Kuasa hukum nilai penangkapan Fredrich Yunadi tidak sah
Merdeka.com - Fredrich Yunadi resmi mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya. Fredrich sebelumnya diduga telah menghalangi penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Terkait itu pula, Fredrich sudah resmi ditahan pada 13 Januari dini hari. Sebelum dilakukan penahanan, Fredrich sempat dipanggil KPK pada 12 Januari 2018 lalu namun tak hadir. Hal itu sangat disayangkan kuasa hukum Fredrich.
"Hari pemanggilan untuk datang ke KPK guna diperiksa sebagai tersangka. Memang tidak hadir, beberapa hari sebelumnya kita datang meminta penundaan untuk diperiksa dengan alasan bahwa apa yang disampaikan oleh KPK malam itu bahwa Pak Fredrich ini melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 21 yang dilakukan dengan cara salah satunya memanipulasi rekam medis. Itu kata KPK," katanya di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (18/1).
-
Bagaimana polisi menindaklanjuti ketidakhadiran saksi? Ramadhan menyebut karena ketidak hadiran delapan saksi tersebut, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan ini. “Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,“ ujar dia.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
"Ternyata pada hari pemanggilan itu, yang seharusnya berakhir pukul 00.00. Tapi ternyata pukul 10 malam dilakukan penangkapan, jadi kami melihat bahwa penangkapan yang dilakukan tidak sesuai dengan KUHAP," sambungnya.
Refa menilai KPK telah menyalahi mekanisme perihal pemanggilan seorang saksi maupun tersangka.
"Pasal 112 KUHAP, kalau enggak hadir dipanggil sekali lagi. Kalau enggak hadir dipanggil lagi sekali lagi. Kalau ini ternyata nggak, dilakukan penangkapan," tegasnya.
Oleh karena itu, Refa menganggap penangkapan kliennya tidaklah sah. "Inilah yang kita mau uji di sidang praperadilan ini. Nah ini lah yang kita mau uji sidang praperadilan ini. Karena banyak orang yang menganggap bahwa apa yang disampaikan Pak Fredrich Yunadi dalam ucapan-ucapannya perlu pembuktian. Kita hari ini mencoba untuk membuktikan apakah yang dilakukan terhadap pak Fredrich ini sudah benar atau tidak sesuai hukum acara, biar pengadilan akan menilai," jelas Refa.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaMenkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaFirli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah menuding, ada kejanggalan dalam penangkapan kliennya
Baca SelengkapnyaFebri Diansyah membeberkan sejumlah kejanggalan dalam penangkapan Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaDugaan itu dikuatkan dengan penyidik lembaga antirasuah beberapa waktu lalu tengah gencar-gencarnya mencari Sahbirin Noor namun tidak kunjung membuahkan hasil.
Baca SelengkapnyaPolri buka suara terkait keputusan penyidik yang sampai saat ini belum menahan Ketua KPK non Aktif, Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaFirli sebelumnya mangkir dari pemeriksaan polisi dengan alasan dinas ke Aceh.
Baca Selengkapnya