Kuasa Hukum Nilai Vonis 2 Tahun 6 Bulan Djoko Tjandra Terlalu Berat
Merdeka.com - Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, menilai vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap kliennya terlalu berat. Sebelumnya, hakim menghukum Djoko Tjandra dengan vonis dua tahun enam bulan penjara.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta dua tahun penjara.
"Pertama vonis majelis hakim terlalu berat karena di atas tuntutan jaksa penuntut umum saja menuntut dua tahun. Kemudian majelis menjatuhkan 2,5 tahun," kata Soesilo usai pertimbangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (22/12).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Dul Jaelani jalan-jalan di Jogja? 'Asik jalan sore di Jogja sama orang Joga,' tulis si musisi di caption fotonya.
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Apa usulan Kerto Pengalasan? Punya Usulan Nyentrik Setelah menyerahkan diri kepada pihak lawan, Kerto Pengalasan diperlakukan sebagai teman oleh Belanda. Saat itu ia menawarkan perundingan antara Belanda dengan Pangeran Diponegoro.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Menurutnya, pertimbangan hakim yang menganggap Djoko Tjandra menjadi dalang agar dikeluarkan surat jalan palsu tidaklah tepat. Karena, Soesilo mengatakan bila klienya tersebut hanya meminta untuk diurus perjalanan pada saat ingin menuju ke Indonesia.
"Lakukan apa? Membuat surat palsu. Sementara fakta-fakta persidangan, Pak Djoko itu tidak pernah ada orang yang mengatakan hey si A si B tolong membuatkan surat perjalanan yang palsu. Tidak ada," ujarnya.
"Sama sekali tidak ada saksi yang menyatakan bahwa Djoko mengorder surat yang palsu. Kalaupun misalkan tadi disampaikan bahwa Djoko meminta mengatur perjalanan itu adakah terkait dengan tiket pesawat. Bukan meminta surat jalan atau surat keterangan Covid-19 palsu," tambahnya.
Selanjutnya, sambung Soesilo, kliennya juga tidak pernah tahu soal email maupun pesan melalui Whatsapp yang disampaikan jaksa dalam persidangan. Menurutnya, Djoko tak pernah bermaksud untuk menyuruh membuat surat jalan palsu.
"Ketiga, mengenai niat, maka tak ada bukti fakta sidang yang katakan Pak Djoko sudah niat surat palsu. Palsu seperti apa? Pak Djoko tuh nggak ngerti. Setahu Pak Djoko hanya tiket pesawat aja," jelasnya.
Soesilo juga menyayangkan sejumlah pembelaan yang dilayangkan Djoko Tjandra selama persidangan tidak menjadi pertimbangan dalam vonis majelis hakim.
"Dan yang terakhir, beberapa pembelaan kami tidak banyak dipertimbangkan, semacam contoh dari niat itu Pak Djoko nggak pernah ada menyatakan itu sama sekali. Niat itu dari mana? Kita enggak pernah ada terucap di sidang," tuturnya.
Kendati demikian, Soesilo menyampaikan, pihaknya tetap menghormati putusan hakim. Terkait wacana mengajukan banding, pihaknya akan memikirkan hal tersebut terlebih dahulu.
"Kami hormati majelis memutuskan 2,5 tahun. Kami lagi pikir-pikir apakah kami akan banding atau menerima," ujarnya.
Djoko Tjandra Divonis
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara dua tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Djoko Tjandra dalam sidang perkara surat jalan palsu yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Keputusan tersebut dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasarkan pertimbangan dari beberapa keterangan saksi, barang bukti, dan rekam jejak digital yang telah dihadirkan dan menjadi fakta dalam persidangan.
Atas hal itu, Hakim Ketua Muhammad Sirat menyatakan bahwa terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu.
"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan penjara," kata Hakim Ketua Muhammad Sirat saat pembacaan vonis di PN Jakarta Timur pada Selasa (22/12).
Kemudian, Sirat membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, tindakannya yang dilakukan untuk melarikan diri, terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes.
"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan terdakwa berusia lanjut," ujarnya.
Dalam perkara ini Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sekedar informasi jika surat yang dipalsukan adalah surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Surat tersebut diketahui untuk kepentingan Djoko melakukan perjalanan Jakarta-Pontianak.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaHakim juga mewajibkan Djoko Dwijono untuk membayar denda sebesar Rp250 juta yang apabila tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaKajari Jaksel mengatakan Dito Mahendra masih ditahan di Rutan Salemba
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkan.
Baca SelengkapnyaJPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaAmalia Nugraeni, salah satu korban penipuan yang hadir di sidang menilai, gestur terdakwa menunjukkan yang bersangkutan tidak punya itikad baik.
Baca SelengkapnyaPihak Kejari Tangerang Selatan menilai tuntutan itu tergolong tinggi.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka baru setelah penyidik Kejagung melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi usai ketok vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus tersebut
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca Selengkapnya