Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum nilai kasus Ahok buah provokasi Buni Yani

Kuasa hukum nilai kasus Ahok buah provokasi Buni Yani Sidang Ahok. ©REUTERS/Tatan Syuflana/Pool

Merdeka.com - Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Trimoelja Soerjadi menyambut baik putusan praperadilan Buni Yani yang ditolak Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keputusan tersebut diambil pada Rabu 21 Desember 2016 kemarin.

Seperti diketahui, Buni Yani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah mem-posting tiga paragraf status dan video pidato Basuki atau akrab disapa Ahok yang dianggap menistakan agama di akun Facebook miliknya.

Atas perbuatannya, Buni terancam dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

"Hal ini menguatkan keyakinan Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika bahwa perkara yang disangkakan kepada Ahok adalah hasil provokasi dari Buni Yani dan diperberat dengan Tekanan Massa yang begitu hebatnya," katanya di Jakarta, Kamis (22/12).

Namun, mantan pengacara Marsinah ini sempat mengutarakan kekecewaannya terhadap pernyataan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebab mereka menganggap terdakwa orang yang merasa benar sendiri karena menuntut kandidat lain agar adu program, bukan menggunakan Surat Al-Ma’idah 51.

"Selayaknya Jaksa mengatakan hal yang bersifat baik bagi perkembangan demokrasi Indonesia. Jaksa sudah tidak pada tempatnya untuk mengatakan bahwa dalam pilkada tidak perlu adu program. Kalau tidak adu program, lalu adu apa?" tutup Trimoelja.

Sebelumnya, Ahok tidak mempermasalahkan Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsinya dalam persidangan ke dua di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Bahkan, dia mengaku sudah memprediksi hal tersebut akan terjadi.

Namun, dia menyayangkan pernyataan JPU yang menganggap dirinya selalu benar dan tidak pernah salah. Sehingga seolah-olah upayanya untuk selalu melakukan debat soal visi misi dan program terhadap dua pasangan calon lainnya keliru.

"Jaksa mengatakan Ahok ini nganggep dia paling hebat. Maunya debat visi misi program nolak sara, bingung saya jaksa ngomong begitu. Jadi jaksa mengajari orang melanggar Undang-Undang pemilu dan Pilkada boleh menggunakan unsur sara. Aneh toh?‎" katanya di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

Mantan Bupati Belitung Timur ini‎ mengingatkan, dalam Undang-Undang Pilkada seharusnya masing-masing pasangan calon mengedepankan visi misi. Sehingga bila eksepsinya ditolak, mengesankan bahwa cara perpolitikan seperti itu keliru.‎

"Bagi Saya jaksa kemarin juga sesuatu yang agak ganjil ya. Kenapa ?Menurut saya ya tapi tunggu bagian hukumlah. Undang-Undang pemilu atau pilkada mengatakan calon hanya boleh berdebat visi misi program tidak boleh ada unsur sara," tutupnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Seret TikTokers AB Dinyatakan Lengkap
Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Seret TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka

Baca Selengkapnya
Usai Tetapkan TikToker Galih Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Polisi Bekukan Akun TikTok Galihloss3
Usai Tetapkan TikToker Galih Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Polisi Bekukan Akun TikTok Galihloss3

Akun Galihoss3 saat ini hanya dapat diakses polisi untuk proses penyelidikan.

Baca Selengkapnya
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Divonis 2 Tahun Penjara, TikToker Lina Mukherjee Makan Babi Baca Basmalah Anggap Kasusnya Mirip Ahok
Divonis 2 Tahun Penjara, TikToker Lina Mukherjee Makan Babi Baca Basmalah Anggap Kasusnya Mirip Ahok

Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Lina Mukherjee dengan hukuman 2 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan
Babak Baru, Polisi Naikan Kasus Tudingan Aiman Witjaksono 'Polisi Tidak Netral' ke Penyidikan

Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.

Baca Selengkapnya
Ahok Bicara Pemimpin Jakarta, Pengamat Nilai Cek Ombak Jelang Pilgub 2024
Ahok Bicara Pemimpin Jakarta, Pengamat Nilai Cek Ombak Jelang Pilgub 2024

Persoalan di Jakarta menjadi konten perdana yang diunggah Ahok di 2024.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah Lumajang Laporkan Akun TikTok ke Polisi, Ini Alasannya
Muhammadiyah Lumajang Laporkan Akun TikTok ke Polisi, Ini Alasannya

Video tersebut viral dan menimbulkan kontroversi di media sosial lantaran membawa nama organisasi Muhammadiyah.

Baca Selengkapnya
Kasus Rocky Gerung Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong Naik ke Penyidikan
Kasus Rocky Gerung Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong Naik ke Penyidikan

peristiwa bermula ketika Rocky Gerung menghadiri konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB). Di acara itu pernyataan Rocky dianggap hoaks dan hasutan.

Baca Selengkapnya
Rocky Gerung Mengaku jadi Tersangka, Ini Jawaban Mabes Polri
Rocky Gerung Mengaku jadi Tersangka, Ini Jawaban Mabes Polri

Hal itu disampaikannya di depan Ganjar saat bertemu di sebuah acara di Makassar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahok Sempat Kesal Masih Gubernur Aktif & Teman Presiden Masuk Bui
VIDEO: Ahok Sempat Kesal Masih Gubernur Aktif & Teman Presiden Masuk Bui "Saya Terlalu Sombong"

Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.

Baca Selengkapnya
Ambil Tindakan Tegas, Ayu Ting Ting Bakal Laporkan Akun Haters yang Hina Bilqis dan Keluarganya
Ambil Tindakan Tegas, Ayu Ting Ting Bakal Laporkan Akun Haters yang Hina Bilqis dan Keluarganya

Ayu Ting Ting akhirnya tak tinggal diam. Ia siap mengambil langkah hukum untuk para haters

Baca Selengkapnya