Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum minta kasus Rizieq disetop, polisi sebut SP3 ada aturan

Kuasa hukum minta kasus Rizieq disetop, polisi sebut SP3 ada aturan firza husein dan habib rizieq. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (22/8) sudah menerima surat permohonan penghentian kasus chat pornografi yang melibatkan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein dari kuasa hukum Rizieq. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan hanya pihak penyidik yang bisa mengabulkan terkait permohonan penghentian kasus atau SP3 tersebut.

"Ya sudah saya sampaikan berkali-kali. Penyidik yang menentukan," kata Argo di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (28/8).

Menurut dia untuk memberhentikan kasus terdapat beberapa aturan. "SP3 itu ada aturannya apakah sudah kedaluwarsa. Semua kemungkinan bisa terjadi," kata dia.

Sebelumnya, pihak Rizieq sudah memberikan surat permohonan pemberhentian kasus. Dan pihak Polda sudah menerima surat tersebut. "Jadi dari Polda Metro Jaya terutama Ditkrimsus kemarin sudah menerima permohonan untuk kasus Habib Rizieq di SP3," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Rabu (23/8).

Dalam surat itu pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu menilai kasusnya berbau politis. "Isi permohonan intinya untuk menghentikan kasus tersebut, karena itu sarat politis. Itu isinya," ujar Argo.

Menurut Argo, pihaknya tak serta merta menerima pengajuan surat itu. "Ini bukan matematika kita tidak bisa kalkulasi presentase. Kita tunggu saja bagaimana penyidik menyikapi permohonan," kata Argo.

Keinginan Rizieq ini juga diutarakan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rizieq juga berkirim surat meminta agar Jokowi memerintahkan Polri untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjeratnya.

"Iya suratnya sudah disampaikan ke Presiden. Dikirim lewat orang khusus tadi malam," kata kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, Selasa (20/6).

Ia menjelaskan, kesimpulan dari surat itu adalah meminta agar Jokowi memerintahkan Polri untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus yang melilit Rizieq.

"Intinya, dimohonkan kepada Bapak Presiden RI untuk memerintahkan Penyidik agar menerbitkan SP3 kepada Habib Rizieq Syihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan penyidik telah memeriksa Rizieq di Arab Saudi. Namun, hingga kini hasil dari pemeriksaan masih dalam tahap kajian.

"Sudah ada pemeriksaan. Tim kita sudah ada yang berangkat ke sana untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan hasilnya masih dalam pemeriksaan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/8).

Namun sayang, mantan Kapolda Metro Jaya ini tak menjelaskan kapan penyidik memeriksa Rizieq dan untuk kasus yang mana. Tito mengatakan, penyidik tak perlu menunggu lama untuk memeriksa Rizieq tiba ke tanah air, sehingga dilakukan pemeriksaan di sana.

"Yang bersangkutan kan diperiksa sebagai saksi karena yang bersangkutan sedang melaksanakan umrah maka daripada menunggu, anggota kita ada yang berangkat ke sana untuk melakukan pemeriksaan," katanya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro

Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan

Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman

Baca Selengkapnya
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan

Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024
Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.

Baca Selengkapnya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan Polda Metro, Alasan Hentikan Kasus Aiman Polisi Tak Netral di Pemilu 2024
VIDEO: Kejutan Polda Metro, Alasan Hentikan Kasus Aiman Polisi Tak Netral di Pemilu 2024

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat Juru Bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD,

Baca Selengkapnya
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP

Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya