Kuasa Hukum Nilai Vonis Banding PT Jakarta Kasus Kerumunan Harusnya Rizieq Bebas
Merdeka.com - Kuasa Hukum Rizieq Syihab, Sugito Atmo Prawiro menilai berdasarkan putusan banding yang diberikan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta seharusnya kliennya dinyatakan bebas. Lantaran, perkara itu terkait kerumunan di Petamburan maupun Megamendung adalah kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).
Untuk diketahui jika PT DKI Jakarta dalam sidang banding dua kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung memutuskan untuk menguatkan putusan PN Jakarta Timur, atas vonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan untuk kerumunan di Megamendung dan kurungan 8 bulan penjara atas kerumunan di Petamburan.
"Jadi begini, kalau kita bicara keadilan hukum, berdasarkan fakta yang ada, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, seharusnya beliau bebas. Karena itu pelanggaran. Maksudnya pelanggaran protokol kesehatan," kata Sugito saat dikonfirmasi, Kamis (5/8).
-
Siapa yang meminta tebusan USD 8 juta? 'Mereka minta tebusan USD 8 juta,' ujar dia.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
Terlebih, Sugito berdalih atas hukuman 8 bulan penjara kerumunan di Petamburan seharusnya bisa dibatalkan karena kliennya tersebut telah menerima denda sebesar Rp50 juta yang telah dibayarkan langsung ke Pemprov DKI Jakarta. Sugito pun membandingkan atas kasus kerumunan yang dilakukan oleh Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama di Jawa Timur yang telah didenda Rp10 juta, namun tak ada proses hukum, hanya denda pelanggaran prokes.
"Apa yang terjadi dengan pimpinan cabang NU yang kemarin di Jawa Timur, itu kan dia membayar denda Rp10juta. Kalau ini memang sebuah kejahatan, seharusnya mereka diproses hukum, walaupun dibayar denda," ujar Sugito.
"Jangan sampai hukum tidak adil. Jadi kalau dalam waktu kita sidang dengan keterangan ahli berbagai macam pihak mengatakan, ini pelanggaran. Tetapi kalau ini sebuah kejahatan bagian dari tindak pidana, siapapun yang melanggar prokes harus diproses secara hukum," lanjut dia.
Walaupun demikian, dia tetap mengapresiasi hasil banding dari PT Jakarta yang memutuskan. menguatkan vonis dari PN Jakarta Timur atau pengadilan tingkat pertama.
"Mengapresiasi PT DKI, walaupun harapan kami kan bebas. Tapi saya tetap mengapresiasi aja terhadap majelis hakim PT DKI," ucapnya.
Adapun sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada terdakwa Rizieq Syihab atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Sehingga dengan keputusan banding tersebut, Rizieq tetap seperti sebelumnya bakal menerima hukuman berupa denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara untuk perkara kerumunan di Megamendung dan penjara hukuman penjara 8 bulan atas kerumunan di Petamburan.
Sementara perlu diketahui bila banding tersebut diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang merasa vonis dari PN Jakarta Timur tidak memiliki putusan yang berkualitas baik, tidak obyektif, dan putusan tidak mempunyai efek jera dianggap tidak tepat. Karena hukuman bukanlah semata-mata sebagai balas dendam.
"Bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bukan semata-mata sebagai upaya balas dendam akan tetapi lebih dititik beratkan sebagai upaya pembinaan," kata dikutip dari salinan putusan PT Jakarta, Rabu (4/8). (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya