Kuasa hukum nilai alasan penahanan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tak jelas
Merdeka.com - Pihak kuasa hukum keberatan dengan keputusan pihak Kejaksaan Agung yang menahan eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Karen ditahan selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia pada 2009.
"Urgensinya penahanan tidak ada. Ibu kan mantan (Dirut). Tentu kooperatif, melarikan diri enggak, menghilangkan barang bukti enggak. Tentu kita kecewa," kata Kuasa Hukum Karen Galaila Agustiawan, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi, Senin (24/9).
Menurut Soesilo, ada hal yang masih samar dalam keputusan penahanan kliennya. "Saya melihat kesalahan ibu ini tidak jelas apa yang dipersangkakan," jelas dia.
-
Siapa yang menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau atau liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina Persero tahun 2011 sampai 2021 pada September 2023.
-
Apa vonis yang dijatuhkan kepada Karen Agustiawan? Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? 'Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,' kata Hakim Ketua Maryono pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/5).
-
Kenapa Karenina Anderson ditahan? Pada 1 Agustus 2023 lalu, Karenina ditahan Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 4,1 gram.
-
Kenapa Pertamina melakukan investigasi? Karena keluhan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga, melakukan investigasi buntut laporan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan mesin yang diduga diakibatkan penggunaan Pertamax di wilayah Cibinong, Jawa Barat.
-
Apa tujuan Pertamina menggandeng Kejaksaan? PT Pertamina Patra Niaga menandatangani Pakta Integritas dengan Kejaksaan Agung khususnya Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk mengawal proses pembangunan Terminal LPG di Bima, Nusa Tenggara Barat dan Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Meski sangat keberatan dengan penahanan tersebut, lanjut Soesilo, pihaknya akan mengikuti proses hukum tersebut. "Kalau dari sisi saya ini kan tersangka baru sekali, walaupun itu tidak ada larangan juga penahanan karena pertimbangan penyidik. Tentu sebenarnya kita keberatan," tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan, Karen ditahan usai menjalani pemeriksaan yang dilakukan hari ini, Senin (24/9).
"Selama Proses pemeriksaan penyidik berpendapat diperlukan tindakan paksa yaitu penahanan. Maksud tujuan karena sudah memenuhi syarat objektivitas dan subjektivitas dan agar perkara cepat selesai.," ujar Adi di gedung Kejagung.
Kejagung ingin segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Sejak Maret 2018, Karen ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia pada 2009.
Kasus ini bermula pada tahun 2009, PT Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase--BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai USD 31.917.228 Akan tetapi dalam proses pelaksanaannya ada indikasi tidak sesuai dengan pedoman investasi.
"Kemudian pada saat investasi penawaran dari PT ROC yang harus diprsoes sesuai yang berlaku di Pertamanina apakah layak atau tidak, jadi tim sudah dibentuk tapi penelitian belum selesai transaksi berjalan," jelasnya.
Dalam perkara ini, sebelumnya Kejagung telah menetapkan tersangka mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT. Pertamina (Persero) berinisial BK.
"Awal pintu masuk ada di direktur hulu, ya tersangka. Kemarin sudah kita tahan saudara Bayu. Proses (investasi) ini tanpa hasil penelitian tanpa berkaitan dengan risiko prosedur jalan. Akhirnya disetujui oleh saudara Karen," ucapnya.
Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai USD 31.492.851 dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp 568.066.000.000 berdasarkan hasil perhitungan Akuntan Publik.
"Investasi pembelian lahan berjalan kenyataannya tidak membawa hasil. Jadi rugi Pertamina," imbuhnya.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karen menandatangani perpanjangan masa tahanan untuk mendalami pemeriksaan dugaan korupsi LNG di Pertamina pada 2011-2021 yang merugikan negera Rp2,1 triliun.
Baca SelengkapnyaKaren ditahan usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair
Baca SelengkapnyaEks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dimintai keterangan oleh KPK terkait dugaan korupsi pengadaan LNG .
Baca SelengkapnyaKaren telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaEks Dirut Pertamina Karen Agustiawan mengajukan banding atas vonis 9 tahun kasus korupsi LNG.
Baca SelengkapnyaKaren mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
Baca SelengkapnyaKaren langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK terhitung 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaJK hadir sebagai saksi yang meringankan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Baca SelengkapnyaAhok hadir untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Baca SelengkapnyaKaren ditahan usai diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina tahun 2011-2021.
Baca SelengkapnyaKaren Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaAlex mengatakan, pihaknya memilih berhati-hati dalam mengusut kasus ini. Menurut Alex, dalam mengusut sebuah kasus pihaknya tak bisa sembarangan.
Baca Selengkapnya