pemilu turut berpengaruh terhadap kasus ini, lantas dampak terburuknya kasus ini mungkin saja akan dihentikan," katanya.
Oleh karena itu, Iwan berharap pihak kepolisian segera memeriksa pelaku, memberikan informasi dan kepastian hukum atas kasus ini secara terbuka kepada publik.
Topik pilihan: pencabulan | Pelecehan seksual
"Saya dan elemen masyarakat yang tergabung dalam gerakan sosial serta masyarakat pada umumnya akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku mendapat hukuman yang sesuai dengan pasal 285 KUHP," tandasnya.
"Hanya keadilan pada akhirnya yang dapat membantu pemulihan korban," pungkasnya.
Sitok dilaporkan oleh RW pada tanggal 29 November 2013 ke Polda Metro Jaya dengan nomor pengaduan TBL/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimum. Sebagai korban, RW sudah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya pada tanggal 20 Desember 2013 di Fakultas Hukum UI.
Awalnya kasus ini ditangani oleh SubDit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) yang dalam perjalanannya lantas dipindahkan ke SubDit Keamanan Negara (Kamneg).
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar
Baca SelengkapnyaKeluarga yang diwakili kuasa hukum melaporkan trauma itu kepada Komnas HAM untuk diberikan pendampingan.
Baca SelengkapnyaSejak ditemukan, korban menjalani pemulihan baik fisik maupun psikologinya.
Baca SelengkapnyaSigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaSelain menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum, Polda Jawa Barat harus memulihkan hak hingga harkat martabat Pegi.
Baca Selengkapnya