Kuasa hukum pembunuh dr Letty bersyukur kliennya tak divonis hukuman mati
Merdeka.com - Tim Kuasa Hukum dr Ryan Helmi, Muhammad Rifai mengatakan bahwa vonis penjara seumur hidup terhadap kliennya tak sesuai fakta. Oleh karena itu, pihaknya masih memikirkan kembali vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Puji Harian, terhadap kliennya.
"Terhadap putusan itu kami pikir-pikir. Karena tidak sesuai dengan permintaan kami, terkait dengan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sehingga kami meminta 15 tahun penjara," kata Rifai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/8).
Dirinya menjelaskan, senjata yang dibeli oleh Ryan Helmi itu hanya untuk latihan saja dan bukan untuk membunuh. Rifai menggangap tuduhan pembunuhan berencana, lalu divonis seumur tidaklah tepat atau tak sesuai dengan fakta yang ada.
-
Siapa yang di sebut tersangka seumur hidup oleh Yusril? 'Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka,' kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Brigadir Helmi melumpuhkan pelaku? Petugas polisi melumpuhkan pelaku dengan cara melompat melewati jendela bangsal dan merebut senjata tajam tersebut.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa tuduhan terhadap Helmut Hermawan? Helmut disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Siapa yang menerima hukuman penjara terlama di Amerika? Charless Scott Robinson dijatuhi hukuman penjara selama 30.000 tahun pada tahun 1994 karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia tiga tahun.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
"Tapi berkebalikan dengan hukuman seumur hidup tidak sesuai dengan realita atau fakta hukum bahwa pembelian itu bukan untuk bunuh seseorang," jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya masih sedikit lega dengan putusan Hakim Ketua Puji Harian. Karena Hakim Ketua Puji Harian tak mengabulkan tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum.
"Yang diperjuangkan kami untuk menghindari dari hukuman mati sudah tercapai sebenarnya. Kami sekaligus bersyukur juga," ujarnya.
Helmi harus dihukum mati
Sementara itu, Ferri adik dari dr Letty Sultri ini merasa tak puas dengan vonis yang jatuhkan oleh Hakim yakni penjara seumur hidup. Karena, pihak keluarga dr Letty ingin agar Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Ryan Helmi.
"Kalau saya sih maunya hukuman mati ya. Sesuai sama perbuatanya," kata Ferri di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/8).
Ferri menganggap apa yang vonis yang dijatuhkan terhadap Ryan Helmi tak sesuai. Hal itu karena apa yang dilakukan oleh Ryan Helmi terhadap dr Letty Sultri sangatlah sadis, sampai merenggang nyawa.
"Ya kalau hukuman penjara seumur hidup kurang sreg aja kita. Ya karena sadis pembunuhannya," ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Puji Harian telah memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Dokter Ryan Helmi. Dirinya divonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap dr Letty Sultri sekaligus memiliki senjata api tanpa izin.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ryan Helmi alias Helmi alias Helmi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukn pembunuhan berencana dan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api. Menjatuhkan pidana kepada Ryan Helmi oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Puji Harian saat membaca amar putusan di PN Jakarta Timur, Selasa (7/8).
Selain itu, Hakim Ketua Puji Harian juga meminta kepada terdakwa yakni Ryan Helmi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 500 ribu. Dirinya juga memerintahkan Ryan Helmi untuk tetap ditahan.
"Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan," ujarnya.
Dokter Helmi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaSidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaNarapidana hukuman seumur hidup tidak ada remisi atau pengurangan masa tahanan.
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.
Baca SelengkapnyaPengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca Selengkapnya