Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum minta hakim periksa korban JIS via teleconference

Kuasa hukum minta hakim periksa korban JIS via teleconference Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum tidak jadi menghadirkan saksi korban Jakarta International School (JIS), AK. AK batal menjadi saksi karena pihak keluarga dan kuasa hukum mempertimbangkan aspek psikologis anak umur 6 tahun tersebut.

"Dua minggu akan datang diperiksa, setelah liburan Idul Adha," kata kuasa hukum korban, Andi Asrun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/9).

Adapun permintaan pemeriksaan dilakukan dengan teleconference atau video, agar psikologi anak tidak terganggu.

Orang lain juga bertanya?

"Pemeriksaan teleconference sudah biasa di sini dari LPSK, fasilitasnya ada, karena kalau face to face takut timbul goncangan jiwa," sambung dia.

Hari ini sidang lanjutan pidana kasus pencabulan JIS masih berlangsung. Sidang pertama atas tersangka Afriska telah selesai dengan menghadirkan saksi dari ibu korban kedua, DW.

Kemudian sidang pemeriksaan saksi dilanjutkan dengan tersangka Agun Islandar masih berlangsung. DW kembali memberi keterangan soal pencabulan anaknya AL. (mdk/gib)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kondisi Tidak Sehat, Meita Irianty Penganiaya Balita di Daycare Depok Dibantarkan ke RS Kramatjati
Kondisi Tidak Sehat, Meita Irianty Penganiaya Balita di Daycare Depok Dibantarkan ke RS Kramatjati

Sementara itu penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Baca Selengkapnya
Update Terkini Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Ungkap Alasan Pegi Setiawan Diperiksa Psikologi Forensik
Update Terkini Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Ungkap Alasan Pegi Setiawan Diperiksa Psikologi Forensik

Pegi Setiawan menjalani pemeriksaan oleh tim psikologi selama dua hari pada akhir pekan lalu.

Baca Selengkapnya