Kuasa hukum minta kasus Rizieq disetop, polisi sebut SP3 ada aturan
Merdeka.com - Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (22/8) sudah menerima surat permohonan penghentian kasus chat pornografi yang melibatkan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein dari kuasa hukum Rizieq. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan hanya pihak penyidik yang bisa mengabulkan terkait permohonan penghentian kasus atau SP3 tersebut.
"Ya sudah saya sampaikan berkali-kali. Penyidik yang menentukan," kata Argo di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (28/8).
Menurut dia untuk memberhentikan kasus terdapat beberapa aturan. "SP3 itu ada aturannya apakah sudah kedaluwarsa. Semua kemungkinan bisa terjadi," kata dia.
-
Apa yang diminta Komisi III kepada Polisi? Kebijakan Kapolri ini pun lantas turut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Siapa yang meminta tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? 'Ini memang ada instruksi dari kuasa hukum,' kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Apa yang diminta seorang polisi kepada Prabowo? Anggota Polisi tersebut ternyata hanya minta waktu untuk berfoto bersama sang Menhan.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
Sebelumnya, pihak Rizieq sudah memberikan surat permohonan pemberhentian kasus. Dan pihak Polda sudah menerima surat tersebut. "Jadi dari Polda Metro Jaya terutama Ditkrimsus kemarin sudah menerima permohonan untuk kasus Habib Rizieq di SP3," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Rabu (23/8).
Dalam surat itu pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu menilai kasusnya berbau politis. "Isi permohonan intinya untuk menghentikan kasus tersebut, karena itu sarat politis. Itu isinya," ujar Argo.
Menurut Argo, pihaknya tak serta merta menerima pengajuan surat itu. "Ini bukan matematika kita tidak bisa kalkulasi presentase. Kita tunggu saja bagaimana penyidik menyikapi permohonan," kata Argo.
Keinginan Rizieq ini juga diutarakan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rizieq juga berkirim surat meminta agar Jokowi memerintahkan Polri untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjeratnya.
"Iya suratnya sudah disampaikan ke Presiden. Dikirim lewat orang khusus tadi malam," kata kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera, Selasa (20/6).
Ia menjelaskan, kesimpulan dari surat itu adalah meminta agar Jokowi memerintahkan Polri untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus yang melilit Rizieq.
"Intinya, dimohonkan kepada Bapak Presiden RI untuk memerintahkan Penyidik agar menerbitkan SP3 kepada Habib Rizieq Syihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan penyidik telah memeriksa Rizieq di Arab Saudi. Namun, hingga kini hasil dari pemeriksaan masih dalam tahap kajian.
"Sudah ada pemeriksaan. Tim kita sudah ada yang berangkat ke sana untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan hasilnya masih dalam pemeriksaan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/8).
Namun sayang, mantan Kapolda Metro Jaya ini tak menjelaskan kapan penyidik memeriksa Rizieq dan untuk kasus yang mana. Tito mengatakan, penyidik tak perlu menunggu lama untuk memeriksa Rizieq tiba ke tanah air, sehingga dilakukan pemeriksaan di sana.
"Yang bersangkutan kan diperiksa sebagai saksi karena yang bersangkutan sedang melaksanakan umrah maka daripada menunggu, anggota kita ada yang berangkat ke sana untuk melakukan pemeriksaan," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat Juru Bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD,
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca Selengkapnya