Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum penyuap Ditjen Pajak sebut ada beberapa pihak terlibat

Kuasa hukum penyuap Ditjen Pajak sebut ada beberapa pihak terlibat Sri Mulyani datangi KPK. ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kuasa hukum Presdir PT Ekspor Prima Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair, Tommy Singh mengatakan, ada pihak lain yang terlibat atas kasus kliennya dalam suap terhadap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Pemerasan dilakukan terkait penghapusan pajak terhadap perusahaan yang dipimpin Rajesh.

"Bukan, bukan (Handang Soekarno). Ada lagi, mungkin ada beberapa," ujar Tommy di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/11).

Keyakinan tersebut, diutarakan Tommy setelah dirinya melakukan komunikasi intens dengan Rajesh. Selain itu, diakui Tommy, tax amnesty yang diajukan kliennya itu ditolak oleh pihak Dirjen Pajak tanpa alasan yang jelas.

Saat itulah, imbuh Tommy muncul pihak baru yang dianggap sebagai pemerasan terhadap Rajesh.

"Sudah lakukan tax amnesty sekali. Sebelum megajukan tax amnesty sudah disampaikan "kami akan tolak tax amnesty bapak" itu udah ada omongan oknumnya," jelasnya.

Tommy pun menegaskan akan mengungkapkan siapa pihak yang telah melalukan pemerasan terhadap kliennya itu.

"Yang jelas bukan 1 orang. Kita akan buka," ucap Tommy.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Presiden Direktur PT Ekspor Prima Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno. Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar RP 6 Miliar.

Akibat perbuatannya Rajesh sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 1 huruf b atau pasal 13 uu No 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana UU No 20 tahun 2001.

Handang sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP