Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum nilai status tersangka ujaran kebencian Jonru dipaksakan

Kuasa hukum nilai status tersangka ujaran kebencian Jonru dipaksakan Kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro di PN Jaksel. ©2017 Merdeka.com/Hari Ariyanti

Merdeka.com - Pegiat media sosial, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian dan diskriminasi ras dan etnis terkait berbagai unggahannya di facebook. Kini Jonru melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut karena dinilai cacat prosedur.

Pada Selasa (14/11) digelar sidang kedua praperadilan dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon yaitu Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta. Dalam kesempatan itu, permohonan Jonru dimentahkan kuasa hukum Polda Metro Jaya.

Laporan pencemaran nama baik menurut tim pengacara Jonru ialah delik aduan dan ada korbannya. Bukan tindak pidana umum di mana siapa saja boleh melapor.

Ketua tim pengacara Jonru, Djudju Purwantoro mengatakan, kliennya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Namun menurutnya, selama ini belum ada pihak yang dirugikan atas unggahan-unggahan Jonru melalui fanpage facebook-nya.

"Walaupun klien kami disangkakan Pasal 28 ayat 2 itu sebetulnya kita ingin melihat juga ada enggak akibat yang ditimbulkan dari ujaran itu. Itu kan selama ini tidak jelas, tidak ada," kata Djudju di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (14/11).

Menurut dia, artinya unggahan-unggahan di facebook yang dijadikan bukti laporan oleh Muannas Al Aidid menurutnya tak memiliki korelasi langsung dengan pelapor. Ia pun menuding bahwa Muannas memang orang yang gemar melaporkan pihak-pihak yang berlawanan dengannya.

"Tidak ada kegaduhan, tidak ada suatu golongan yang dirugikan, tidak ada juga korban yang merasa dirugikan. Dampak ujaran itu tidak ada sama sekali, jadi itu nanti kita lihat," ujarnya.

Ia menambahkan jika pasal itu merupakan delik aduan biasa, maka penyidik seharusnya melakukan pemeriksaan kepada orang-orang yang selama ini menyebarkan ujaran kebencian yang jauh lebih keras dari Jonru.

"Tapi itu kan tidak pernah diperiksa padahal tadi termohon mengatakan itu delik biasa siapa pun berhak melaporkan. Kenapa kok yang dilaporkan adalah orang-orang tertentu yang sangat sarat dengan muatan politis," kata dia.

Pada sidang yang akan berlanjut Rabu (15/11) besok, tim kuasa hukum Jonru akan menghadirkan empat saksi. Dua saksi fakta dan dua saksi ahli (ahli pidana dan ahli pidana ITE).

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Agus Rohmat mengatakan, Muannas Al Aidid berhak menjadi pelapor karena dalam pasal yang disangkakan kepada Jonru bukan delik aduan tapi delik biasa.

"Sehingga siapa pun orang yang mengetahui, mendengar, melaksanakan , itu boleh menjadi pelapor dalam tindak pidana murni atau biasa ini. Lain dari delik aduan. Kalau delik aduan itu yang mengadu itu orang yang dirugikan," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Singkat, Padat dan Jelas, Ini Penjelasan Hukum dari Iptu Benny Soal Kasus Rocky Gerung
Singkat, Padat dan Jelas, Ini Penjelasan Hukum dari Iptu Benny Soal Kasus Rocky Gerung

Penjelasan mengenai kasus Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Polda Metro Terima Laporan atas nama Rocky Gerung Setelah Ditolak Bareskrim
Ini Alasan Polda Metro Terima Laporan atas nama Rocky Gerung Setelah Ditolak Bareskrim

aporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Baca Selengkapnya
Ironis, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di NTB Malah Jadi Tersangka ITE Usai Lapor Kasus ke Polisi
Ironis, Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual di NTB Malah Jadi Tersangka ITE Usai Lapor Kasus ke Polisi

Korban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.

Baca Selengkapnya
Kasus Rocky Gerung Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong Naik ke Penyidikan
Kasus Rocky Gerung Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong Naik ke Penyidikan

peristiwa bermula ketika Rocky Gerung menghadiri konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB). Di acara itu pernyataan Rocky dianggap hoaks dan hasutan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ditolak Bareskrim Polri, Relawan Jokowi Ngotot Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro
VIDEO: Ditolak Bareskrim Polri, Relawan Jokowi Ngotot Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro

Relawan Jokowi melaporkan pengamat politik Rocky Gerung, imbas video dugaan menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Polisi Tolak Laporan atas Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi oleh Rocky Gerung, Ini Sebabnya
Polisi Tolak Laporan atas Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi oleh Rocky Gerung, Ini Sebabnya

Sejumlah barang bukti pun juga telah disiapkan oleh relawan Jokowi yang berisikan ucapan-ucapan yang bernarasikan penghinaan.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN Bersatu Beri Bantuan Hukum ke Butet Kartaredjasa, Ini Alasannya
TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN Bersatu Beri Bantuan Hukum ke Butet Kartaredjasa, Ini Alasannya

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud MD dan Timnas AMIN kompak memberikan bantuan hukum kepada budayawan Butet Kartaredjasa

Baca Selengkapnya
VIDEO: Todung TPN Ganjar Desak Bukan Hanya Butet, Laporan Kasus Aiman Juga Dicabut!
VIDEO: Todung TPN Ganjar Desak Bukan Hanya Butet, Laporan Kasus Aiman Juga Dicabut!

Deputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan informasi dari Butet laporan tersebut sudah dicabut

Baca Selengkapnya
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M
Respons KPK Soal Aduan Jaksa Diduga Peras Saksi Sampai Rp3 M

KPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi

Baca Selengkapnya
VIDEO: TPN Ganjar dan Timnas AMIN Bersatu Beri Bantuan Hukum Butet Kartaredjasa
VIDEO: TPN Ganjar dan Timnas AMIN Bersatu Beri Bantuan Hukum Butet Kartaredjasa

Kerja sama tim hukum TPN Ganjar dan Timnas AMIN ini menyangkut kebebasan berekspresi dan berpendapat

Baca Selengkapnya
VIDEO: Blak-Blakan Jenderal Polisi Ungkap Isi Pemeriksaan Rocky Gerung
VIDEO: Blak-Blakan Jenderal Polisi Ungkap Isi Pemeriksaan Rocky Gerung

Pemeriksaan terhadap Rocky Gerung masih dalam tahap klarifikasi terkait dengan dugaan ujaran kebencian.

Baca Selengkapnya
Polisi Masih Cari Unsur Pidana Laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK
Polisi Masih Cari Unsur Pidana Laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK

Penyelidik pun belum melakukan agenda gelar perkara untuk menentukan apakah status kasus.

Baca Selengkapnya