Kuasa hukum merasa aneh belum terima salinan BAP pemeriksaan Jessica
Merdeka.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso (27), Yudi Wibowo Sukinto merasa aneh karena belum menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP) pemeriksaan Jessica sebagai tersangka. Menurut Yudi, polisi telah melanggar aturan.
"Saya belum menerima, justru saya aneh. Diperiksa sebagai tersangka, tetapi saya tidak dikasih salinan BAP. Itu melanggar Pasal 72 KUHAP," kata Yudi di Polda Metro Jaya, Selasa (2/2).
Yudi menambahkan, polisi akan memberikan salinan BAP jika kasus ini sudah P21. "Alasan mereka nunggu P21. Nah P21 itu kapan? Kan gitu," jelasnya.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Padahal, lanjutnya, di KUHAP tak perlu menunggu berkas sampai P21. "Enggak ada kata-kata begitu. Di Pasal 72 enggak ada kata-kata begitu, adanya tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan salinan atau penasihat hukum mendapatkan salinan," tutupnya.
Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso ditetapkan jadi tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, wanita yang tewas diracun saat minum kopi di Olivier Kafe. Atas perbuatannya, Jessica dijerat Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Ya Pasal 340 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal kepada merdeka.com, Sabtu (30/1). (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya