Kuasa hukum Novanto yang tangani praperadilan konsisten sampai tuntas
Merdeka.com - Dua kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi dan Otto Hasibuan mengundurkan diri jadi pengacara kliennya yang terbelit kasus mega korupsi proyek e-KTP. Keduanya pun telah meminta izin kepada Ketua DPR itu dan resmi mundur terhitung sejak Kamis (7/12).
Sementara, kuasa hukum Setya Novanto yang lain Ketut Mulya tetap setia mengawal proses hukum kliennya melewati jalan praperadilan. Ketut akan konsisten sampai praperadilan ini berakhir.
"Kalau kami setelah praperadilan selesai lah," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jumat (0/12).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang menilai Kejagung konsisten? Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menilai pencapaian ini sebagai bentuk konsistensi Kejagung yang patut dicontoh lembaga penegak hukum lainnya. 'Komisi III memberi apresiasi luar biasa kepada Kejagung, khususnya saat di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Siapa yang mendukung Setyo Wahono? Dapat Dukungan dari Ulama Dalam maju sebagai Calon Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono mendapat dukungan dari para kiai dan ulama di Bojonegoro. Hal ini lantaran ia dianggap peduli meningkatkan kualitas pendidikan di pondok pesantren.Salah satu ulama yang mendukung Setyo Wahono adalah Kiai Safarun.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Ketut juga tak mengetahui penyebab kedua koleganya tersebut mundur dari kasus ini. Dia mengaku mendapat informasi itu dari media sosial.
"Saya kurang tahu malah saya tadi baca dari medsos, saya enggak tahu alasannya apa bagaimana komunikasinya beliau dengan kliennya bagaimana saya enggak ngerti," ucap Ketut.
Ketut melanjutkan, bahwa masa kontraknya habis setelah praperadilan ini selesai. Dirinya pun tak akan mengisi posisi kedua pengacara kondang itu pada materi pokok di persidangan Tindak Pidana Korupsi.
"Kita tidak akan masuk untuk mengganti Otto dan Fredrich dalam menangani perkara di PN Tipikor karena kita hanya fokus di praperadilan saja," jelas Ketut.
Ketut meyakini mundurnya kedua koleganya itu tak akan membuat goyah proses sidang praperadilan. Ketut bersama timnya siap membeberkan keterangan melalui saksi ahli yang di ajukannya.
"Enggak akan mengganggu karena kita dari awal memang mengawal sidang praperadilan pak Novanto. Senin kita akan hadirkan dua saksi ahli hukum pidana dan satu saksi ahli tata negara," tuturnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta, usai sebagian gugatan Anwar Usman dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKepala negara atas nama pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia mengucapkan selamat ulang tahun ke-20 Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSetyo Budiyanto telah dilantik sebagai Ketua KPK periode 2024-2029 setelah menandatangani pakta integritas.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaHasto optimis MK tidak akan diintervensi oleh pihak mana pun. Apalagi, selama ini MK sudah bekerja dengan baik.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Armor Toreador, mengajukan Restorative Justice (RJ) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya Cut Intan Nabila.
Baca SelengkapnyaSyarifuddin menyebut, para pejabat MA juga saling mengingatkan untuk menjaga netralitas.
Baca SelengkapnyaKetua KPK baru Setyo Budiyanto menekankan komitmennya menyelesaikan kasus-kasus korupsi.
Baca Selengkapnya