Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum minta KPK jelaskan gratifikasi Rp 6 miliar dilakukan Zumi Zola

Kuasa hukum minta KPK jelaskan gratifikasi Rp 6 miliar dilakukan Zumi Zola Pengacara klaim Zumi Zola siap beberkan dugaan gratifikasi 6 miliar. ©2018 Merdeka.com/Ahda Bayhaqi

Merdeka.com - Pengacara Zumi Zola, Muhammad Farizi mengatakan, kliennya siap mengklarifikasi perihal aset-aset hasil penggeledahan KPK. Meski begitu, dia mengaku belum mendapatkan penjelasan terkait gratifikasi Rp 6 miliar proyek-proyek yang disangkakan terhadap Gubernur Jambi itu.

"Pak Zumi hanya bilang kepada saya begitu ada penggeledahan hanya bilang saya siap klarifikasi aset-aset itu yang berkait dengan penggeledahan itu ada uang cash, ada apapun itu dia akan siap," ujar Farizi di kantornya, Gedung Ariobimo, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/2).

Sampai saat ini, kata Farizi, pihaknya sama sekali belum tahu penjelasan KPK terkait gratifikasi apa yang disangkakan terhadap Zumi Zola.

"Sekarang dibilang gratifikasi kan enggak dijelaskan gratifikasinya apa. Jadi masih kita tunggu saja. Kami bilang kami bersedia mengklarifikasi semua, yang mana. Kami sampaikan tadi, kami enggak tahu yang mana," kata Farizi.

Zumi Zola, kata Farizi, mempunyai bukti-bukti untuk menepis sangkaan KPK. Meski begitu, dia enggan menyebutkan lantaran hanya diketahui oleh Zumi Zola seorang.

"Ya kalau bukti secara fisik kan baru Zumi yang tahu yah. Bukti apanya yah nanti yah, karena kamikan hanya kuasa hukum saja," ucapnya.

Terkait praperadilan sendiri, Farizi mengaku belum berpikir ke arah sana. Sebab sampai saat ini, Zumi Zola sendiri tidak tahu menahu apa yang disangkakan KPK. Dia menunggu perkembangan pemeriksaan terlebih dahulu.

"Sejauh ini belum dipikirkan ke sana karena sampai sejauh ini belum tahu apa yang terjadi. Karena biasanya orang ajukan praperadilan karena merasa ini salah itu salah," pungkasnya.

Diketahui, sebelum menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka, KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Jambi itu dan rumah keluarganya pada Rabu (31/1) lalu. KPK membawa sejumlah koper.

Menurut Farizi, penggeledahan itu merupakan penyidikan atas tersangka Arfan. "Dasarnya Sprindik nomor 14, Zumi Zola nomer 15. Penutupnya ini untuk barang tersebut diduga ada kaitan secara langsung atau tidak langsung dengan perkara korupsi atas nama tersangka Arfan selaku kepala bina marga," kata dia.

Jumat (2/2), Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar. Zumi Zola, bersama Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan, diduga menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Bina Marga.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Pemberian Uang Ketok Palu RAPBD Jambi
Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Pemberian Uang Ketok Palu RAPBD Jambi

Zumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Kumpulkan Duit Sampai Rp1 Triliun Hasil dari Markus, Eks Pejabat MA Lupa Perkara Apa Saja yang Diurus
Kumpulkan Duit Sampai Rp1 Triliun Hasil dari Markus, Eks Pejabat MA Lupa Perkara Apa Saja yang Diurus

Zarof mengaku lupa uang tersebut hasil dari penanganan kasus mana saja.

Baca Selengkapnya
Hal yang Memberatkan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh hingga Dituntut 15 Tahun Penjara
Hal yang Memberatkan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh hingga Dituntut 15 Tahun Penjara

Perbuatan Gazalba Saleh disebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI

Baca Selengkapnya
Beredar Isu Dugaan Pemerasan Pimpinan di Kasus Korupsi Kementan, Begini Respons KPK
Beredar Isu Dugaan Pemerasan Pimpinan di Kasus Korupsi Kementan, Begini Respons KPK

Beredar dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK di kasus korupsi Kementan.

Baca Selengkapnya
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL

Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya

Baca Selengkapnya
Banding KPK Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PN Tipikor Diminta Lanjutkan Sidang Hakim Gazalba Saleh
Banding KPK Dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, PN Tipikor Diminta Lanjutkan Sidang Hakim Gazalba Saleh

Sidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh tetap dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
KPK Resmi Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh
KPK Resmi Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh

Pengajuan Kasasi itu dilakukan KPK setelah menerima salinan putusan perkara Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Eksepsi Dikabulkan, Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan
Eksepsi Dikabulkan, Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan

Hakim memerintahkan Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan karena dakwaan tidak dapat diterima.

Baca Selengkapnya
KY Bentuk Timsus Usut Majelis Kasasi Ronald Tannur
KY Bentuk Timsus Usut Majelis Kasasi Ronald Tannur

KY juga terus berkoordinasi dengan MA dan Kejaksaan Agung untuk pendalaman kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Dipanggil KPK, Dua Hakim Agung Minta Penjadwalan Ulang
Dipanggil KPK, Dua Hakim Agung Minta Penjadwalan Ulang

Penyidik KPK memanggil dua hakim agung untuk diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Sempat Berkoar, Ini Alasan SYL Belum Laporkan Soal Pembangunan Green House ke KPK
Sempat Berkoar, Ini Alasan SYL Belum Laporkan Soal Pembangunan Green House ke KPK

Sempat Berkoar soal Pembangunan Green House di Kepulauan Seribu, Kubu SYL Ungkap Alasan Belum Lapor ke KPK

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan

KPK tidak menjelaskan secara detail soal apa saja yang materi pemeriksaan terhadap Zahir.

Baca Selengkapnya