Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Marzuki Alie Tak Bawa Surat Kuasa, Sidang Gugatan ke AHY Diskors

Kuasa Hukum Marzuki Alie Tak Bawa Surat Kuasa, Sidang Gugatan ke AHY Diskors ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim Ketua Rosmina memutuskan untuk menskorsing sidang gugatan yang dilayangkan Kubu Marzukie Alie kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Sidang ditunda lantaran kuasa hukum Marzukie Alie selaku penguggat tidak bisa menunjukkan bukti fisik surat kuasanya.

"Surat kuasa kita sudah sertakan pada saat kita ajukan gugatan secara online. Namun demikian yang asli ini masih dalam proses registrasi di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang mulia," kata Kuasa Hukum Marzukie Alie ketika sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/3).

Hakim Ketua Rosmina memperingatkan kepada tim kuasa hukum Marzukie Alie dan kawan-kawan untuk menunjukan bukti fisik surat kuasa, sebagaimana tercatat dari pihak pengugat yakni Marzukie Alie, Tri Yulianto, H. Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, dan Damrizal.

Orang lain juga bertanya?

"Saudara tidak bisa menunjukkan mewakili pihak atau siapa. Tentu kami tidak bisa sembarangan menerima, apa benar mewakili pengguna," kata Rosmina.

Merespons hal ini, kubu kuasa hukum AHY merasa keberatan atas sidang gugatan ini dan meminta kepada majelis hakim untuk menskors sidang ini.

"Yang mulia dimana gugatan ini diajukan 8 Maret jadi kalau penggugat belum ada surat kuasa ini sangat kontradiktif. Karena waktu mengajukan gugatan Otomatis sudah ada surat kuasa, ini sudah 20 hari tapi belum ada surat kuasa," kata kuasa hukum AHY saat sidang.

"Kami keberatan. Kami minta tunda supaya dia lebih lengkap. Kami cek saat masukkan gugatan sudah ada surat kuasa atau tidak," tambahnya.

Rosmina memutuskan untuk menskors sidang sampai dengan pukul 13.00 WIB untuk pihak pengugat serta tergugat mempersiapkan berkas-berkas yang ada sebagai kelengkapan dalam persidangan.

"Kita skors sampai 13.00 WIB, supaya efisien biar enggak Buang waktu-waktu. Penggugat memahami posisi saudara sebagai pihak penggugat, ini juga berlaku tergugat. Kalau datang ke persidangan itu harus lengkap sebagai apa dengan menunjukkan kedudukan seperti apa," kata hakim.

Sekedar informasi bahwa berkas gugatan dari para penggugat meminta majelis hakim membatalkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat terkait dengan rekomendasi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap sebagai kader partai terhadap sebagian besar penggugat.

DPP Partai Demokrat mengeluarkan sejumlah surat keputusan berisi rekomendasi pemecatan terhadap beberapa kader partai, di antaranya Marzuki Alie sebagaimana tertuang pada Surat Keputusan (SK) Dewan Kehormatan Partai Demokrat No: 08/SK/DKPD/II/2021 pada tanggal 26 Februari 2021.

DPP Partai Demokrat juga mengeluarkan SK No: 05/SK/DKPD/II/2021 tentang rekomendasi pemberhentian Achmad Yahya sebagai kader partai pada tanggal 10 Februari.

Menurut keterangan dalam berkas gugatan, SK yang dikeluarkan Partai Demokrat, yang jadi sumber persoalan, sebagian besar diteken pada bulan lalu atau beberapa minggu sebelum kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3).

Kongres luar biasa itu, menurut Partai Demokrat adalah pertemuan politik biasa, menetapkan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai periode 2021—2025.

Tidak hanya itu, pertemuan di Sibolangit juga menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum partai untuk periode yang sama.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Kode Etik
MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Kode Etik

Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri, Alexander Marwarta: Tak Etis KPK Bela Tersangka Korupsi
Jadi Saksi Praperadilan Firli Bahuri, Alexander Marwarta: Tak Etis KPK Bela Tersangka Korupsi

Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kata Jubir MK Nasib Amicus Curiae, Pengaruhi Hakim Putuskan Sengketa Pilpres?
VIDEO: Kata Jubir MK Nasib Amicus Curiae, Pengaruhi Hakim Putuskan Sengketa Pilpres?

Sejak menangani PHPU hingga 17 April 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.

Baca Selengkapnya
Prof Romli Tolak jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi: Mestinya Balas Surat Panggilan Dengan Materi Keberatan
Prof Romli Tolak jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi: Mestinya Balas Surat Panggilan Dengan Materi Keberatan

Romli menolak saat diminta jadi saksi meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL

Baca Selengkapnya
Mediasi Gugatan Wanprestasi dengan Almas Deadlock, Ini Respons Gibran
Mediasi Gugatan Wanprestasi dengan Almas Deadlock, Ini Respons Gibran

Mediasi kasus gugatan wanprestasi Almas ke Gibran tak mencapai kesepakatan alias deadlock.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat

Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat

Baca Selengkapnya
MK Temukan Tandatangan Berbeda di Dokumen Pemohon Sengketa Pileg DPD Riau
MK Temukan Tandatangan Berbeda di Dokumen Pemohon Sengketa Pileg DPD Riau

Mereka mengaku kalau saat dilakukan tanda tangan, Asep dalam masa penyembuhan.

Baca Selengkapnya