Kuasa hukum nilai kasus Baasyir penuh opini ketimbang fakta
Merdeka.com - Tim Pengacara Muslim (TPM) yang membela pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid, Ustaz Abu Bakar Baasyir, menilai kasus dihadapi kliennya lebih banyak dipengaruhi opini ketimbang fakta. Karena alasan itu, Abu Bakar Baasyir mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Ini penting saya katakan, bahwa kasus ustaz Abu Bakar Baasyir ini kan diduga lebih banyak opininya daripada faktanya. Bahwa di dalam hasil penelitian kami, Ustaz Abu Bakar Baasyir ini dipersalahkan seakan-akan sebagai penyandang dana. Padahal, penyandang dana terhadap suatu latihan-latihan militer, itu harus dibatasi di situ dulu," kata Dewan Pembina TPM, Mahendradatta, kepada wartawan usai mengunjungi Abu Bakar Baasyir di Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (17/12).
Mahendradatta mengemukakan, selama ini Ustadz Abu Bakar Baasyir digambarkan memberikan sumbangan miliaran rupiah buat pelatihan militer, diduga buat operasi terorisme. Menurut dia, selama ini kliennya kerap melakukan penggalangan dana di banyak tempat buat kepentingan sosial.
-
Bagaimana sidang kasus pembunuhan Imam Masykur? Komitmen saya, harus dihukum seberat-beratnya/maksimal dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Walaupun ini pengadilan militer, tapi sidangnya terbuka untuk umum, silakan kalian melihat proses sidangnya.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
"Padahal, di situ ada sumbangan rutin ustaz kepada pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan sosial. Dia hanya (menyumbang) beberapa juta di situ. Tidak hanya latihan militer saja, tetapi juga terhadap FPI juga pernah nyumbang," ujar Mahendradatta.
Mahendradtta menyatakan, hukuman dijatuhkan kepada Abu Bakar Baasyir selama ini tidak memperhitungkan fakta. Sehingga, katanya, bobot kasusnya lebih besar opini dibanding fakta hukumnya.
"Ini yang harus kita kembalikan lagi ke jalurnya, itu pesan dari ustaz. Jadi kita ingin mengembalikannya ke fakta-fakta hukumnya, atau menurut aturan hukumnya. Jadi, biarkan sekarang Ustaz Abu Bakar Baasyir itu mencari perjuangan hukumnya sendiri," ucap Mahendradatta.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mengklaim memiliki fakta dan bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebut penasihat hukum terdakwa berupaya menyembunyikan kebenaran dengan mengalihkan isu, ke arah isu Papua
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4).
Baca SelengkapnyaYusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaKrisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menyerahkan kesimpulan gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaHotman Paris selaku anggota tim hukum Prabowo-Gibran menegaskan, kemenangan dalam sidang ini dengan skor 100-0
Baca Selengkapnya