Kuasa Hukum M Kece Keberatan Sidang Dilaksanakan di Ciamis
Merdeka.com - M Kece, tersangka kasus penistaan agama diketahui akan mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kamis (25/11) dengan agenda pembacaan dakwaan. Menanggapi hal tersebut Kuasa hukum M Kece, Kamarudin Simanjuntak mengaku keberatan.
Kamarudin menyebut locus delicti kasus penistaan agama yang dilakukan M Kece terjadi di Bali.
"Locus delicti kasus itu di Bali, M Kece ditangkap di Bali, dimintai keterangan pertama kali di Bali. Seharusnya sidangnya di Bali," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (24/11).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang terjadi di Kebumen? Di usia senjanya, Supardi (84), warga Kecamatan Rowokele, Kebumen, menghabiskan masa tuanya dengan rutin membersihkan pekarangan rumahnya. Dedaunan yang jatuh berserakan di halaman belakang, ia bakar hingga menjadi abu.Namun, pada Rabu (30/10/2024), kejadian tragis dialami Supriadi. Pada hari itu, Supardi terjebak dalam kobaran api yang ia nyalakan sendiri.
Dengan digelarnya persidangan di Ciamis itu, Kamarudin mengaku sudah mengajukan surat keberatan pelaksanaan sidang di PN Ciamis ke Kejaksaan Negeri Ciamis, PN Ciamis, dan Kejaksaan Agung. Namun bila sidang tetap harus dilaksanakan di PN CIamis, pihaknya siap mengikutinya.
"Besok saya akan datang langsung ke Ciamis. Saya akan hadapi," ujarnya.
Kamarudin juga menyoroti langkah penanganan yang dilakukan penegak hukum kepada kliennya selama ditahan. Hal tersebut ia kaitkan dengan terjadinya penganiayaan terhadap M Kece saat menjalani tahanan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri.
Penganiayaan yang dialami oleh kliennya, menurutnya terjadi karena adanya pembiaran dari penegak hukum. Ia pun membandingkan kasus M Kece dengan Yahya Waloni yang juga ditangani olehnya.
Dua kasus tersebut menurutnya terdapat penanganan yang sangat berbeda, baik dari perlakukan juga prinsip hukum. "Harusnya, di mata hukum semua sama perlakuannya," ungkapnya.
Meki begitu, ia berharap agar hakim dalam persidangan M Kece berlaku objektif. Hal tersebut menjadi harapannya karena hakim menjadi tembok terakhir dalam mencari keadilan.
Sebelumnya, tersangka kasus penista agama, M Kece rencananya akan mulai menjalani sidang pada Kamis (25/11) besok di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat. Persidangan warga Dusun Burujul, Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat itu dilakukan secara terbuka.
Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Valentino HP Manurung menyebut bahwa agenda persidangan besok adalah pembacaan dakwaan. Rencananya, persidangan akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Untuk JPU yang akan membacakan dakwaan, menurut Valentino adalah dari Kejaksaan Agung yang menangani perkara tersebut.
"Sidang akan digelar secara terbuka. Kami akan berupaya melakukan pengamanan untuk memastikan persidangan itu bisa berjalan secara aman. Kami juga akan meminta aparat kepolisian melakukan pengamanan ekstra, baik Polres, maupun saat persidangan," sebut Valentino, Rabu (24/11).
Youtuber M Kece diketahui ditangkap penyidik Bareskrim di wilayah Bali pada Agustus 2021. Ada empat laporan terhadap Muhammad Kece ditangani Bareskrim Polri terkait penistaan agama.
Saat menjalani penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri, M Kece sempat dianiaya oleh sesama tahanan Irjen Napoleon Bonaparte. Kece sempat dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pengecekan serta perawatan.
Penahanan tersangka kasus penistaan agama, M Kece rupanya dipindah ke Polres Ciamis, Jawa Barat sejak beberapa hari lalu. Kece ditempatkan di sel terpisah dari tahan lainnya yang ada.
Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi menyebut bahwa pihaknya bertanggung jawab penuh akan keselamatan Kece. Oleh karena itu, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya memisahkan selnya dengan tahan lainnya.
"Sel kami berikan terpisah untuk menjamin tersangka dalam keadaan aman, selamat, dan sehat," sebut Kapolres, Selasa (23/11).
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim pun mewanti-wanti agar penyidik Polda Jawa Barat segera memperkuat alat bukti atas penetapan tersangka Pegi.
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali Bali menggelar rapat yang dihadiri seluruh komponen ormas Islam di Denpasar, Rabu (3/1) sore.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara
Baca SelengkapnyaPejabat Kemenhub itu kini dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Selengkapnya