Kuasa Hukum Novel Baswedan Minta Moeldoko Baca UU Tentang HAM
Merdeka.com - Kuasa Hukum Novel Baswedan, Haris Azhar, mempertanyakan pernyataan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko perihal kasus kliennya bukan pelanggaran HAM. Menurut Haris, Moeldoko harus mempunyai ahli hukum di belakangnya.
"Saya mau sarankan kepada bapak Moeldoko, yang baik hati dan terhormat cari ahli hukum di dalam kantornya dan baca undang-undang no 39 Tahun 99 Pasal 1 angka 6 baca di situ apa yang dimaksud pelanggaran HAM," katanya di kantor MMD Initiative, Senen, Jakarta Pusat, Senin (14/1).
Haris menjelaskan, ada dua unsur penting dalam ayat tersebut. Pertama, ada hak-hak yang dilanggar padahal hak tersebut dijamin oleh UU. Lalu, adanya ancaman yang tidak mendapatkan keadilan.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Apa peran Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku? Setyo mengatakan Hasto berperan menyuap mantan Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hingga memerintahkan Harun Masiku untuk kabur.
-
Kenapa Hasto menilai Prabowo kesulitan jawab soal HAM? Hasto menilai, capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang mampu menampilkan sosok pemimpin yang jujur dalam debat tersebut. 'Kualitas kepemimpinan dari karakter pemimpin, dari moralitas yang baik, itu otomatis akan mendorong jawaban-jawaban yang sesuai dengan kehendak rakyat,' kata Hasto, kepada wartawan, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (13/12).
-
Apa yang dikatakan Hasto? “Sekali merah tetap merah, “ tegas Hasto.
-
Apa peran Habib Hasan di Indonesia? Beliau dikenal sebagai ulama dan salah satu tokoh besar Islam di Indonesia.
"Pelanggaran HAM menurut pasal tersebut angkat tersebut ada dua unsur penting. Dia melanggar hak-hak yang dijamin undang-undang nomor 39 yang mana dalam kasus Novel dia terlanggar haknya, dan unsur kedua dalam pasal tersebut berterancam atau berterbukti tidak mendapatkan keadilan atau upaya penyelesaian nah Novel nih," bebernya.
"Jadi kalau dibilang bukan pelanggaran HAM baca pasal tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Moeldoko, mengaku sudah mengantisipasi pertanyaan terkait isu pelanggaran HAM dalam debat tahap pertama Pilpres 2019. Salah satu isu pelanggaran HAM diantisipasi terkait kasus penyiraman air keras dialami penyidik KPK, Novel Baswedan.
Kasus teror fisik dialami Novel itu rencananya bakal diangkat kubu Prabowo-Sandiaga dalam debat perdana dengan tema hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme. Namun, Moeldoko, menegaskan kasus dialami Novel tak termasuk dalam pelanggaran HAM berat.
"Pelanggaran HAM berat itu terjadi apabila abuse of power. Terus ada genocide tersistem. Enggak ada itu dilakukan terhadap kasus Novel, bukan dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan negara. Abuse of power itu adalah kebijakan negara, melekat," ujar Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (11/1).
Menurut dia, kasus Novel masuk dalam kriminal murni. Hanya saja, kata Moeldoko, pelaku penyerang Novel belum terungkap.
"Dalam konteks ini adalah konteks kriminal murni. Hanya persoalannya siapa pelakunya, itu yang jadi persoalan, yang belum ditemukan. Apa itu abuse of power? Bukan. Konteksnya di situ," kata Moeldoko yang juga Kepala Staf Kepresidenan ini.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto diperiksa KPK terkait Harun Masiku beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaMoeldoko pun mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga suasana politik agar tetap damai, dengan tidak mencampuri urusan hukum.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menepis jika ada arahan dari Istana ke penegak hukum terkait kasus Hasto
Baca SelengkapnyaGerindra Bela Prabowo yang sering diserang isu HAM 1998
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mengajak mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva saat mengunjungi Nusa Tenggara Barat (NTB)
Baca SelengkapnyaMenurutnya, tidak pantas apabila seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaWiranto Heran dengan Isu Pelanggaran HAM yang Kerap Dimunculkan Jelang Pilpers
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaSulis menyinggung pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah akan dihadapkan dengan hukum.
Baca Selengkapnya