Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum merasa aneh belum terima salinan BAP pemeriksaan Jessica

Kuasa hukum merasa aneh belum terima salinan BAP pemeriksaan Jessica Jessica ditahan. ©2016 Merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso (27), Yudi Wibowo Sukinto merasa aneh karena belum menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP) pemeriksaan Jessica sebagai tersangka. Menurut Yudi, polisi telah melanggar aturan.

"Saya belum menerima, justru saya aneh. Diperiksa sebagai tersangka, tetapi saya tidak dikasih salinan BAP. Itu melanggar Pasal 72 KUHAP," kata Yudi di Polda Metro Jaya, Selasa (2/2).

Yudi menambahkan, polisi akan memberikan salinan BAP jika kasus ini sudah P21. "Alasan mereka nunggu P21. Nah P21 itu kapan? Kan gitu," jelasnya.

Orang lain juga bertanya?

Padahal, lanjutnya, di KUHAP tak perlu menunggu berkas sampai P21. "Enggak ada kata-kata begitu. Di Pasal 72 enggak ada kata-kata begitu, adanya tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan salinan atau penasihat hukum mendapatkan salinan," tutupnya.

Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso ditetapkan jadi tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, wanita yang tewas diracun saat minum kopi di Olivier Kafe. Atas perbuatannya, Jessica dijerat Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ya Pasal 340 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal kepada merdeka.com, Sabtu (30/1). (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Jessica Wongso Lega Rampungkan Sidang PK: Berharap yang Terbaik ke Depannya
Blak-blakan Jessica Wongso Lega Rampungkan Sidang PK: Berharap yang Terbaik ke Depannya

Langkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya