Kuasa hukum nilai kasus Ahok buah provokasi Buni Yani
Merdeka.com - Ketua Tim Penasehat Hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Trimoelja Soerjadi menyambut baik putusan praperadilan Buni Yani yang ditolak Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keputusan tersebut diambil pada Rabu 21 Desember 2016 kemarin.
Seperti diketahui, Buni Yani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah mem-posting tiga paragraf status dan video pidato Basuki atau akrab disapa Ahok yang dianggap menistakan agama di akun Facebook miliknya.
Atas perbuatannya, Buni terancam dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
"Hal ini menguatkan keyakinan Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika bahwa perkara yang disangkakan kepada Ahok adalah hasil provokasi dari Buni Yani dan diperberat dengan Tekanan Massa yang begitu hebatnya," katanya di Jakarta, Kamis (22/12).
Namun, mantan pengacara Marsinah ini sempat mengutarakan kekecewaannya terhadap pernyataan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebab mereka menganggap terdakwa orang yang merasa benar sendiri karena menuntut kandidat lain agar adu program, bukan menggunakan Surat Al-Ma’idah 51.
"Selayaknya Jaksa mengatakan hal yang bersifat baik bagi perkembangan demokrasi Indonesia. Jaksa sudah tidak pada tempatnya untuk mengatakan bahwa dalam pilkada tidak perlu adu program. Kalau tidak adu program, lalu adu apa?" tutup Trimoelja.
Sebelumnya, Ahok tidak mempermasalahkan Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsinya dalam persidangan ke dua di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Bahkan, dia mengaku sudah memprediksi hal tersebut akan terjadi.
Namun, dia menyayangkan pernyataan JPU yang menganggap dirinya selalu benar dan tidak pernah salah. Sehingga seolah-olah upayanya untuk selalu melakukan debat soal visi misi dan program terhadap dua pasangan calon lainnya keliru.
"Jaksa mengatakan Ahok ini nganggep dia paling hebat. Maunya debat visi misi program nolak sara, bingung saya jaksa ngomong begitu. Jadi jaksa mengajari orang melanggar Undang-Undang pemilu dan Pilkada boleh menggunakan unsur sara. Aneh toh?" katanya di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (21/12).
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengingatkan, dalam Undang-Undang Pilkada seharusnya masing-masing pasangan calon mengedepankan visi misi. Sehingga bila eksepsinya ditolak, mengesankan bahwa cara perpolitikan seperti itu keliru.
"Bagi Saya jaksa kemarin juga sesuatu yang agak ganjil ya. Kenapa ?Menurut saya ya tapi tunggu bagian hukumlah. Undang-Undang pemilu atau pilkada mengatakan calon hanya boleh berdebat visi misi program tidak boleh ada unsur sara," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
berkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka
Baca SelengkapnyaAkun Galihoss3 saat ini hanya dapat diakses polisi untuk proses penyelidikan.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaAhok divonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama pada 9 Mei 2017.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaHakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Lina Mukherjee dengan hukuman 2 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaPersoalan di Jakarta menjadi konten perdana yang diunggah Ahok di 2024.
Baca SelengkapnyaVideo tersebut viral dan menimbulkan kontroversi di media sosial lantaran membawa nama organisasi Muhammadiyah.
Baca Selengkapnyaperistiwa bermula ketika Rocky Gerung menghadiri konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB). Di acara itu pernyataan Rocky dianggap hoaks dan hasutan.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikannya di depan Ganjar saat bertemu di sebuah acara di Makassar.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca Selengkapnya