Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Minta Hakim Periksa Silang Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Kuasa Hukum Minta Hakim Periksa Silang Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra sidang lanjutan surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Kuasa Hukum Djoko Soegiarto Tjandra, Soesilo Aribowo meminta kepada majelis hakim agar bisa melakukan pemeriksaan silang untuk tiga terdakwa kasus surat jalan palsu. Hal ini disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (20/11).

"Karena ini perkara splitzing saya kira saksi silang dilakukan, ketika contoh misalnya pak Djoko Tjandra, Pak Pras ini bisa menjadi saksi pak Djoko Tjandra. Begitu juga sebaliknya," kata Soesilo.

Pemeriksaan silang ini dia minta dilakukan saat agenda pemeriksaan terhadap para terdakwa.

"Nah yang jadi persoalan sekarang supaya enggak bolak balik mungkin pertimbangan apakah saksi ini apakah sekaligus saat pemeriksaan terdakwa," ujarnya.

"Jadi tetap saya mengusulkan saksi silang," tambahnya.

Permintaan tersebut diamini oleh Hakim Ketua Muhammad Sirat, menurutnya, hal itu memang biasa dilakukan di dalam persidangan.

"Memang begitu ya, biasanya disidang. Jadi saksi terdakwa, nanti pada saat pemeriksaan terdakwa ada saudara-saudara yang ingin disampaikan sebagai terdakwa, adakah hal-hal yang perlu ditambahkan untuk menjadi keterangan terdakwa disamping keterangan yang sudah diberikan sebagai saksi. Kan begitu," ujar hakim ketua.

"Memang bisa saksi silang," tambahnya.

Sidang Ditunda Hingga 24 November 2020

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda persidangan surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Kolopaking dan Prasetijo Utomo. Agenda hari ini yakni pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Alasan ditundanya persidangan tersebut, dikarenakan saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh JPU tersebut yakni Choirul Huda tidak dapat dihadirkan secara langsung atau hanya dihadirkan secara virtual. Hal itu menurut majelis hakim bertentangan dengan aturan yang sudah ada.

"Oleh karena keberadaan saudara tidak memenuhi syarat dalam Perma nomor 4 Tahun 2020, jadi majelis tidak bisa mengambil keterangan saudara," kata Hakim Ketua Muhammad Sirad, Jumat (20/11).

Dengan begitu, jatah saksi yang diajukan oleh JPU tersebut sudah selesai. Dengan kata lain, sidang yang nantinya akan dilanjutkan pada Selasa (24/11) mendatang, merupakan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak para terdakwa.

"Sidang selanjutnya untuk pemeriksaan ahli dari terdakwa kita tunda sampai hari Selasa, 24 November," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Djoko Seogiarto Tjandra, Soesilo Aribowo menyebut, saksi yang akan dihadirkan nantinya adalah saksi ahli dari masing-masing terdakwa.

"Yang akan diajukan pada hari Selasa itu adalah 3 ahli dari terdakwa Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking," ujar Soesilo.

"Dari Djoko itu ada satu ahli dr. Mudzakir, kemudian dari Pak Pras itu ada Prof Nurbasuki, saya tidak kalau untuk Ibu Anita. Ahli pidana semua," tutup Soesilo.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Hasto Kristiyanto, Giliran Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA
Usai Hasto Kristiyanto, Giliran Wasekjen PDIP Adhi Dharmo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi DJKA

Adhi Dharmo diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada lingkungan Direktorat Jendral Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Gedung Merah Putih.

Baca Selengkapnya
Datangi KPK Jelang Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi DJKA, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Ketetapan Hati
Datangi KPK Jelang Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi DJKA, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Singgung Ketetapan Hati

Hasto tiba di gedung merah Putih KPK sekitar pukul 09.52 WIB dengan setelah pakaian Jas Hitam dan kemeja putih

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Tol MBZ Japek II, Kejagung Periksa Eks Dirut PT Acset Indonusa
Kasus Korupsi Tol MBZ Japek II, Kejagung Periksa Eks Dirut PT Acset Indonusa

Kejagung menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Baca Selengkapnya
Hasto Dipastikan Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi DJKA Hari Ini
Hasto Dipastikan Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi DJKA Hari Ini

Hasto bersama dengan tim kuasa hukumnya akan berangkat dari DPP Partai PDIP menuju Gedung KPK.

Baca Selengkapnya