Kuasa hukum: Mandra dan TVRI kerjasama via broker
Merdeka.com - Seniman asli Betawi, Mandra, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung, pada kasus dugaan penyimpangan pengadaan program siap siar di Televisi Republik Indonesia (TVRI) tahun 2012 silam. Melalui pengacaranya, Sonie Sudarsono, Mandra mengakui bahwa kerjasama dengan pihak televisi pelat merah itu tidak dilakukannya secara langsung, melainkan melalui perantara atau broker.
"Untuk proses kerjasama, itu tidak secara langsung antara Bang Haji Mandra selaku pimpinan Mandra production dengan pihak TVRI, tapi melalui broker. Brokernya itu bernama Iwan," kata Sonie saat ditemui merdeka.com di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
"Kebeneran tadi pagi saudara Iwan sudah ditelepon sama saudara Mandra, dan didengar sama rekan-rekan yang lain. Disebutlah nama itu, nama ini, siapa saja, alur uang kemana alirannya, semua disebut," katanya menambahkan.
-
Bagaimana cara menghindari investasi ilegal berkedok koperasi? Berikut tips menghindari investasi ilegal berkedok koperasi: 1. Cek legalitas koperasi seperti surat izin usaha, akta pendirian dan legalitas dari lembaga pengawas koperasi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Koperasi dan UMKM. 2. Keuntungan atau imbal hasil investasi harus rasional, tidak mungkin keuntungan tinggi tanpa risiko didapat dalam waktu yang singkat. 3. Waspada dengan modus member get member 4. Pelajari aktivitas koperasi, ingat hanya koperasi yang diawasi oleh OJK yang dapat melakukan kegiatan simpan pinjam bagi nasabah non anggota koperasi.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Apa yang ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi? Melansir dari @sikapiuangmu, modus yang sering ditawarkan oleh investasi ilegal berkedok koperasi adalah mereka akan menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu yang singkat tanpa risiko.
-
Bagaimana Pertamina dan Polri menjalin kerja sama? Pertamina dan Polri diharapkan dapat terus bersinergi dalam hal publikasi dan edukasi, dan menjadi trendsetter informasi kalangan milenial dan masyarakat luas. 'Khususnya dalam mengawal bersama penggunaan BBM dan LPG subsidi sesuai dengan peruntukannya, serta distribusi energi berkelanjutan kepada masyarakat,' pungkas Fadjar.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
Sonie berharap dengan sejumlah keterangan yang berhasil dikumpulkan pihaknya, kejelasan mengenai posisi kliennya dalam perjanjian jual-beli program siap siar dengan TVRI itu, bisa segera dipahami sehingga kasus ini bisa segera diselesaikan.
Dirinya juga akan berupaya mencari kejelasan mengenai nominal sesungguhnya, karena yang diterima pihaknya dengan nominal yang dituduhkan kepada kliennya itu sangat jauh berbeda.
"Mudah-mudahan terbuka takbir kita berharap begitu, tabir ini ada yang ditutupi memang dari kemitraan kita dengan TVRI pada waktu itu. Kenapa bisa terjadi masalah dari angka yang dijual per-episode hanya Rp 15 Juta sampai dengan Rp35 Juta, tapi dengan angka-angka fantastis bisa timbulnya sampai 15 miliar," kata Sonie.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BRI terus berkomitmen menghadirkan produk terkini yang aman, nyaman, dan inovatif serta terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaAndhi kerap meloloskan pengusaha ekspor-impor yang tidak memenuhi standar.
Baca SelengkapnyaNasib apes dialami Riski Andrian (42), mantan pembalap nasional kelas 110 cc yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Baca Selengkapnya