Kuasa hukum nilai uang pengganti kasus IM2 tak tepat
Merdeka.com - Kasus dugaan korupsi penggunaan pita jaringan frekuensi radio 2,1 GHz/3G kini menjadi polemik. Hal ini lantaran terdapat dua putusan kasasi yang berbeda satu sama lain.
Dalam putusan Kasasi Nomor 282K/PID.SUS/2014, Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun disertai dengan denda sebesar Rp 300 juta dan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun yang dibebankan kepada manajemen IM2. Tetapi, terdapat pula putusan kasasi dengan Nomor 263K/TUN/2014 yang diajukan Deputi Kepala BPKP bidang investigasi menyatakan tidak ada kerugian negara seperti yang dituduhkan.
Terkait hal ini, kuasa hukum IM2 Erick Paat menyatakan tidak seharusnya kliennya harus membayar uang pengganti tersebut. Dia berpendapat dalam kasus tersebut PT IM2 tidak pernah menjadi terdakwa.
-
Kenapa BP2MI membantah informasi itu? 'Itu hoaks dan tidak benar, kami di lembaga BP2MI tidak pernah mengeluarkan program bantuan sosial kepada Pekerja Migran Indonesia seperti informasi yang beredar,' kata Wahyuningrum atau yang akrab disapa Yayuk, dikutip dari situs bp2mi.go.id, Senin (4/12).
-
Bagaimana Eddy Hiariej dinyatakan tidak sah jadi tersangka? 'Maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,' kata hakim tunggal Estiono saat membacakan pertimbangannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Siapa yang diputuskan tidak melanggar etik oleh MKMK? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
"Fakta bahwa IM2 tidak pernah menjadi terdakwa, dan satu-satunya terdakwa dalam perkara yang telah diputus tersebut adalah Indar Atmanto. Karena itu, IM2 berpendapat bahwa perintah membayar uang pengganti tanpa pernah menjadi terdakwa adalah tidak tepat," ujar Erick di Jakarta, Kamis (30/10).
Erick mengatakan pihaknya menghormati putusan Kasasi yang menghukum Indar. Namun demikian, berdasar putusan Kasasi atas perkara Tata Usaha Negara (TUN) yang menyatakan mencabut Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Jaringan Frekuensi Radio 2,1 GHz / Generasi Tiga (3G) oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2) Beserta Lampiran yang berupa Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) Tanggal 31 Oktober 2012, Erick mengatakan kliennya tidak bersalah.
"Di satu sisi, kami menghormati dan menjunjung tinggi putusan Kasasi Mahkamah Agung, namun kami berkeyakinan bahwa tidak ada kerugian negara sebagaimana putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mencabut perhitungan BPKP tentang adanya kerugian negara Rp1,35 triliun dalam perkara ini," ungkap dia.
Mengenai permasalahan ini, Erick mengatakan telah menyarankan kepada Indar Atmanto dan pengelola IM2 untuk secepatnya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Hal ini demi adanya kepastian hukum terkait kasus tersebut.
"Majelis hakim nanti akan meninjau kembali semuanya. Apalagi dengan dicabutnya LHPKKN dari Tim BPKP tentunya akan mengubah pertimbangan majelis hakim," ungkap dia.
Lebih lanjut, Erick menerangkan pihaknya juga akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus ini. Dia berharap presiden dapat memberikan perhatian khusus agar segera menegur BPKP untuk mencabut LHPKKN tersebut. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Melihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Baca SelengkapnyaHarusnya sanksi pidana tetap berjalan sekalipun dana sebesar Rp 27 miliar sudah dikembalikan.
Baca SelengkapnyaToni RM selaku pengacara Pegi melayangkan tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar sebesar Rp175 juta
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaKPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaEman Sulaeman menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca Selengkapnya