Kuasa hukum minta KPK jelaskan gratifikasi Rp 6 miliar dilakukan Zumi Zola
Merdeka.com - Pengacara Zumi Zola, Muhammad Farizi mengatakan, kliennya siap mengklarifikasi perihal aset-aset hasil penggeledahan KPK. Meski begitu, dia mengaku belum mendapatkan penjelasan terkait gratifikasi Rp 6 miliar proyek-proyek yang disangkakan terhadap Gubernur Jambi itu.
"Pak Zumi hanya bilang kepada saya begitu ada penggeledahan hanya bilang saya siap klarifikasi aset-aset itu yang berkait dengan penggeledahan itu ada uang cash, ada apapun itu dia akan siap," ujar Farizi di kantornya, Gedung Ariobimo, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/2).
Sampai saat ini, kata Farizi, pihaknya sama sekali belum tahu penjelasan KPK terkait gratifikasi apa yang disangkakan terhadap Zumi Zola.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Sekarang dibilang gratifikasi kan enggak dijelaskan gratifikasinya apa. Jadi masih kita tunggu saja. Kami bilang kami bersedia mengklarifikasi semua, yang mana. Kami sampaikan tadi, kami enggak tahu yang mana," kata Farizi.
Zumi Zola, kata Farizi, mempunyai bukti-bukti untuk menepis sangkaan KPK. Meski begitu, dia enggan menyebutkan lantaran hanya diketahui oleh Zumi Zola seorang.
"Ya kalau bukti secara fisik kan baru Zumi yang tahu yah. Bukti apanya yah nanti yah, karena kamikan hanya kuasa hukum saja," ucapnya.
Terkait praperadilan sendiri, Farizi mengaku belum berpikir ke arah sana. Sebab sampai saat ini, Zumi Zola sendiri tidak tahu menahu apa yang disangkakan KPK. Dia menunggu perkembangan pemeriksaan terlebih dahulu.
"Sejauh ini belum dipikirkan ke sana karena sampai sejauh ini belum tahu apa yang terjadi. Karena biasanya orang ajukan praperadilan karena merasa ini salah itu salah," pungkasnya.
Diketahui, sebelum menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka, KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Jambi itu dan rumah keluarganya pada Rabu (31/1) lalu. KPK membawa sejumlah koper.
Menurut Farizi, penggeledahan itu merupakan penyidikan atas tersangka Arfan. "Dasarnya Sprindik nomor 14, Zumi Zola nomer 15. Penutupnya ini untuk barang tersebut diduga ada kaitan secara langsung atau tidak langsung dengan perkara korupsi atas nama tersangka Arfan selaku kepala bina marga," kata dia.
Jumat (2/2), Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar. Zumi Zola, bersama Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan, diduga menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Bina Marga.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Zumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.
Baca SelengkapnyaZarof mengaku lupa uang tersebut hasil dari penanganan kasus mana saja.
Baca SelengkapnyaPerbuatan Gazalba Saleh disebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI
Baca SelengkapnyaBeredar dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK di kasus korupsi Kementan.
Baca SelengkapnyaReplik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Baca SelengkapnyaSidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh tetap dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPengajuan Kasasi itu dilakukan KPK setelah menerima salinan putusan perkara Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan karena dakwaan tidak dapat diterima.
Baca SelengkapnyaKY juga terus berkoordinasi dengan MA dan Kejaksaan Agung untuk pendalaman kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK memanggil dua hakim agung untuk diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaSempat Berkoar soal Pembangunan Green House di Kepulauan Seribu, Kubu SYL Ungkap Alasan Belum Lapor ke KPK
Baca SelengkapnyaKPK tidak menjelaskan secara detail soal apa saja yang materi pemeriksaan terhadap Zahir.
Baca Selengkapnya