Kuasa Hukum: Lukas Enembe Tunggu KPK Periksa Kesehatannya di Papua
Merdeka.com - Kuasa Hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengatakan, kliennya kini tengah menunggu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa kesehatannya. Menurut Aloysius, kliennya bersedia melakukan tawaran KPK asal hal tersebut dilakukan di rumahnya.
"Kami masih menunggu kedatangan mereka (KPK)," kata Aloysius kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Aloysius memastikan, kliennya akan kooperatif. Termasuk dengan pihak keluarga yang juga akan menyambut kedatangan KPK
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Kenapa KPK geledah rumah kader PDIP? Penggeledahan itu disebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
-
Gimana KKP bantu Rumah Puspita? Selain itu, melalui dukungan dan fasilitasi penguatan legalitas, mutu produk, pemberdayaan usaha, promosi dan pemasaran, Rumah Puspita diharapkan dapat berperan untuk meningkatkan produksi dan kapasitas usahanya secara berkelanjutan.
"Keluarga kooperatif," jamin dia.
Dikonfirmasi terpisah, pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas dari KPK adalah perintah dari Ketua KPK Firli Bahuri. Menurut Firli, hal itu menjadi penting dan lebih utama, mengingat pertaruhan yang bersangkutan adalah nyawa sebab penyakitnya.
"Tugas utama kita mempercepat kesehatannya supaya lebih pulih," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2022.
Firli memastikan, apa yang dilakukan KPK bukan sebuah keistimewaan khusus karena latar belakang dan jabatan Lukas. Sebab, KPK mengacu pada Pasal 112 dan 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk tindakan ini.
"Kita ingin mengedepankan dan memenuhi hak-hak seorang tersangka, setelah itu KPK tetap menuntaskan perkara ini. Sehingga nanti tim KPK penyidik, IDI, akan berangkat ke Papua. Untuk waktu tentu akan kami sampaikan pada saatnya, tidak untuk saat ini," Firli menutup.
Sebagai informasi, Lukas Enembe terjerat sengkarut rasuah dan dinaikkan statusnya oleh KPK sebagai tersangka. KPK sejauh ini sudah juga sudah memeriksa lebih dari 50 saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua tersebut.
Namun hingga kini, Lukas belum ditahan oleh pihak KPK. Panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Lukas juga kerap mendapat penolakan. Lukas dan pengacaranya beralasan, hal itu belum dapat dilakukan sebab kesehatan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Baca Selengkapnya“Lukas Enembe saat ini sudah disiplin menjaga kebersihannya,” ungkap Ali.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta sekira pukul 11.00
Baca SelengkapnyaLukas Enembe merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaSidang putusan Lukas ditunda dikarenakan terdakwa jatuh dari kamar mandi rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali hari Rabu (6/9), setelah meninjau lebih lanjut kondisi kesehatan Lukas.
Baca SelengkapnyaMenurut Ali, dokter sudah menyatakan Lukas Enembe bisa rawat jalan.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Rabu, 27 Desember 2023 besok
Baca SelengkapnyaTotal Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe menuding KPK hanya mencari-cari kesalahannya dan tidak bisa membuktikan dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaTim penasihat hukum Lukas, memastikan kabar kliennya meninggal tidak benar.
Baca Selengkapnya