Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa Hukum M Kece Keberatan Sidang Dilaksanakan di Ciamis

Kuasa Hukum M Kece Keberatan Sidang Dilaksanakan di Ciamis youtuber muhammad kece. ©2021 youtube

Merdeka.com - M Kece, tersangka kasus penistaan agama diketahui akan mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Kamis (25/11) dengan agenda pembacaan dakwaan. Menanggapi hal tersebut Kuasa hukum M Kece, Kamarudin Simanjuntak mengaku keberatan.

Kamarudin menyebut locus delicti kasus penistaan agama yang dilakukan M Kece terjadi di Bali.

"Locus delicti kasus itu di Bali, M Kece ditangkap di Bali, dimintai keterangan pertama kali di Bali. Seharusnya sidangnya di Bali," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (24/11).

Dengan digelarnya persidangan di Ciamis itu, Kamarudin mengaku sudah mengajukan surat keberatan pelaksanaan sidang di PN Ciamis ke Kejaksaan Negeri Ciamis, PN Ciamis, dan Kejaksaan Agung. Namun bila sidang tetap harus dilaksanakan di PN CIamis, pihaknya siap mengikutinya.

"Besok saya akan datang langsung ke Ciamis. Saya akan hadapi," ujarnya.

Kamarudin juga menyoroti langkah penanganan yang dilakukan penegak hukum kepada kliennya selama ditahan. Hal tersebut ia kaitkan dengan terjadinya penganiayaan terhadap M Kece saat menjalani tahanan di rumah tahanan negara Bareskrim Polri.

Penganiayaan yang dialami oleh kliennya, menurutnya terjadi karena adanya pembiaran dari penegak hukum. Ia pun membandingkan kasus M Kece dengan Yahya Waloni yang juga ditangani olehnya.

Dua kasus tersebut menurutnya terdapat penanganan yang sangat berbeda, baik dari perlakukan juga prinsip hukum. "Harusnya, di mata hukum semua sama perlakuannya," ungkapnya.

Meki begitu, ia berharap agar hakim dalam persidangan M Kece berlaku objektif. Hal tersebut menjadi harapannya karena hakim menjadi tembok terakhir dalam mencari keadilan.

Sebelumnya, tersangka kasus penista agama, M Kece rencananya akan mulai menjalani sidang pada Kamis (25/11) besok di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat. Persidangan warga Dusun Burujul, Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat itu dilakukan secara terbuka.

Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Valentino HP Manurung menyebut bahwa agenda persidangan besok adalah pembacaan dakwaan. Rencananya, persidangan akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Untuk JPU yang akan membacakan dakwaan, menurut Valentino adalah dari Kejaksaan Agung yang menangani perkara tersebut.

"Sidang akan digelar secara terbuka. Kami akan berupaya melakukan pengamanan untuk memastikan persidangan itu bisa berjalan secara aman. Kami juga akan meminta aparat kepolisian melakukan pengamanan ekstra, baik Polres, maupun saat persidangan," sebut Valentino, Rabu (24/11).

Youtuber M Kece diketahui ditangkap penyidik Bareskrim di wilayah Bali pada Agustus 2021. Ada empat laporan terhadap Muhammad Kece ditangani Bareskrim Polri terkait penistaan agama.

Saat menjalani penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri, M Kece sempat dianiaya oleh sesama tahanan Irjen Napoleon Bonaparte. Kece sempat dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pengecekan serta perawatan.

Penahanan tersangka kasus penistaan agama, M Kece rupanya dipindah ke Polres Ciamis, Jawa Barat sejak beberapa hari lalu. Kece ditempatkan di sel terpisah dari tahan lainnya yang ada.

Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi menyebut bahwa pihaknya bertanggung jawab penuh akan keselamatan Kece. Oleh karena itu, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya memisahkan selnya dengan tahan lainnya.

"Sel kami berikan terpisah untuk menjamin tersangka dalam keadaan aman, selamat, dan sehat," sebut Kapolres, Selasa (23/11).

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kompolnas Wanti-Wanti Polisi soal Bukti Kuat Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon
Kompolnas Wanti-Wanti Polisi soal Bukti Kuat Penetapan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim pun mewanti-wanti agar penyidik Polda Jawa Barat segera memperkuat alat bukti atas penetapan tersangka Pegi.

Baca Selengkapnya
MUI Gelar Rapat Bahas Arya Wedakarna, Ini Hasilnya
MUI Gelar Rapat Bahas Arya Wedakarna, Ini Hasilnya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali Bali menggelar rapat yang dihadiri seluruh komponen ormas Islam di Denpasar, Rabu (3/1) sore.

Baca Selengkapnya
KY Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata Ini Tujuannya
KY Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata Ini Tujuannya

Dalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Proses Laporan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pejabat Kemenhub
Polda Metro Jaya Proses Laporan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pejabat Kemenhub

Pejabat Kemenhub itu kini dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya