Kuasa hukum Novel protes Polri bawa korban penembakan ke pengadilan
Merdeka.com - Dalam sidang praperadilan, Polri selaku termohon membawa salah satu korban penembakan yang diduga dilakukan oleh Novel Baswedan selaku saksi fakta. Kuasa hukum Novel pun sempat mempertanyakan bagaimana korban yang bernama Irwansyah Siregar itu bisa hadir dalam persidangan hari ini.
Atas pertanyaan tersebut, kuasa hukum Polri merasa keberatan lantaran hal itu dianggap tidak relevan dengan materi praperadilan.
"Ini berkaitan, Yang Mulia, karena ada itikad buruk dari termohon (Polri) yang menghadirkan korban, sementara kemarin termohon menyatakan materi praperadilan adalah tentang penangkapan dan penahanan," kata salah satu kuasa hukum Novel, Asfinawati, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/6).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Kemudian di tengah perdebatan tersebut, kuasa hukum Irwansyah, Yuliswan, yang sebelumnya sudah memberikan keterangannya dan masih berada di ruang sidang, tiba-tiba mengajukan interupsi. Dia mengatakan bahwa dia yang membiayai Irwansyah hingga bisa hadir dalam persidangan ini.
Interupsi yang dilakukan Yuliswan itu sontak membuat salah satu kuasa hukum Novel angkat bicara dan meminta agar hakim bisa bersikap tegas sehingga tidak ada lagi peserta persidangan yang memberikan pendapatnya. Kuasa hukum Novel juga meminta hakim agar tidak mendengar pendapat selain dari saksi fakta yang dihadirkan.
"Ya, saya bertanya kepada saksi fakta ya," papar hakim tunggal Zuhairi.
"Saya hanya ingin mengajukan kebenaran," timpal Yuliswan.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kasus ini sangat memprihatinkan, korban tewas sia-sia karena perilaku oknum yang brutal," kata Habiburokhman.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan
Baca SelengkapnyaKasus penembakan dilakukan anggota TNI AL ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum dilakukan aparat karena merenggut nyawa warga sipil.
Baca SelengkapnyaDadang pun melawan dengan membantah sejumlah pernyataan yang dilontarkan penuntut.
Baca SelengkapnyaArogansi Mayor Dedi yang menggeruduk Polrestabes Medan dimaknai pamer kekuatan demi mempengaruhi proses hukum yang menjerat keluarganya, tersangka ARH.
Baca SelengkapnyaPolisi ke depan lebih baik membawa pentungan seperti di negara maju.
Baca SelengkapnyaAiptu FN menembak dan menikam dua debt collector karena tak terima mobilnya dicek
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan sudah berkoordinasi dengan Kapolri dan Kapolda Sumbar agar AKP Dadang dihukum seberat-beratnya.
Baca SelengkapnyaAKP Dadang Iskandar sempat mengancam personel polisi sesaat sebelum menembak rumah dinas Kapolres Solok Selatan
Baca SelengkapnyaAksi tersebut digelar di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Selasa, (19/11).
Baca SelengkapnyaPolisi juga sudah mengamankan barang bukti. Antara lain video yang viral beredar dan CCTV.
Baca SelengkapnyaAipda Robig Zaenuddin menembak Gamma yang menyebabkan siswa SMKN 4 Semarang itu meninggal dunia.
Baca Selengkapnya