Kuasa hukum nilai penetapan tersangka Buni Yani cacat hukum
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Buni Yani, hari. Buni Yani mengajukan praperadilan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait isu SARA, akibat mengunggah penggalan video pidato Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.
Sidang itu dipimpin hakim tunggal Sutiyono dan digelar di ruang utama PN Jaksel. Dalam sidang itu, Buni Yani didampingi oleh sekitar 10 orang anggota tim kuasa hukum.
Buni Yani tampak menggunakan baju batik berwarna putih. Selain itu, sekitar 6 anggota tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku pihak pemohon juga tampak hadir.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang dianiaya? Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Kami menilai apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah melanggar undang-undang dan cacat hukum," ujar Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, saat di ruang persidangan, Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
Aldwin mengaku sebetulnya kecewa pada persidangan kliennya ini. Menurutnya, seharusnya dari pihak termohon yakni Polda Metro Jaya sudah membaca alur persidangan, sehingga tidak perlu menunda-nunda jawaban yang akan diberikan pemohon.
"Tadinya berharap langsung sudah ada jawaban, hanya memang keliatannya dari pihak kepolisian baru besok hari memberikan jawaban. Dan insya Allah saya beserta kawan-kawan tim kuasa hukum juga Buni Yani yang hari ini juga hadir, kita optimis ini kita menang," ujar Aldwin.
"Karena memang jelas-jelas fakta hukumnya ada hal-hal yang memang terlewati dalam proses, artinya ada yang terlewati berdasarkan KUHAP dan peraturan kepolisian," sambungnya.
Dalam hal ini, pihaknya mempertanyakan prosedur yang ditetapkan pihak kepolisian hingga membuat penangkapan hingga menaikan status kliennya dari saksi menjadi tersangka. "Sesungguhnya itu berdasar pada aturan dan sesuatu yang lazim atau tidak," ujarnya.
Dengan tundanya persidangan ini, Aldwin berharap dengan disampaikannya fakta-fakta hakim tunggal Sutiyono dapat menerima nota pembacaan praperadilan dengan tegas dan adil. Selain itu, dengan ditundanya persidangan mendengar jawaban dari termohon, pihaknya akan menyiapkan beberapa orang saksi.
"Kita nanti akan kita siapkan saksi ahli, baik itu pidana, saksi ahli bahasa, ITE dan lain sebagainya. Ya, kita akan siapkan. Jadi sekali lagi, terima kasih atas doa dari masyarakat kesuluruahn warga yang selama ini mensuport, mendukung pak Buni Yani. Karena mereka menyatakan, bahwa pak Buni ini orang yang dipersalahkan, justru orang sebagai korban pak Buni ini sebagai korban dari video yang isinya tentang penistaan agama," ujar dia.
Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Sidang yang berlangsung sekitar 40 menit ini hanya membacakan nota praperadilan dari pemohon, yang telah ditetapkan tersangka.
"Besok jawabannya ya, lusa bukti-bukti dari pemohon, Jumat bukti-bukti dari termohon. Selasa buat hasil keputusan, Rabu keputusan. Karena ini waktu hanya 7 hari, semua jelas ya," ujar hakim tunggal praperadilan Sutiyono.
"Bukti disiapkan sehari-hari. Besok acara jawaban dari termohon jam 9 maksimal jam 11 ya," pungkas Sutiyono.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Baca SelengkapnyaJika tidak dilunasi, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.
Baca SelengkapnyaAturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca Selengkapnya