Kuasa hukum nilai tak tepat Hafiz dijerat pembunuhan berencana
Merdeka.com - Kuasa hukum Hafiz (19) dan Asifah (19), Hendra Heriansyah mengatakan, polisi tidak tepat menjerat keduanya dengan Pasal 338 KHUP junto 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Menurutnya, Hafiz dan Asifah seharusnya dijerat dengan Pasal 353 tentang penganiayaan.
"Kami miliki satu keyakinan, tidak pas dikenakan 340. Pertama kami melihat peristiwa hukum, tindak pidana perencanaan penganiayaan berbeda dengan 340," kata Hendra di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/6).
Hendra menambahkan, pihaknya akan meyakinkan hakim di pengadilan jika Pasal 338 KHUP junto 340 KUHP tidak tepat dijerat ke Hafiz dan Asifah. "Nanti kita akan ajukan di pengadilan," ujarnya.
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Dia menambahkan, sejak awal penyidik tidak netral dalam menetapkan pasal yang akan dikenakan. Penyidik V Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hanya meneruskan pasal yang dikenakan Polresta Bekasi Kota.
Ade Sara Angelina Suroto dihabisi oleh Hafiz (19) dan Asifah (19) dengan cara dipukul dan disetrum di dalam mobil. Tak hanya itu, mulut korban juga disumpal oleh pelaku dengan koran.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nada Diana membunuh Resy Ariska, pengusaha di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaPolisi menyatakan para tersangka kasus anak dilakban, Aqillatunisa dengan pasal pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaBeda pengakuan itu berujung dengan sederet sanggahan dari Praka RM, saat sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (6/11).
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca Selengkapnya