Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Nilai Vonis 2 Tahun 6 Bulan Djoko Tjandra Terlalu Berat

Kuasa Hukum Nilai Vonis 2 Tahun 6 Bulan Djoko Tjandra Terlalu Berat Sidang Djoko Tjandra. ©2020 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, menilai vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap kliennya terlalu berat. Sebelumnya, hakim menghukum Djoko Tjandra dengan vonis dua tahun enam bulan penjara.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta dua tahun penjara.

"Pertama vonis majelis hakim terlalu berat karena di atas tuntutan jaksa penuntut umum saja menuntut dua tahun. Kemudian majelis menjatuhkan 2,5 tahun," kata Soesilo usai pertimbangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (22/12).

Menurutnya, pertimbangan hakim yang menganggap Djoko Tjandra menjadi dalang agar dikeluarkan surat jalan palsu tidaklah tepat. Karena, Soesilo mengatakan bila klienya tersebut hanya meminta untuk diurus perjalanan pada saat ingin menuju ke Indonesia.

"Lakukan apa? Membuat surat palsu. Sementara fakta-fakta persidangan, Pak Djoko itu tidak pernah ada orang yang mengatakan hey si A si B tolong membuatkan surat perjalanan yang palsu. Tidak ada," ujarnya.

"Sama sekali tidak ada saksi yang menyatakan bahwa Djoko mengorder surat yang palsu. Kalaupun misalkan tadi disampaikan bahwa Djoko meminta mengatur perjalanan itu adakah terkait dengan tiket pesawat. Bukan meminta surat jalan atau surat keterangan Covid-19 palsu," tambahnya.

Selanjutnya, sambung Soesilo, kliennya juga tidak pernah tahu soal email maupun pesan melalui Whatsapp yang disampaikan jaksa dalam persidangan. Menurutnya, Djoko tak pernah bermaksud untuk menyuruh membuat surat jalan palsu.

"Ketiga, mengenai niat, maka tak ada bukti fakta sidang yang katakan Pak Djoko sudah niat surat palsu. Palsu seperti apa? Pak Djoko tuh nggak ngerti. Setahu Pak Djoko hanya tiket pesawat aja," jelasnya.

Soesilo juga menyayangkan sejumlah pembelaan yang dilayangkan Djoko Tjandra selama persidangan tidak menjadi pertimbangan dalam vonis majelis hakim.

"Dan yang terakhir, beberapa pembelaan kami tidak banyak dipertimbangkan, semacam contoh dari niat itu Pak Djoko nggak pernah ada menyatakan itu sama sekali. Niat itu dari mana? Kita enggak pernah ada terucap di sidang," tuturnya.

Kendati demikian, Soesilo menyampaikan, pihaknya tetap menghormati putusan hakim. Terkait wacana mengajukan banding, pihaknya akan memikirkan hal tersebut terlebih dahulu.

"Kami hormati majelis memutuskan 2,5 tahun. Kami lagi pikir-pikir apakah kami akan banding atau menerima," ujarnya.

Djoko Tjandra Divonis

Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara dua tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Djoko Tjandra dalam sidang perkara surat jalan palsu yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Keputusan tersebut dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasarkan pertimbangan dari beberapa keterangan saksi, barang bukti, dan rekam jejak digital yang telah dihadirkan dan menjadi fakta dalam persidangan.

Atas hal itu, Hakim Ketua Muhammad Sirat menyatakan bahwa terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Muhammad Sirat saat pembacaan vonis di PN Jakarta Timur pada Selasa (22/12).

Kemudian, Sirat membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, tindakannya yang dilakukan untuk melarikan diri, terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan terdakwa berusia lanjut," ujarnya.

Dalam perkara ini Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sekedar informasi jika surat yang dipalsukan adalah surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Surat tersebut diketahui untuk kepentingan Djoko melakukan perjalanan Jakarta-Pontianak.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Korupsi Tol MBZ, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Tol MBZ, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Dituntut 4 Tahun Penjara

Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tol MBZ
Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tol MBZ

Hakim juga mewajibkan Djoko Dwijono untuk membayar denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.

Baca Selengkapnya
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong

Terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.

Baca Selengkapnya
Kajari Jaksel Pastikan Dito Mahendra Belum Dipindah ke Lapas Gunung Sindur
Kajari Jaksel Pastikan Dito Mahendra Belum Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Kajari Jaksel mengatakan Dito Mahendra masih ditahan di Rutan Salemba

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan
Jaksa Tolak Pleidoi Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan

Jaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Ajukan Bandung Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Begini Alasannya
Jaksa Ajukan Bandung Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Begini Alasannya

JPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Viral Pelaku Penggelapan Dana Umroh Goyang 2 Jempol Usai Divonis Hakim 3 Tahun, PN Kudus: Terdakwa Meledek Korban
Viral Pelaku Penggelapan Dana Umroh Goyang 2 Jempol Usai Divonis Hakim 3 Tahun, PN Kudus: Terdakwa Meledek Korban

Amalia Nugraeni, salah satu korban penipuan yang hadir di sidang menilai, gestur terdakwa menunjukkan yang bersangkutan tidak punya itikad baik.

Baca Selengkapnya
Pelaku KDRT Viral di Serpong Hanya Dituntut Setahun Penjara, Ini Alasan Jaksa
Pelaku KDRT Viral di Serpong Hanya Dituntut Setahun Penjara, Ini Alasan Jaksa

Pihak Kejari Tangerang Selatan menilai tuntutan itu tergolong tinggi.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
Update Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

Penetapan tersangka baru setelah penyidik Kejagung melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi usai ketok vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus tersebut

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya