Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum nilai tak tepat Hafiz dijerat pembunuhan berencana

Kuasa hukum nilai tak tepat Hafiz dijerat pembunuhan berencana Rekonstruksi pembunuhan Ade Sara. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kuasa hukum Hafiz (19) dan Asifah (19), Hendra Heriansyah mengatakan, polisi tidak tepat menjerat keduanya dengan Pasal 338 KHUP junto 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Menurutnya, Hafiz dan Asifah seharusnya dijerat dengan Pasal 353 tentang penganiayaan.

"Kami miliki satu keyakinan, tidak pas dikenakan 340. Pertama kami melihat peristiwa hukum, tindak pidana perencanaan penganiayaan berbeda dengan 340," kata Hendra di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/6).

Hendra menambahkan, pihaknya akan meyakinkan hakim di pengadilan jika Pasal 338 KHUP junto 340 KUHP tidak tepat dijerat ke Hafiz dan Asifah. "Nanti kita akan ajukan di pengadilan," ujarnya.

Dia menambahkan, sejak awal penyidik tidak netral dalam menetapkan pasal yang akan dikenakan. Penyidik V Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hanya meneruskan pasal yang dikenakan Polresta Bekasi Kota.

Ade Sara Angelina Suroto dihabisi oleh Hafiz (19) dan Asifah (19) dengan cara dipukul dan disetrum di dalam mobil. Tak hanya itu, mulut korban juga disumpal oleh pelaku dengan koran.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wanita Pirang Bunuh Pengusaha Butik di Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Mau Pelaku Dihukum Berat
Wanita Pirang Bunuh Pengusaha Butik di Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Mau Pelaku Dihukum Berat

Nada Diana membunuh Resy Ariska, pengusaha di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus Bocah Aqila Tewas Dilakban: Rencana Pembunuhan 1 Bulan, Sasaran Awal Ibu Korban
Fakta Baru Kasus Bocah Aqila Tewas Dilakban: Rencana Pembunuhan 1 Bulan, Sasaran Awal Ibu Korban

Polisi menyatakan para tersangka kasus anak dilakban, Aqillatunisa dengan pasal pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya
Beda Pengakuan Praka RM dan Kakak Ipar Terkait Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur
Beda Pengakuan Praka RM dan Kakak Ipar Terkait Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur

Beda pengakuan itu berujung dengan sederet sanggahan dari Praka RM, saat sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/11).

Baca Selengkapnya
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding

Vonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya