Kuasa hukum Miryam sebut BAP dicabut tak bisa dijadikan alat bukti
Merdeka.com - Tim Kuasa Hukum Miryam S Haryani, Heru Andeska, menyatakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dicabut tidak bisa dijadikan alat bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pemberi keterangan palsu saat persidangan e-KTP.
"BAP yang sudah di cabut itu tidak bisa dijadikan alat bukti dan juga saksi itu tidak bisa dikriminalisasi atas keterangan yang dia berikan sendiri," ujar Heru usai memberi kesimpulan dalam sidang praperadilan Miryam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/5).
Sementara itu, terkait kesaksian yang diberikan oleh saksi ahli psikologi, Ratih Andayani, Heru menyatakan yang disampaikan Ratih tersebut tidak valid.
-
Bagaimana Eddy Hiariej dinyatakan tidak sah jadi tersangka? 'Maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,' kata hakim tunggal Estiono saat membacakan pertimbangannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Bagaimana Siti Nurbaya membantah data Mahfud MD? 'Saya harus mengatakan bahwa data itu salah. Saya bisa kasih tahu data yang sebenarnya. Kalau dipakai sejak tahun 2013, ada persoalan konsep. Dan ada persoalan bagaimana membaca data,' Jelaskan Data yang Sesungguhnya Dia menjelaskan, angka deforestasi hutan di Indonesia pada tahun 2013 adalah 730 ribu hektare.
-
Kenapa tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? Surawan mengatakan, kuasa hukum delapan orang tersangka memerintahkan agar mencabut keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Iya selain menelitinya secara setengah-setengah, ahli juga tidak pernah diperiksa KPK dalam kasus Miryam ini. Bahkan pemeriksaann itu tanggal 17 April 2017, sedangkan klien kami ditetapkan tersangka tanggal 5 April," jelas Heru.
Heru menegaskan, BAP yang tidak di bawah sumpah Miryam, tidak memiliki nilai pembuktian. "BAP yang tidak di bawah sumpah itu tidak punya nilai pembuktian jadi menurut kami itu kurang-kurang tepat jika dijadikan alat bukti untuk mentersangkakan klien kami," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaSebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca Selengkapnya"Terkait dengan keberatan kami ditetapkannya Pak Firli sebagai tersangka," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar
Baca SelengkapnyaMelihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaKrisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaHakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca Selengkapnya